Rabu, 17 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Zawiyah Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

Banyak ulama mazhab juga yang berpandangan bahwa menikah bisa haram bagi orang yang akan menyakiti pasangannya

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
17 Januari 2024
in Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah, Publik
A A
0
Menghindari Zina

Menghindari Zina

210
SHARES
10.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak orang senang merujuk pada pandangan para ulama yang mengatakan bahwa menikah itu wajib, atau minimal sunnah. Tetapi sedikit sekali para penceramah yang mengadopsi pandangan Imam Syafi’i yang mengatakan: bahwa menikah itu pada dasarnya mubah saja. Padahal, mazhab utama umat Islam di Indonesia, adalah Syafi’i.

Pandangan wajib beralasan pada redaksi perintah untuk menikah dalam beberapa ayat al-Qur’an (QS. An-Nur, 24: 32) dan Hadits (Sahih Bukhari, no. hadits: 5120). Pandangan sunnah berargumentasi bahwa menikah adalah baik, teladan Nabi Saw, dan terungkapkan dalam redaksi perintah di berbagai teks dasar. Sehingga minimal hukumnya adalah sunnah.

Sementara pandangan mubah, dari kalangan Mazhab Syafi’i, beralasan bahwa menikah jika dasarnya urusan pemenuhan syahwat seks secara halal, maka ia sama saja dengan makan dan minum yang juga pemenuhan syahwat secara halal. Ayat perintah tentang menikah sama persis dengan ayat perintah makan dan minum, karena berurusan dengan syahwat, ia hanya mengindikasikan kebolehan (mubah) semata.

Kecuali, jika ada faktor-faktor lain yang mengangkatnya menjadi sunnah, atau bahkan wajib, bahkan bisa mengubahnya menjadi haram.

Di samping itu, kita juga sering mendengar bahwa menikah itu secara fiqh, dalam berbagai mazhab, bisa menjadi wajib bagi seseorang yang membutuhkannya untuk melampiaskan nafsu syahwat seksnya. Di mana jika tidak menikah, dia sangat khawatir dengan dirinya terjerumus pada zina.

Argumentasinya, bahwa menjaga diri dari zina yang haram adalah wajib. Sementara jalan untuk itu dalam Islam adalah dengan menikah, maka menikah menjadi wajib. Kaidahnya: suatu hal yang membuat kewajiban tidak terlaksana tanpanya, maka hal itu juga menjadi wajib (ma la yatimm al-wajib illa bihi fahuwa wajib).

Perlindungan Diri dari Zina

Kesimpulan ini tidak sepenuhnya benar. Karena, para ulama fiqh juga membahas tentang perlindungan diri (isti’faf) dari zina, tidak hanya dengan menikah. Misalnya dengan berpuasa, mengaktifkan diri pada kegiatan-kegiatan positif seperti belajar dan beribadah, dan mengurangi segala aktifitas yang dapat membangkitkan nafsu seks. Beberapa ulama fiqh, bahkan, membolehkan onani dan masturbasi, jika persoalannya hanya sekedar pelampiasan seks daripada zina.

Menikah tidak bisa kita pandang hanya pelampiasan nafsu syahwat seksual semata. Karena ia memiliki dimensi relasi yang luas, antara dua diri, laki-laki dan perempuan. Dalam konteks ini, banyak ulama mazhab juga yang berpandangan bahwa menikah bisa haram bagi orang yang akan menyakiti pasangannya.

Isyarat mengenai keharaman menikah seperti ini juga disuarakan Kitab fiqh Syafi’i I’anah ath-Thalibin karya as-Sayyid al-Bakry. Artinya, akhlak relasi justru menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan hukum menikah bagi seseorang.

Karena itu, akhlak relasi seharusnya bisa menjadi orientasi dalam menengahi dan mengambil sari pati dari perbedaan hukum menikah di kalangan para ulama fiqh tersebut. Penjelasanya mungkin seperti ini: bahwa menikah hukum dasarnya adalah boleh jika seseorang hanya bertujuan untuk melampiaskan nafsu biologis semata.

Pelampiasan nafsu biologis ini, dengan melalui perkawinan, hukumnya sama dengan pemenuhan kebutuhan makan dan minum secara halal. Yaitu boleh atau mubah saja. Perintah literal dalam berbagai teks sumber terkait hal-hal yang bersifat alamiah manusia. Seperti makan, minum, dan aktivitas seks hanya menunjukan kelumrahan manusia, bukan berarti ajaran, apalagi kewajiban. Secara hukum, ini hanya berada di level izin dan boleh, atau mubah dalam istilah fiqh.

Hukum Menikah

Namun, tentu saja, secara fiqh hukum menikah ini bisa meningkat dari mubah menjadi sunnah, jika seseorang melakukanya bertujuan ingin berbuat baik. Seperti tujuan mengikuti perintah Allah Swt dan ajaran Nabi Saw untuk mewujudkan relasi yang baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf), memperoleh ketenangan hidup (sakinah) dan memadu cinta kasih (mawaddah wa rahmah) melalui hubungan yang halal.

