Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

UU Cipta Kerja Disahkan: Pemerintah Abai terhadap Kepastian Hukum Pekerja Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak memberi perlindungan hukum pada pekerja migran perempuan Indonesia (PMI)

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
9 Januari 2023
in Publik
A A
0
UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja

13
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Presiden Jokowi Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022). Dengan alasan ada kegentingan memaksa seperti dampak perang Rusia Ukraina, dan ancaman inflasi. Sejumlah kalangan menyebut alasan tersebut mengada ada dan berpotensi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan bagian dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Cuti Menstruasi dan Hamil. Akan tetapi muatan mengenai upah perjam menghilangkan sifat waktu cuti dan cuti melahirkan. Karena pada saat pekerja sedang cuti, tidak secara otomatis terhitung sebagai pekerjaan, sehingga mereka tidak menerima gaji upah. Maka, dengan adanya kebijakan tersebut, waktu dan tenaga perempuan akan benar-benar tereksploitasi.

Belum lagi jika perempuan bekerja di sektor informal yang tidak ada kepastian hak di dalam hukum. Dari semua itu, yang paling terkena dampak kerugian atas kebijakan aturan tersebut tentu adalah perempuan. Menjadi penting, mengingat haid dan melahirkan merupakan bawaan biologis perempuan yang tidak mungkin kita hilangkan dan kita samakan dengan biologis pekerja laki-laki.

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak memberi perlindungan hukum pada pekerja migran perempuan Indonesia (PMI). Padahal, PMI – yang jumlahnya dominan – tetap berada pada posisi rentan. Misalnya, masih ada sulitnya akses layanan kesehatan, kondisi kerja yang buruk, tingginya angka kekerasan, hingga munculnya rekruitmen ilegal.

Mengabaikan Hak-hak Pekerja Perempuan

Perppu Cipta Kerja tidak memasukkan pasal di mana hak-hak pekerja perempuan, ketika cuti haid dan melahirkan. Sebaliknya, hak-hak tersebut terabadikan dengan penjelasan bahwa perlindungan atas hak-hak tersebut dapat masuk dalam kontrak kerja. Ini dianggap lemah dan merugikan perempuan pekerja. Sudah lama menjadi kekhawatiran, bahwa hak-hak pekerja justru dapat terjamin melalui adanya peraturan yang mengikat. Tidak hanya tertarik pada kepentingan investor yang menanam modal di Indonesia

Di mana ada kemungkinan pengusaha tidak mencantumkan hak-hak tersebut. Dan di masa mendatang, hal ini tidak dapat lagi kita gugat secara hukum. Ini bukti bahwa pemerintah masih mengabaikan pengalaman biologis perempuan. Pembentukan aturan harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk pekerja atau masyarakat yang akan terkena dampak. Terutama perempuan yang membutuhkan kebijakan dan fasilitas khusus untuk menjalani masa pengalaman biologisnya.

Namun, dalam UU Cipta Kerja, alih-alih memfasilitasi hak dan kebutuhan khusus pekerja perempuan, justru tidak mencantumkan kepastian hak dan perlindungan hukum perempuan dalam pengalaman reproduksi.  Seolah UU Cipta Kerja hanya fleksibel dan memudahkan para pemodal dan ranah investasi tanpa memperhatikan kepentingan pekerja. Pemerintah hanya menyediakan lapangan pekerjaan tanpa memperhatikan kualitas tenaga kerja dengan mendukung perlindungan hak hukum untuk kebutuhan tenaga kerja.

Hal ini menunjukkan bahwa logika yang pemerintah pakai dalam membentuk UU Cipta Kerja adalah logika dalam sistem kerja produksi patriarki.  Di mana kerja reproduksi tidak dianggap sebagai kerja yang menopang produksi kapital. Hak kepastian hukum perempuan dianggap mengganggu fleksibilitas kerja produksi kapital.

Kesadaran Kemanusiaan Perempuan

Jika kita lihat dari tingkat kesadaran kemanusiaan perempuan yang sering Dr. Nur Rofiah sampaikan dalam materi Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI), pemerintah saat ini masih dalam level menengah tingkat kesadaran kemanusiaan perempuan. Di mana kemanusiaan perempuan hanya terakui sebagian.

Yakni hanya pada hal-hal yang sama dengan laki-laki. Pengalaman dan kondisi khas perempuan belum dianggap bagian dari kemanusiaan perempuan. Di mana kemanusiaan  biologis perempuan hanya mereka akui sebagian saja. Seperti haid dan melahirkan tidak dianggap sebagai bagian dari kemanusiaan perempuan.

Contohnya dalam hal ini adalah menstruasi, melahirkan, dan pengalaman biologis lainnya, masih belum dianggap problem kemanusiaannya manusia. Sehingga cuti khusus atau izin yang menyangkut pengalaman biologis perempuan tidak mereka sertakan sebagai perlindungan hak dan kepastian hukum dalam UU Cipta Kerja. Ini menandakan bahwa pemerintah abai terhadap kemanusiaan biologis perempuan dan agaknya masih sangat jauh untuk bisa mencapai level tertinggi kemanusiaan perempuan.

Pekerja perempuan menyatakan sikap, menolak  UU Cipta Kerja yang hanya memberikan pelayanan kepada borjuis komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri. Meminta agar pemerintah menghapuskan pola militerisme. Selain itu, memberikan kepastian hukum dan tidak ada diskriminasi gender dalam kehidupan bermasyarakat. Harapannya agar mampu mendorong Indonesia lebih ramah gender dengan menciptakan hak kepastian hukum di lingkungan pekerja. []

 

Tags: DiskriminasiGenderKemanusiaan PerempuanNgaji KGIPekerja PerempuanPengalaman BiologisUU Cipta Kerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-laki dan Perempuan Adalah Makhluk Setara di Mata Allah Swt

Next Post

Menstruasi Dalam Pandangan Islam

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Film Kokuho
Film

Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)

3 Maret 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Next Post
menstruasi

Menstruasi Dalam Pandangan Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0