Mubadalah.id – Presiden Jokowi Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022). Dengan alasan ada kegentingan memaksa seperti dampak perang Rusia Ukraina, dan ancaman inflasi. Sejumlah kalangan menyebut alasan tersebut mengada ada dan berpotensi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan bagian dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Cuti Menstruasi dan Hamil. Akan tetapi muatan mengenai upah perjam menghilangkan sifat waktu cuti dan cuti melahirkan. Karena pada saat pekerja sedang cuti, tidak secara otomatis terhitung sebagai pekerjaan, sehingga mereka tidak menerima gaji upah. Maka, dengan adanya kebijakan tersebut, waktu dan tenaga perempuan akan benar-benar tereksploitasi.
Belum lagi jika perempuan bekerja di sektor informal yang tidak ada kepastian hak di dalam hukum. Dari semua itu, yang paling terkena dampak kerugian atas kebijakan aturan tersebut tentu adalah perempuan. Menjadi penting, mengingat haid dan melahirkan merupakan bawaan biologis perempuan yang tidak mungkin kita hilangkan dan kita samakan dengan biologis pekerja laki-laki.
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak memberi perlindungan hukum pada pekerja migran perempuan Indonesia (PMI). Padahal, PMI – yang jumlahnya dominan – tetap berada pada posisi rentan. Misalnya, masih ada sulitnya akses layanan kesehatan, kondisi kerja yang buruk, tingginya angka kekerasan, hingga munculnya rekruitmen ilegal.
Mengabaikan Hak-hak Pekerja Perempuan
Perppu Cipta Kerja tidak memasukkan pasal di mana hak-hak pekerja perempuan, ketika cuti haid dan melahirkan. Sebaliknya, hak-hak tersebut terabadikan dengan penjelasan bahwa perlindungan atas hak-hak tersebut dapat masuk dalam kontrak kerja. Ini dianggap lemah dan merugikan perempuan pekerja. Sudah lama menjadi kekhawatiran, bahwa hak-hak pekerja justru dapat terjamin melalui adanya peraturan yang mengikat. Tidak hanya tertarik pada kepentingan investor yang menanam modal di Indonesia
Di mana ada kemungkinan pengusaha tidak mencantumkan hak-hak tersebut. Dan di masa mendatang, hal ini tidak dapat lagi kita gugat secara hukum. Ini bukti bahwa pemerintah masih mengabaikan pengalaman biologis perempuan. Pembentukan aturan harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk pekerja atau masyarakat yang akan terkena dampak. Terutama perempuan yang membutuhkan kebijakan dan fasilitas khusus untuk menjalani masa pengalaman biologisnya.
Namun, dalam UU Cipta Kerja, alih-alih memfasilitasi hak dan kebutuhan khusus pekerja perempuan, justru tidak mencantumkan kepastian hak dan perlindungan hukum perempuan dalam pengalaman reproduksi. Seolah UU Cipta Kerja hanya fleksibel dan memudahkan para pemodal dan ranah investasi tanpa memperhatikan kepentingan pekerja. Pemerintah hanya menyediakan lapangan pekerjaan tanpa memperhatikan kualitas tenaga kerja dengan mendukung perlindungan hak hukum untuk kebutuhan tenaga kerja.
Hal ini menunjukkan bahwa logika yang pemerintah pakai dalam membentuk UU Cipta Kerja adalah logika dalam sistem kerja produksi patriarki. Di mana kerja reproduksi tidak dianggap sebagai kerja yang menopang produksi kapital. Hak kepastian hukum perempuan dianggap mengganggu fleksibilitas kerja produksi kapital.
Kesadaran Kemanusiaan Perempuan
Jika kita lihat dari tingkat kesadaran kemanusiaan perempuan yang sering Dr. Nur Rofiah sampaikan dalam materi Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI), pemerintah saat ini masih dalam level menengah tingkat kesadaran kemanusiaan perempuan. Di mana kemanusiaan perempuan hanya terakui sebagian.
Yakni hanya pada hal-hal yang sama dengan laki-laki. Pengalaman dan kondisi khas perempuan belum dianggap bagian dari kemanusiaan perempuan. Di mana kemanusiaan biologis perempuan hanya mereka akui sebagian saja. Seperti haid dan melahirkan tidak dianggap sebagai bagian dari kemanusiaan perempuan.
Contohnya dalam hal ini adalah menstruasi, melahirkan, dan pengalaman biologis lainnya, masih belum dianggap problem kemanusiaannya manusia. Sehingga cuti khusus atau izin yang menyangkut pengalaman biologis perempuan tidak mereka sertakan sebagai perlindungan hak dan kepastian hukum dalam UU Cipta Kerja. Ini menandakan bahwa pemerintah abai terhadap kemanusiaan biologis perempuan dan agaknya masih sangat jauh untuk bisa mencapai level tertinggi kemanusiaan perempuan.
Pekerja perempuan menyatakan sikap, menolak UU Cipta Kerja yang hanya memberikan pelayanan kepada borjuis komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri. Meminta agar pemerintah menghapuskan pola militerisme. Selain itu, memberikan kepastian hukum dan tidak ada diskriminasi gender dalam kehidupan bermasyarakat. Harapannya agar mampu mendorong Indonesia lebih ramah gender dengan menciptakan hak kepastian hukum di lingkungan pekerja. []