• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

16 HAKTP: 12 Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual sebagai Upaya Melindungi Perempuan dari Kekerasan

Hak kesehatan reproduksi dan seksual sebagai bagian dari upaya melindungi perempuan dari ancaman kekerasan.

Layyin Lala Layyin Lala
03/12/2024
in Publik
0
16 HAKTP

16 HAKTP

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap 25 November hingga 10 Desember, dunia memperingati 16 HAKTP atau Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence). 16 HAKTP merupakan sebuah kampanye global untuk mengakhiri kekerasan berbasis gender yang menimpa perempuan di seluruh dunia.

Kampanye tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kekerasan terhadap perempuan dan mendorong tindakan nyata dari berbagai pihak untuk mencegah dan menghentikan kekerasan. Salah satu upaya yang sangat penting dalam perlindungan perempuan dari kekerasan adalah pemenuhan hak-hak kesehatan reproduksi dan seksual, yang merupakan salah satu bagian fundamental dari hak asasi manusia.

Kekerasan terhadap Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan Reproduksi dan Seksual

Pada peringatan 16 HAKTP 2024, kampanye ini menyorot pada kekerasan terhadap perempuan, dalam berbagai bentuknya baik secara fisik, seksual, emosional, maupun psikologis memiliki dampak yang sangat besar terhadap kesehatan fisik dan mental perempuan.

Di antaranya adalah gangguan kesehatan reproduksi dan seksual, yang sering kali tidak terlihat oleh mata masyarakat luas. Kekerasan seksual, seperti pemerkosaan atau pelecehan seksual, dapat menyebabkan trauma jangka panjang, infeksi menular seksual, kehamilan yang tidak diinginkan, dan bahkan gangguan kesehatan reproduksi lainnya.

Meski demikian kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah serius, sering kali perempuan yang menjadi korban kekerasan tidak memiliki akses atau pengetahuan mengenai hak-hak mereka dalam memperoleh layanan kesehatan reproduksi yang aman dan terjangkau. Maka dari itu sebenarnya penting untuk membahas hak kesehatan reproduksi dan seksual sebagai bagian dari upaya melindungi perempuan dari ancaman kekerasan.

Baca Juga:

Mengapa Kartini Meninggal setelah Melahirkan?

Huang Zitao; Ex Idol K-pop Produksi Pembalut Demi Istri

Membincang Femisida, Kejahatan yang Membunuh Kemanusiaan

Refleksi Hari Ibu: Semua Perempuan adalah Ibu

12 Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual

Salah satu upaya dalam mengkampanyekan 16 HAKTP adalah menyebarkan kesadaran mengenai 12 HKSR.  12 hak kesehatan reproduksi dan seksual merujuk pada serangkaian hak yang menjamin perempuan mendapatkan akses yang adil dan setara dalam hal pelayanan kesehatan, perlindungan terhadap tubuh perempuan, dan kebebasan untuk membuat keputusan terkait tubuh dan kehidupan reproduksi.

Hak-hak ini diatur oleh berbagai konvensi internasional, termasuk Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Deklarasi Internasional Hak Asasi Manusia. 12 hak utama yang menjadi landasan perlindungan perempuan dari kekerasan:

  1. Hak untuk hidup

Hak untuk hidup menjamin setiap individu untuk hidup.Hak ini merupakan hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara untuk menjamin keselamatan dan keberadaan setiap orang.

  1. Hak atas kebebasan dan keamanan

Hak ini menjamin setiap orang untuk hidup bebas dari ancaman atau kekerasan serta bebas dari penahanan atau penganiayaan secara sewenang-wenang. Setiap individu berhak merasa aman dan terlindungi dalam kehidupan sehari-hari.

  1. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk kehidupan keluarga dan reproduksinya

Dalam hak  tersebut menegaskan bahwa setiap individu harus diperlakukan setara tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, atau status lainnya. Jika dalam konteks kehidupan keluarga, hak ini memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam hal perencanaan keluarga dan keputusan terkait reproduksi.

  1. Hak atas kerahasiaan pribadi

Hak ini memberikan perlindungan terhadap privasi pribadi seseorang, termasuk informasi pribadi dan catatan medis. Tidak ada orang atau institusi yang boleh mengungkapkan atau menyebarkan informasi pribadi tanpa izin, kecuali untuk kepentingan hukum yang sah.

  1. Hak untuk kebebasan berpikir

Setiap individu berhak untuk memiliki dan mengungkapkan pendapat serta keyakinannya secara bebas. Ini mencakup kebebasan untuk menganut suatu ideologi, agama, atau pandangan politik tanpa adanya tekanan atau pembatasan.

  1. Hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan

Setiap orang memiliki hak untuk mengakses informasi yang relevan dan memperoleh pendidikan yang memadai. Pendidikan yang baik memungkinkan individu berkembang, memperoleh keterampilan, dan berpartisipasi secara aktif dalam masyarakat.

  1. Hak untuk memilih bentuk keluarga, dan hak untuk membangun dan merencanakan berkeluarga

Hak ini menjamin kebebasan setiap individu untuk menentukan struktur dan bentuk keluarganya sendiri. Ini termasuk hak untuk memilih pasangan hidup dan merencanakan masa depan keluarga sesuai dengan keinginan pribadi.

  1. Hak untuk memutuskan kapankah dan akankah punya anak

Setiap orang memiliki hak untuk menentukan kapan dan apakah mereka ingin memiliki anak. Hak ini terkait erat dengan kebebasan dalam perencanaan keluarga dan pengaturan kesehatan reproduksi.

  1. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan

Setiap individu memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang aman, terjangkau, dan berkualitas. Yang mana hak tersebut mencakup perlindungan terhadap hak-hak kesehatan mental dan fisik.

  1. Hak untuk mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi

Setiap individu berhak untuk memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup. Hak ini mencakup akses ke pengobatan, pendidikan, dan inovasi yang dapat memperbaiki kehidupan sosial dan ekonomi.

  1. Hak kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam hal berpolitik

Individu memiliki hak untuk berkumpul secara damai dan mengungkapkan pendapat serta berpartisipasi dalam kegiatan politik tanpa takut akan intimidasi atau pembalasan.

  1. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk

Setiap individu berhak untuk tidak mengalami penyiksaan, penganiayaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Hak ini termasuk perlindungan terhadap penyiksaan fisik, mental, atau perlakuan diskriminatif dari pihak manapun.

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Memenuhi Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual

Peran pemerintah dan masyarakat sangatlah krusial dalam memenuhi hak kesehatan reproduksi dan seksual terlebih pada peringatan 16 HAKTP 2024. Pemerintah harus memastikan bahwa undang-undang dan kebijakan yang ada mendukung perlindungan terhadap perempuan.

Termasuk dalam hal akses terhadap layanan kesehatan yang aman dan adil. Selain itu pemerintah juga perlu untuk meningkatkan pendidikan publik tentang hak-hak perempuan dan kesadaran akan pentingnya kesehatan reproduksi dan seksual.

Kemudian masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan. Hal ini dapat dengan mengedukasi individu tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan, serta mendukung inisiatif yang mengedepankan kesejahteraan perempuan.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap 12 HKSR, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan perempuan dari kekerasan khususnya dalam kampanye 16 HAKTP 2024 ini. []

Tags: 16 HAKTPHak Asasi PerempuanHak Kesehatan Reproduksi PerempuanHak Seksualitasisu perempuan
Layyin Lala

Layyin Lala

Khadimah Eco-Peace Indonesia and Currently Student of Brawijaya University.

Terkait Posts

Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
SAK

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Wahabi Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID