Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

16 HAKTP: 12 Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual sebagai Upaya Melindungi Perempuan dari Kekerasan

Hak kesehatan reproduksi dan seksual sebagai bagian dari upaya melindungi perempuan dari ancaman kekerasan.

Layyin Lala by Layyin Lala
26 November 2025
in Featured, Publik
A A
0
16 HAKTP

16 HAKTP

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap 25 November hingga 10 Desember, dunia memperingati 16 HAKTP atau Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence). 16 HAKTP merupakan sebuah kampanye global untuk mengakhiri kekerasan berbasis gender yang menimpa perempuan di seluruh dunia.

Kampanye tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kekerasan terhadap perempuan dan mendorong tindakan nyata dari berbagai pihak untuk mencegah dan menghentikan kekerasan. Salah satu upaya yang sangat penting dalam perlindungan perempuan dari kekerasan adalah pemenuhan hak-hak kesehatan reproduksi dan seksual, yang merupakan salah satu bagian fundamental dari hak asasi manusia.

Kekerasan terhadap Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan Reproduksi dan Seksual

Pada peringatan 16 HAKTP 2024, kampanye ini menyorot pada kekerasan terhadap perempuan, dalam berbagai bentuknya baik secara fisik, seksual, emosional, maupun psikologis memiliki dampak yang sangat besar terhadap kesehatan fisik dan mental perempuan.

Di antaranya adalah gangguan kesehatan reproduksi dan seksual, yang sering kali tidak terlihat oleh mata masyarakat luas. Kekerasan seksual, seperti pemerkosaan atau pelecehan seksual, dapat menyebabkan trauma jangka panjang, infeksi menular seksual, kehamilan yang tidak diinginkan, dan bahkan gangguan kesehatan reproduksi lainnya.

Meski demikian kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah serius, sering kali perempuan yang menjadi korban kekerasan tidak memiliki akses atau pengetahuan mengenai hak-hak mereka dalam memperoleh layanan kesehatan reproduksi yang aman dan terjangkau. Maka dari itu sebenarnya penting untuk membahas hak kesehatan reproduksi dan seksual sebagai bagian dari upaya melindungi perempuan dari ancaman kekerasan.

12 Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual

Salah satu upaya dalam mengkampanyekan 16 HAKTP adalah menyebarkan kesadaran mengenai 12 HKSR.  12 hak kesehatan reproduksi dan seksual merujuk pada serangkaian hak yang menjamin perempuan mendapatkan akses yang adil dan setara dalam hal pelayanan kesehatan, perlindungan terhadap tubuh perempuan, dan kebebasan untuk membuat keputusan terkait tubuh dan kehidupan reproduksi.

Hak-hak ini diatur oleh berbagai konvensi internasional, termasuk Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Deklarasi Internasional Hak Asasi Manusia. 12 hak utama yang menjadi landasan perlindungan perempuan dari kekerasan:

  1. Hak untuk hidup

Hak untuk hidup menjamin setiap individu untuk hidup.Hak ini merupakan hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara untuk menjamin keselamatan dan keberadaan setiap orang.

  1. Hak atas kebebasan dan keamanan

Hak ini menjamin setiap orang untuk hidup bebas dari ancaman atau kekerasan serta bebas dari penahanan atau penganiayaan secara sewenang-wenang. Setiap individu berhak merasa aman dan terlindungi dalam kehidupan sehari-hari.

  1. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk kehidupan keluarga dan reproduksinya

Dalam hak  tersebut menegaskan bahwa setiap individu harus diperlakukan setara tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, atau status lainnya. Jika dalam konteks kehidupan keluarga, hak ini memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam hal perencanaan keluarga dan keputusan terkait reproduksi.

  1. Hak atas kerahasiaan pribadi

Hak ini memberikan perlindungan terhadap privasi pribadi seseorang, termasuk informasi pribadi dan catatan medis. Tidak ada orang atau institusi yang boleh mengungkapkan atau menyebarkan informasi pribadi tanpa izin, kecuali untuk kepentingan hukum yang sah.

  1. Hak untuk kebebasan berpikir

Setiap individu berhak untuk memiliki dan mengungkapkan pendapat serta keyakinannya secara bebas. Ini mencakup kebebasan untuk menganut suatu ideologi, agama, atau pandangan politik tanpa adanya tekanan atau pembatasan.

  1. Hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan

Setiap orang memiliki hak untuk mengakses informasi yang relevan dan memperoleh pendidikan yang memadai. Pendidikan yang baik memungkinkan individu berkembang, memperoleh keterampilan, dan berpartisipasi secara aktif dalam masyarakat.

  1. Hak untuk memilih bentuk keluarga, dan hak untuk membangun dan merencanakan berkeluarga

Hak ini menjamin kebebasan setiap individu untuk menentukan struktur dan bentuk keluarganya sendiri. Ini termasuk hak untuk memilih pasangan hidup dan merencanakan masa depan keluarga sesuai dengan keinginan pribadi.

  1. Hak untuk memutuskan kapankah dan akankah punya anak

Setiap orang memiliki hak untuk menentukan kapan dan apakah mereka ingin memiliki anak. Hak ini terkait erat dengan kebebasan dalam perencanaan keluarga dan pengaturan kesehatan reproduksi.

  1. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan

Setiap individu memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang aman, terjangkau, dan berkualitas. Yang mana hak tersebut mencakup perlindungan terhadap hak-hak kesehatan mental dan fisik.

  1. Hak untuk mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi

Setiap individu berhak untuk memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup. Hak ini mencakup akses ke pengobatan, pendidikan, dan inovasi yang dapat memperbaiki kehidupan sosial dan ekonomi.

  1. Hak kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam hal berpolitik

Individu memiliki hak untuk berkumpul secara damai dan mengungkapkan pendapat serta berpartisipasi dalam kegiatan politik tanpa takut akan intimidasi atau pembalasan.

  1. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk

Setiap individu berhak untuk tidak mengalami penyiksaan, penganiayaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Hak ini termasuk perlindungan terhadap penyiksaan fisik, mental, atau perlakuan diskriminatif dari pihak manapun.

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Memenuhi Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual

Peran pemerintah dan masyarakat sangatlah krusial dalam memenuhi hak kesehatan reproduksi dan seksual terlebih pada peringatan 16 HAKTP 2024. Pemerintah harus memastikan bahwa undang-undang dan kebijakan yang ada mendukung perlindungan terhadap perempuan.

Termasuk dalam hal akses terhadap layanan kesehatan yang aman dan adil. Selain itu pemerintah juga perlu untuk meningkatkan pendidikan publik tentang hak-hak perempuan dan kesadaran akan pentingnya kesehatan reproduksi dan seksual.

Kemudian masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan. Hal ini dapat dengan mengedukasi individu tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan, serta mendukung inisiatif yang mengedepankan kesejahteraan perempuan.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap 12 HKSR, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan perempuan dari kekerasan khususnya dalam kampanye 16 HAKTP 2024 ini. []

Tags: 16 HAKTPHak Asasi PerempuanHak Kesehatan Reproduksi PerempuanHak Seksualitasisu perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apa itu Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah?

Next Post

Mengapa Islam Melarang Utang Berbasis Bunga?

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Tafsir Agama
Publik

KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

2 Februari 2026
Natal
Aktual

Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

25 Desember 2025
Seksisme
Publik

Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

17 Desember 2025
Isu perempuan
Personal

Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

16 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

2 Februari 2026
Next Post
Utang Berbasis Bunga

Mengapa Islam Melarang Utang Berbasis Bunga?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0