Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

3 Alasan Patriarkhi Tetap Bertahta

Kita membutuhkan effort yang tinggi dan bersama-sama. Yakni dengan memberikan edukasi pada orang-orang yang bisa kita jangkau, doakan sesama agar hatinya lekas terarah pada keadilan

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
6 Juni 2023
in Personal, Rekomendasi
0
Alasan Patriarkhi Tetap Bertahta

Alasan Patriarkhi Tetap Bertahta

803
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum mengulas alasan patriarkhi tetap bertahta, ada satu refleksi saya terkait hal itu. Makin ke sini saya semakin paham alasan fatherless yang akhir-akhir ini tengah marak di Indonesia. Dan konon, menurut hasil penelitian yang melansir di feed instagram @narasi.tv banyak anak kehilangan sosok ayah dalam hidupnya, Indonesia masuk peringkat 3 negara fatherless di dunia.

Fenomena ini membuat semakin yakin bahwa alasan patriarkhi tetap bertahta, sudah menjadi sistem yang mengakar kuat. Bertahta tanpa masa periode. Penelitian di atas disampaikan dalam program sosialisasi “Peran Ayah dalam Proses Menurunkan Tingkat FatherlessIl Country Nomor 3 Terbanyak di Dunia” oleh mahasiswa universitas Sebelas Maret pada Oktober sampai Desember 2021.

Fatherless dalam istilah ini bukan hanya anak yatim melainkan anak yang tidak merasakan kehadiran sosok ayah, baik dari ayah kandungnya atau dari pengganti ayahnya (paman, kakak atau kakek). Seorang anak tidak merasakan eksistensi seorang bapak meski ada ayah kandungnya atau lelaki yang menjadi walinya (baca: kakek, paman dan kakak laki-laki).

Fenomena Fatherless, dan Alasan Patriarkhi Tetap Bertahan

Dalam penelitian itu, penyebab fenomena ini bisa jadi dari 3 faktor, ekonomi, sosial dan budaya. Masyarakat Indonesia telah –hampir- meyakini bahwa tanggung jawab nafkah dalam rumah tangga kita bebankan pada lelaki. Dalam wujud suami atau anak lelaki.

Meskipun seorang perempuan mampu menghasilkan income, itu masih dianggap pelengkap saja. Ke-aku-an seorang lelaki, katanya, amat gengsi jika menjadi tangan di bawah. Maka ia harus menjadi pemberi. Dengan kata lain, secara ekonomi, sosial dan budaya Indonesia, seorang lelaki harusnya berada di luar rumah untuk mencari nafkah.

Selain 3 penyebab di atas, menurut hemat saya ada 3 alasan patriarkhi tetap bertahta di masyarakat kita. Pertama, kebiasaan (habit). Tidak bisa dipungkiri, banyak masyarakat kita terbiasa dengan pemandangan; lelaki tidak mencuci pakaian, menyapu, menyiapkan sarapan, dan segenap pekerjaan rumah lainnya.

Kebiasaan ini bermula sejak dini, sejak usia lelaki masih kecil dan berlanjut menjadi kebiasaan hingga dewasa dan membina keluarga baru. Para lelaki itu terbiasa tidak akan menyentuh pekerjaan rumah.

Domestikasi Peran Perempuan

Pada gilirannya, tertanam konsep di alam bawah sadarnya bahwa “pekerjaan rumah bukan pekerjaanku.” Melainkan perempuan, entah ibu, adik atau kakak perempuannya. Konsep ini seakan sudah menjadi sistem paten, sehingga perempuan yang tidak bisa atau tidak terbiasa mencuci-memasak akan dianggap upnormal. Ada domestikasi peran perempuan di sini.

Padahal polarisasi semacam ini sudah didobrak oleh Nabi dengan melakukan pekerjaan rumah sebagaimana yang diceritakan sayyidah Aisyah, bahwa Nabi juga melayani keluarganya di rumah, melakukan pekerjaan rumah sebagaimana perempuan.

Dalam hal ini, seseorang yang telah sadar (laki-laki atau perempuan) selayaknya berpangku tangan membangunkan yang lain, yang masih terlelap di alam patriarkhinya. Ya, harus berpangku tangan, karena mengubah sistem tidaklah mudah.

Kita membutuhkan effort yang tinggi dan bersama-sama. Yakni dengan memberikan edukasi pada orang-orang yang bisa kita jangkau, doakan sesama agar hatinya lekas terarah pada keadilan.

Kedua, penghakiman (judgment) pada lelaki bahwa ia tidak mampu melakukan pekerjaan rumah. Kepada suami, saya sering melakukan lobi menjaga anak dan serentetan tugas di dalam rumah. Pertama kali memintanya untuk mengganti baju dan popok anak, ia sangat kaku, terlihat dari tangannya yang gugup dan amat berhati-hati menggerakkan anak. Namun dua-tiga kali bisa sat set juga.

Lakukan Perubahan Bersama-sama

Butuh kepercayaan dan kesabaran. Percaya bahwa setiap manusia dibekali akal yang sama-sama kosong pengalaman. Pada awalnya kita sama-sama tidak tahu, berangkat dari kebodohan, dan akan berubah jika berani mencoba. Butuh kesabaran belajar dan mengajari hal baru.

Sejak anak pertama lahir saya banyak mendapatkan pelajaran. Jujur, sebelum menikah hampir tidak pernah saya menggendong bayi di bawah 6 bulan. Takut dan kaku. Tapi tuntutan melakukannya pada bayi sendiri membuat saya lihai menggendongnya.

Suami pun begitu. Awalnya gemetar saat menggendong, sesekali dihakimi dengan perkataan oleh tetangga “duh lakean tak usa ngemben baji’, kako, begi ka binian bhai” (duh lelaki gak usah nyoba gendong bayi, kaku juga, berikan saja pada perempuan). Untungnya dia punya rasa ingin mencoba dan keluar dari justifikasi itu. Kini, tidak jarang bayi kami tidur di pangkuannya.

Ketiga, narasi agama yang tidak seimbang. Sudah lama sekali kita mendengar teks-teks agama yang mengatakan; istri wajib patuh pada suami, jika istri menolak ajakan ranjang suami maka malaikat melaknatnya sampai fajar terbit, istri yang ingin berkarir tidak boleh abai pada anak dan rumahnya, dan semacamnya.

Sementara narasi yang membandinginya, yang juga datang dari teks-teks agama, tidak semasif narasi di atas. Bahwa Nabi mengatakan “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik sikapnya pada keluarga”, bahwa Nabi juga melakukan pekerjaan domestik, melayani keluarga, tidak semena-mena minta dilayani sebagaimana yang kerap dipahami dari teks “istri wajib patuh pada suami.”

Akhirnya mari kita lakukan perubahan bersama. Pelan. Kata pribahasa, sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit. []

 

 

Tags: Fenomena FatherlesskeluargaPatriarkhipengasuhanPeran Ayah
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID