Mubadalah.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). RUU KUHP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024, dan Prolegnas Prioritas tahun 2022. Rencananya akan rampung pada Masa Sidang ke-V DPR RI Tahun ini.
Pembahasan RUU KUHP yang terlaksana pada 25 Mei 2022 tersebut mendapat penolakan dan kritik tajam dari masyarakat luas. Belakangan ini, aliansi masyarakat sipil, mahasiswa, Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan elemen masyarakat lainnya gencar melakukan aksi demonstrasi. Mereka menolak pengesahan RUU KUHP, karena terdapat Pasal-pasal di dalamnya yang dianggap berpotensi menimbulkan mafasadat.
Draf resmi RUU KUHP yang beredar di masyarakat adalah versi 2019 yang belum sah. Hingga saat ini, Pemerintah dan DPR belum juga membuka ke publik. Belum kita ketahui apakah ada draf baru lagi atau masih yang lama. Hal ini menimbulkan prasangka publik bahwa tidak ada draf baru dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia tersebut. Kecuali versi 2019 yang banyak menuai kritik.
13 Pasal Krusial dalam RUU KUHP
Berdasarkan draf resmi RKUHP yang beredar (versi 2019), setidaknya terdapat 10 Pasal yang krusial sehingga berpotensi menimbulkan mafsadat dan menghilangkan kemaslahatan:
Pasal 240 dan Pasal 241 tentang ‘penghinaan terhadap pemerintah’ menjadi Pasal yang paling mendapat kecaman oleh masyarakat, karena pemerintah seolah menjadi ‘tafsir tunggal kebenaran’ dan rakyat hanya jadi ‘objek kesalahan’.
Melansir dari koranjakarta.com (16-6-2021), Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengungkapkan Pasal ini disebut dengan nama Pasal Haatzaai Artikelen yang berasal dari British Indian Penal Code. Konon saat itu mereka anggap tepat untuk Indonesia terapkan sebagai bangsa yang terjajah oleh Belanda. Namun, Pasal ini sudah tidak tepat karena Indonesia sudah berubah menjadi negara merdeka.
Kemudian Pasal 218 dan Pasal 220 tentang ‘penyerangan harkat dan martabat atau penghinaan terhadap presiden maupun wakil presiden’. Pasal ini dapat berpotensi kriminalisasi terhadap rakyat sangat mungkin terjadi ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Seperti kita ketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya pernah membatalkan Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Dalam KUHP melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. MK menilai terdapat Pasal-pasal dalam KUHP tersebut yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang sangat rentan manipulasi.
Berpotensi terjadi Kriminalisasi
Melansir dari Tempo.co (25-5-2022), Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa Pasal yang terdapat dalam RUU KUHP ini sama sekali tidak berniat membangkitkan Pasal yang sudah mati, atau MK anulir. Menurutnya, Pasal tersebut perlu ia pertahankan untuk melindungi kepentingan dan perlindungan presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara.
Padahal, ketika pemimpin negara menjadi objektifikasi kritik oleh rakyat terhadap kekuasaan merupakan hal wajar. Mengingat bahwa negara kita menganut prinsip demokrasi. Selain itu, masih terdapat potensi kriminalitas, meskipun menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Pasal ini berdasarkan pada ‘delik aduan’ (Pasal ini adalah Pasal mati selama tidak ada aduan).
Namun potensi kriminalisasi akan tetap ada jika Pasal ini tidak hilang. Frase ‘penghinaan’ dalam Pasal ini sangat multitafsir dan dapat menyebabkan ekspresi dan kritik justru akan menjadi hal yang sangat rentan.
Selanjutnya ialah Pasal 353 dan Pasal 354 yang mengatur terkait ‘tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara’. Pasal ini berpotensi menjadi Pasal karet. Karena terdapat pengekangan hak dan kebebasan warga negara yang sangat besar dan juga dapat menjadi Pasal yang subversif.
Kemudian Pasal 273 yang mengatur terkait ‘tindak pidana penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa izin’. Pasal ini menjadi kontroversial karena adanya ‘politik perizinan’. Melalui dalih keamanan dan ketertiban umum. Pasal ini merupakan watak pemerintahan yang terpakai pemerintah kolonial Belanda, dan juga salah satu bentuk upaya pemerintah atau aparat dalam memantau gerak-gerik masyarakat pada tahun 1960 silam.
