Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

13 Pasal Krusial RUU KUHP yang Berpotensi Mafsadat Jika Disahkan

Pembahasan RUU KUHP harus dilakukan secara transparan. Keterlibatan publik adalah kewajiban yang harus dilakukan DPR dan pemerintah dalam setiap pembuatan regulasi.

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
6 November 2022
in Publik
A A
0
RUU KUHP

RUU KUHP

10
SHARES
486
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). RUU KUHP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024, dan Prolegnas Prioritas tahun 2022. Rencananya akan rampung pada Masa Sidang ke-V DPR RI Tahun ini.

Pembahasan RUU KUHP yang terlaksana pada 25 Mei 2022 tersebut mendapat penolakan dan kritik tajam dari masyarakat luas. Belakangan ini, aliansi masyarakat sipil, mahasiswa, Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan elemen masyarakat lainnya gencar melakukan aksi demonstrasi. Mereka menolak pengesahan RUU KUHP, karena terdapat Pasal-pasal di dalamnya yang dianggap berpotensi menimbulkan mafasadat.

Draf resmi RUU KUHP yang beredar di masyarakat adalah versi 2019 yang belum sah. Hingga saat ini, Pemerintah dan DPR belum juga membuka ke publik. Belum kita ketahui apakah ada draf baru lagi atau masih yang lama. Hal ini menimbulkan prasangka publik bahwa tidak ada draf baru dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia tersebut. Kecuali versi 2019 yang banyak menuai kritik.

13 Pasal Krusial dalam RUU KUHP

Berdasarkan draf resmi RKUHP yang beredar (versi 2019), setidaknya terdapat 10 Pasal yang krusial sehingga berpotensi menimbulkan mafsadat dan menghilangkan kemaslahatan:

Pasal 240 dan Pasal 241 tentang ‘penghinaan terhadap pemerintah’ menjadi Pasal yang paling mendapat kecaman oleh masyarakat, karena pemerintah seolah menjadi ‘tafsir tunggal kebenaran’ dan rakyat hanya jadi ‘objek kesalahan’.

Melansir dari koranjakarta.com (16-6-2021), Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengungkapkan Pasal ini disebut dengan nama Pasal Haatzaai Artikelen yang berasal dari British Indian Penal Code. Konon saat itu mereka anggap tepat untuk Indonesia terapkan sebagai bangsa yang terjajah oleh Belanda. Namun, Pasal ini sudah tidak tepat karena Indonesia sudah berubah menjadi negara merdeka.

Kemudian Pasal 218 dan Pasal 220 tentang ‘penyerangan harkat dan martabat atau penghinaan terhadap presiden maupun wakil presiden’. Pasal ini dapat berpotensi kriminalisasi terhadap rakyat sangat mungkin terjadi ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Seperti kita ketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya pernah membatalkan Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Dalam KUHP melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. MK menilai terdapat Pasal-pasal dalam KUHP tersebut yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang sangat rentan manipulasi.

Berpotensi terjadi Kriminalisasi

Melansir dari Tempo.co (25-5-2022), Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa Pasal yang terdapat dalam RUU KUHP ini sama sekali tidak berniat membangkitkan Pasal yang sudah mati, atau MK anulir. Menurutnya, Pasal tersebut perlu ia pertahankan untuk melindungi kepentingan dan perlindungan presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara.

Padahal, ketika pemimpin negara menjadi objektifikasi kritik oleh rakyat terhadap kekuasaan merupakan hal wajar. Mengingat bahwa negara kita menganut prinsip demokrasi. Selain itu, masih terdapat potensi kriminalitas, meskipun menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Pasal ini berdasarkan pada ‘delik aduan’ (Pasal ini adalah Pasal mati selama tidak ada aduan).

Namun potensi kriminalisasi akan tetap ada jika Pasal ini tidak hilang. Frase ‘penghinaan’ dalam Pasal ini sangat multitafsir dan dapat menyebabkan ekspresi dan kritik justru akan menjadi hal yang sangat rentan.

Selanjutnya ialah Pasal 353 dan Pasal 354 yang mengatur terkait ‘tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara’. Pasal ini berpotensi menjadi Pasal karet. Karena terdapat pengekangan hak dan kebebasan warga negara yang sangat besar dan juga dapat menjadi Pasal yang subversif.

Kemudian Pasal 273 yang mengatur terkait ‘tindak pidana penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa izin’. Pasal ini menjadi kontroversial karena adanya ‘politik perizinan’. Melalui dalih keamanan dan ketertiban umum. Pasal ini merupakan watak pemerintahan yang terpakai pemerintah kolonial Belanda, dan juga salah satu bentuk upaya pemerintah atau aparat dalam memantau gerak-gerik masyarakat pada tahun 1960 silam.