Lalu mewujudkan kebaikan hidup (amr al-ma’ruf dan jalb al-mashalih) dan menghindari keburukannya (nahy al-munkar dan dar’ al-mafasid). Selain itu melatih dan mematangkan diri untuk akhlak berelasi yang sempurna (tatmim al-akhlaq), dan meneruskan ajaran dan akhlak mulia pada anak keturunan yang akan dilahirkannya.

Seseorang yang secara finansial mampu dan secara mental diri dan relasi juga matang, ketika nafsu syahwatnya sulit terkendalikan, sementara dia berada pada kondisi yang mungkin terjerumus pada hubungan seksual yang haram (zina), maka hukum menikah baginya juga bisa wajib.

Namun, alasan menghindari zina, dalam kondisi apapun, tidak bisa menjadi alasan untuk membolehkan seseorang yang mental diri dan relasinya tidak sehat (toxic), terutama jika suka menyakiti. Menghindari yang haram (zina), tidak bisa dilakukan dengan sesuatu yang juga haram (menikah yang menyakiti). Kaidahnya adalah adh-dharar la yuzal bi adh-dharar, kerusakan tidak bisa dihapus dengan kerusakan.

Menghindari zina bisa kita lakukan dengan banyak sekali cara, baik biologis, psikologis, maupun sosial. Jika dasarnya adalah hormon seks yang besar, maka bisa kita kendalikan dengan penyeimbangan hormon. Jika karena persoalan psikis dan sosial, maka bisa kita lakukan dengan cara terapi psikis dan disiplin pergaulan.

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Pernikahan adalah soal relasi seseorang dengan orang lain yang menjadi pasangannya. Ia tidak boleh dilangsungkan hanya untuk memenuhi kebutuhan salah satu, dan justru membawa malapetaka bagi yang menjadi pasanganya.

Orang yang secara diri dan relasi adalah toxic kepada orang lain, bisa kita anggap sebagai orang yang belum mampu untuk menikah dan tidak disarankan untuk menikah. Orang seperti ini, kata al-Qur’an, harus melatih dan mendisiplinkan diri, atau isti’faf (QS. An-Nur, 24: 33). Orang ini juga, jika merujuk pada hadis Nabi Muhammad Saw (Sahih Bukhari, no. hadits: 5120), adalah orang yang belum memiliki kemampuan untuk menikah.

Orang seperti ini, kata Nabi Saw, diminta untuk berpuasa. Puasa ini secara fisik adalah meninggalkan makan dan minum. Tetapi secara mental dan sosial, adalah meninggalkan hal-hal yang dapat membangkitkan nafsu syahwatnya.

Menyakiti pasangan yang sudah terikat dalam perkawinan, terutama oleh laki-laki terhadap perempuan yang menjadi istrinya adalah haram (QS. Al-Baqarah, 2: 231). Ketika relasi pernikahan yang toxic ini haram, maka melakukan akad untuk relasi seperti itu juga haram.

Abd al-Karim Zaydan menegaskan dalam hal ini, bahwa mayoritas ulama fiqh memandang: pernikahan yang mendatangkan kemudaratan dan kezaliman adalah haram. Karena itu, tidak ada alasan apapun, termasuk menghindari zina, yang membenarkan seseorang yang toxic untuk menikah.

Yaitu, seseorang yang memiliki karakter diri dan relasi yang berpotensi menyakiti dan menzalimi pasangannya. Hal ini untuk melindungi orang yang ia nikahi menjadi korban kezalimanya. Apalagi, al-Qur’an dan Hadits juga memberi jalan dan cara mengelola diri agar disiplin dan terhindar dari zina. []

 

Tags: contoh hukum keluargahukumKDRTMenghindari Zinamenikahperspektif mubadalahRelasi Toxic
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sejumlah Keterlibatan Perempuan di Ruang Publik pada Masa Nabi Saw

Next Post

Aurat dan Fitnah Masih Menjadi Akar Perdebatan dalam Isu Seksualitas

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Korupsi
Publik

Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

12 Juni 2026
Indonesia
Publik

Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

3 Juni 2026
Hari Kebangkitan Nasional
Aktual

“Bangkit Bersama”: Pesan KWI di Hari Kebangkitan Nasional

25 Mei 2026
Disabilitas di Jawa Timur
Disabilitas

Membaca Keterbatasan Regulasi Disabilitas di Jawa Timur

25 Mei 2026
Kampus Inklusif
Disabilitas

Slogan Kampus Inklusif : Sudahkah Aksesibel atau Hanya Sebatas Formalitas?

22 Mei 2026
Hak Disabilitas
Disabilitas

Menakar Hak Disabilitas Pada Regulasi Inklusif Kota Surabaya

21 Mei 2026
Next Post
Aurat

Aurat dan Fitnah Masih Menjadi Akar Perdebatan dalam Isu Seksualitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan
  • Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil
  • Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik
  • Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala
  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0