Selanjutnya ialah Pasal 281 yang mengatur ‘tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan’. Pasal ini akan dengan mudah menjerat akademisi, media/pers, hingga kelompok masyarakat sipil yang berusaha memberitakan, dan memberikan penilaian seputar kasus-kasus yang berjalan di pengadilan.
Pasal tersebut memuat larangan mempublikasikan informasi apapun seputar proses penyelenggaraan peradilan yang dinilai dapat mengganggu independensi pengadilan dalam memutus perkara.
Kemudian ialah Pasal 604 tentang ‘Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)’. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaku korupsi hanya terpidana selama minimal dua tahun. Hukuman tersebut bahkan lebih ringan dibanding dengan KUHP yang lama, yakni hukuman penjara paling sedikit enam tahun. Padahal, dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor, hukuman minimal narapidana korupsi adalah minimal empat tahun.
Selanjutnya ialah Pasal 417 tentang ‘kohabitasi (kumpul kebo)’. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya terpidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.
Diksi ‘suami istri’ dalam pasal tersebut bermaksud dalam konteks tercatat dengan status kawin oleh negara. Pasal tersebut kemudian menjadi krusial mengingat masih banyak yang melakukan perkawinan secara agama tetapi belum kawin secara negara.
Kemudian, terdapat juga Pasal 468, 469 dan Pasal 470 tentang ‘aborsi’. Perbedaan draf RUU KUHP 2019 dengan KUHP yang lama dan berlaku hingga saat ini ialah, dalam draf RUU KUHP 2019 telah mengatur mengenai kebolehan perbuatan aborsi atas ‘indikasi medis’.
Namun, subyek yang tidak dapat terpidana dari perbuatan aborsi tersebut hanya dokter yang melakukan aborsi seperti yang tercantum pada Pasal 471 ayat (3) RUU KUHP. Sayangnya, perempuan yang melakukan aborsi dengan alasan apapun tetap terpidana.
RUU KUHP Berpotensi Mafsadat Jika Disahkan
Sayuti Pulungan (2007), dalam bukunya yang berjudul: “Fiqh Siyasah – Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran”, menjelaskan, bahwa dalam kajian fiqh siyasah, setiap pembuatan perundang-undangan harus berdasarkan jaminan atas hak asasi manusia. Selain itu, persamaan kedudukan semua orang di mata hukum. Tanpa membedakan-bedakan stratifikasi sosial, jabatan, kekayaan, pendidikan, jenis kelamin, dan agama.
Hal ini juga sesuai dengan penjelasan Faqihudin Abdul Kodir dalam buku Qira’ah Mubadalah (2019), bahwa setiap kebijakan, peraturan, dan perundang-undangan haruslah berdasar terhadap kemaslahatan publik itu sendiri. Selain itu, terdapat suatu kaidah fiqh yang berbunyi “tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bil maslahah”.
Seperti keterangan di atas, RUU KUHP mengandung banyak Pasal yang sangat krusial apabila tetap mereka sahkan. Mengingat RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024,dan Prolegnas Prioritas tahun 2022. Maka draf terbaru belum juga terpublikasikan (hanya draf lama), RUU KUHP ini berpotensi memunculkan mafsadat yang begitu besar.
Terlepas dari politik hukum yang tengah terjadi, draf RUU KUHP terbaru harus segera tersebarluaskan ke masyarakat. Hal ini menjadi penting dalam rangka meminimalisir kegaduhan publik yang tengah terjadi. Pembahasan RUU KUHP harus dilakukan secara transparan. Keterlibatan publik adalah kewajiban yang harus dilakukan DPR dan pemerintah dalam setiap pembuatan regulasi.
Namun, jika draf RUU KUHP tidak ada pembaruan, maka sebaiknya pembahasannya kita hentikan. Atau bahkan terhapuskan dari Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, dan Prolegnas Prioritas tahun 2022. Karena jika tetap mereka sahkan dengan komposisi pasal-pasal bermasalah tadi, maka RUU KUHP merupakan RUU yang cacat, baik secara materi maupun proses legislasinya.
Terlalu banyak mafsadat sebanding kemaslahatan yang akan timbul dari RUU KUHP ini. Untuk itu, dalam Ushul Fiqih, terdapat satu kaidah “Dar’ul mafasid muqaddam ala jalbi al-mashalih.” Yang artinya antisipasi terhadap mafsadat lebih utama daripada meraih masalahat. []