Selanjutnya ialah Pasal 281 yang mengatur ‘tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan’. Pasal ini akan dengan mudah menjerat akademisi, media/pers, hingga kelompok masyarakat sipil yang berusaha memberitakan, dan memberikan penilaian seputar kasus-kasus yang berjalan di pengadilan.

Pasal tersebut memuat larangan mempublikasikan informasi apapun seputar proses penyelenggaraan peradilan yang dinilai dapat mengganggu independensi pengadilan dalam memutus perkara.

Kemudian ialah Pasal 604 tentang ‘Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)’. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaku korupsi hanya terpidana selama minimal dua tahun. Hukuman tersebut bahkan lebih ringan dibanding dengan KUHP yang lama, yakni hukuman penjara paling sedikit enam tahun. Padahal, dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor, hukuman minimal narapidana korupsi adalah minimal empat tahun.

Selanjutnya ialah Pasal 417 tentang ‘kohabitasi (kumpul kebo)’. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya terpidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.

Diksi ‘suami istri’ dalam pasal tersebut bermaksud dalam konteks tercatat dengan status kawin oleh negara. Pasal tersebut kemudian menjadi krusial mengingat masih banyak yang melakukan perkawinan secara agama tetapi belum kawin secara negara.

Kemudian, terdapat juga Pasal 468, 469 dan Pasal 470 tentang ‘aborsi’. Perbedaan draf RUU KUHP 2019 dengan KUHP yang lama dan berlaku hingga saat ini ialah, dalam draf RUU KUHP 2019 telah mengatur mengenai kebolehan perbuatan aborsi atas ‘indikasi medis’.

Namun, subyek yang tidak dapat terpidana dari perbuatan aborsi tersebut hanya dokter yang melakukan aborsi seperti yang tercantum pada Pasal 471 ayat (3) RUU KUHP. Sayangnya, perempuan yang melakukan aborsi dengan alasan apapun tetap terpidana.

RUU KUHP Berpotensi Mafsadat Jika Disahkan

Sayuti Pulungan (2007), dalam bukunya yang berjudul: “Fiqh Siyasah – Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran”, menjelaskan, bahwa dalam kajian fiqh siyasah, setiap pembuatan perundang-undangan harus berdasarkan jaminan atas hak asasi manusia. Selain itu, persamaan kedudukan semua orang di mata hukum. Tanpa membedakan-bedakan stratifikasi sosial, jabatan, kekayaan, pendidikan, jenis kelamin, dan agama.

Hal ini juga sesuai dengan penjelasan Faqihudin Abdul Kodir dalam buku Qira’ah Mubadalah (2019), bahwa setiap kebijakan, peraturan, dan perundang-undangan haruslah berdasar terhadap kemaslahatan publik itu sendiri. Selain itu, terdapat suatu kaidah fiqh yang berbunyi “tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bil maslahah”.

Seperti keterangan di atas, RUU KUHP mengandung banyak Pasal yang sangat krusial apabila tetap mereka sahkan. Mengingat RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024,dan Prolegnas Prioritas tahun 2022. Maka draf terbaru belum juga terpublikasikan (hanya draf lama), RUU KUHP ini berpotensi memunculkan mafsadat yang begitu besar.

Terlepas dari politik hukum yang tengah terjadi, draf RUU KUHP terbaru harus segera tersebarluaskan ke masyarakat. Hal ini menjadi penting dalam rangka meminimalisir kegaduhan publik yang tengah terjadi. Pembahasan RUU KUHP harus dilakukan secara transparan. Keterlibatan publik adalah kewajiban yang harus dilakukan DPR dan pemerintah dalam setiap pembuatan regulasi.

Namun, jika draf RUU KUHP tidak ada pembaruan, maka sebaiknya pembahasannya kita hentikan. Atau bahkan terhapuskan dari Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, dan Prolegnas Prioritas tahun 2022. Karena jika tetap mereka sahkan dengan komposisi pasal-pasal bermasalah tadi, maka RUU KUHP merupakan RUU yang cacat, baik secara materi maupun proses legislasinya.

Terlalu banyak mafsadat sebanding kemaslahatan yang akan timbul dari RUU KUHP ini. Untuk itu, dalam Ushul Fiqih, terdapat satu kaidah “Dar’ul mafasid muqaddam ala jalbi al-mashalih.” Yang artinya antisipasi terhadap mafsadat lebih utama daripada meraih masalahat. []

Tags: GenderhukumIndonesiakeadilanKesetaraanpolitikRUU KUHP
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Deklarasi Kemanusiaan Universal Rasulullah Saw saat Wukuf di Arafah

Next Post

Doa Singgah di Suatu Tempat

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Next Post
Doa Singgah di Suatu Tempat

Doa Singgah di Suatu Tempat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0