• Login
  • Register
Minggu, 28 Februari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Cinta

    Kala Cinta Menggoda, Manusia Bisa Apa?

    Perempuan

    Islam dan Eksistensi Kepemimpinan Perempuan Tiap Zaman

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual, Ketika Perempuan Masih Belum Aman

    Slametan

    Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

    Hijab

    Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    Aksi Teror

    Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adik

    Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Cinta

    Kala Cinta Menggoda, Manusia Bisa Apa?

    Perempuan

    Islam dan Eksistensi Kepemimpinan Perempuan Tiap Zaman

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual, Ketika Perempuan Masih Belum Aman

    Slametan

    Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

    Hijab

    Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    Aksi Teror

    Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adik

    Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

18- Perempuan Tidak Membatalkan Shalat

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
17/07/2016
in Hadits
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Teks ke-18

حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ بِئْسَمَا عَدَلْتُمُونَا بِالْكَلْبِ وَالْحِمَارِ، لَقَدْ رَأَيْتُنِى وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى، وَأَنَا مُضْطَجِعَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَسْجُدَ غَمَزَ رِجْلَىَّ فَقَبَضْتُهُمَا. رواه البخاري في صحيحه، رقم الحديث: 518، كتاب الصلاة، باب هَلْ يَغْمِزُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ عِنْدَ السُّجُودِ لِكَىْ يَسْجُدَ.

Terjemahan: Dari Qasim, bahwa Aisyah ra berkata: “Buruk amat perlakuan kamu sekalian (para laki-laki) menyamakan kami (para perempuan) dengan anjing dan keledai. Sungguh saya mengalami sendiri dan melihat Rasulullah Saw shalat, ketika itu saya sedang tidur terlentang persis di depannya di arah kiblat. Jika hendak sujud, ia akan membuat isyarat, lalu saya tarik kaki saya”. (Sahih Bukhari, no. Hadis: 518).

Sumber Hadis: Hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari dalam Sahihnya (no. Hadis: 518), Imam Abu Dawud dalam Sunannya (no. Hadis: 712), Imam Nasa’i dalam Sunannya (no. Hadis: 168), dan Imam Ahmad dalam musnadnya (no. hadis: 24803 dan 24912).

Penjelasan singkat: Hadis riwayat Imam Bukhari ini merupakan rengkaman kongkrit mengenai adanya keyakinan yang diskriminatif terhadap perempuan. Keyakinan ini merebak di kalangan masyarakat, terutama laki-laki, paska wafat Nabi Saw. Bahwa perempuan itu sama dengan anjing yang jika lewat di depan orang yang sedang shalat, maka shalatnya batal atau tidak sah dan harus mengulang.

Baca Juga:

Kala Cinta Menggoda, Manusia Bisa Apa?

Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

Islam dan Eksistensi Kepemimpinan Perempuan Tiap Zaman

Pertanyaan mubadalah-nya, Mengapa sih hanya karena ada perempuan lewat, shalat seseorang (bisa jadi laki-laki) jadi batal? Bagaimana jika yang shalat adalah perempuan dan yang lewat adalah perempuan, apakah juga shalatnya batal? Bagaimana jika yang shalat perempuan dan yang lewat laki-laki, apakah juga batal?

Untungnya Aishah ra sudah mengkritik keras keyakinan yang berkembang tersebut. Dia menyayangkan banyak laki-laki suka menyamakan perempuan dengan anjing maupun keledai. Kritik Aishah ra tersebut didasarkan pada pengalaman pribad yang riil.

Yaitu, Nabi Saw biasa shalat malam di rumah, sementara di hadapan beliau terlentang istrinya Aishah ra. Jika mau sujud, Nabi akan memberi isyarat agar Aishah menarik kakinya. Jika selesai sujud, Aishah julurkan kembali.

Dus, kehadiran sosok perempuan sama sekali tidak mengganggu ibadah seseorang, sebagaimana dipraktekkan Nabi Saw dan Aishah ra. Lewatnya perempuan juga sama sekali tidak membatalkan shalat seseorang. Semua anggapan mauapun keyakinan yang sebaliknya justru menyalahi Nabi Saw dan sama sekali tidak Islami.

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Terkait Posts

Perempuan Memakai Parfum

Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

26 Desember 2020
sujud istri pada suami perspektif mubadalah

Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

20 November 2020

Hadits Seorang PSK Diampuni Dosanya karena Memberi Minum Anjing

25 Maret 2020

Menghormati Ibu

7 Juli 2019

Rajin Ibadah, tetapi Bangkrut secara Spiritual

1 Juni 2019

Menghentikan Kezaliman, Mewujudkan Keadilan

27 Mei 2019
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kala Cinta Menggoda, Manusia Bisa Apa?
  • Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan
  • Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma
  • Islam dan Eksistensi Kepemimpinan Perempuan Tiap Zaman
  • SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara

Komentar Terbaru

    093183
    Views Today : 399
    Server Time : 2021-02-28
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist