Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

3 Alasan Patriarkhi Tetap Bertahta

Kita membutuhkan effort yang tinggi dan bersama-sama. Yakni dengan memberikan edukasi pada orang-orang yang bisa kita jangkau, doakan sesama agar hatinya lekas terarah pada keadilan

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
6 Juni 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Alasan Patriarkhi Tetap Bertahta

Alasan Patriarkhi Tetap Bertahta

16
SHARES
809
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum mengulas alasan patriarkhi tetap bertahta, ada satu refleksi saya terkait hal itu. Makin ke sini saya semakin paham alasan fatherless yang akhir-akhir ini tengah marak di Indonesia. Dan konon, menurut hasil penelitian yang melansir di feed instagram @narasi.tv banyak anak kehilangan sosok ayah dalam hidupnya, Indonesia masuk peringkat 3 negara fatherless di dunia.

Fenomena ini membuat semakin yakin bahwa alasan patriarkhi tetap bertahta, sudah menjadi sistem yang mengakar kuat. Bertahta tanpa masa periode. Penelitian di atas disampaikan dalam program sosialisasi “Peran Ayah dalam Proses Menurunkan Tingkat FatherlessIl Country Nomor 3 Terbanyak di Dunia” oleh mahasiswa universitas Sebelas Maret pada Oktober sampai Desember 2021.

Fatherless dalam istilah ini bukan hanya anak yatim melainkan anak yang tidak merasakan kehadiran sosok ayah, baik dari ayah kandungnya atau dari pengganti ayahnya (paman, kakak atau kakek). Seorang anak tidak merasakan eksistensi seorang bapak meski ada ayah kandungnya atau lelaki yang menjadi walinya (baca: kakek, paman dan kakak laki-laki).

Fenomena Fatherless, dan Alasan Patriarkhi Tetap Bertahan

Dalam penelitian itu, penyebab fenomena ini bisa jadi dari 3 faktor, ekonomi, sosial dan budaya. Masyarakat Indonesia telah –hampir- meyakini bahwa tanggung jawab nafkah dalam rumah tangga kita bebankan pada lelaki. Dalam wujud suami atau anak lelaki.

Meskipun seorang perempuan mampu menghasilkan income, itu masih dianggap pelengkap saja. Ke-aku-an seorang lelaki, katanya, amat gengsi jika menjadi tangan di bawah. Maka ia harus menjadi pemberi. Dengan kata lain, secara ekonomi, sosial dan budaya Indonesia, seorang lelaki harusnya berada di luar rumah untuk mencari nafkah.

Selain 3 penyebab di atas, menurut hemat saya ada 3 alasan patriarkhi tetap bertahta di masyarakat kita. Pertama, kebiasaan (habit). Tidak bisa dipungkiri, banyak masyarakat kita terbiasa dengan pemandangan; lelaki tidak mencuci pakaian, menyapu, menyiapkan sarapan, dan segenap pekerjaan rumah lainnya.

Kebiasaan ini bermula sejak dini, sejak usia lelaki masih kecil dan berlanjut menjadi kebiasaan hingga dewasa dan membina keluarga baru. Para lelaki itu terbiasa tidak akan menyentuh pekerjaan rumah.

Domestikasi Peran Perempuan

Pada gilirannya, tertanam konsep di alam bawah sadarnya bahwa “pekerjaan rumah bukan pekerjaanku.” Melainkan perempuan, entah ibu, adik atau kakak perempuannya. Konsep ini seakan sudah menjadi sistem paten, sehingga perempuan yang tidak bisa atau tidak terbiasa mencuci-memasak akan dianggap upnormal. Ada domestikasi peran perempuan di sini.

Padahal polarisasi semacam ini sudah didobrak oleh Nabi dengan melakukan pekerjaan rumah sebagaimana yang diceritakan sayyidah Aisyah, bahwa Nabi juga melayani keluarganya di rumah, melakukan pekerjaan rumah sebagaimana perempuan.

Dalam hal ini, seseorang yang telah sadar (laki-laki atau perempuan) selayaknya berpangku tangan membangunkan yang lain, yang masih terlelap di alam patriarkhinya. Ya, harus berpangku tangan, karena mengubah sistem tidaklah mudah.

Kita membutuhkan effort yang tinggi dan bersama-sama. Yakni dengan memberikan edukasi pada orang-orang yang bisa kita jangkau, doakan sesama agar hatinya lekas terarah pada keadilan.

Kedua, penghakiman (judgment) pada lelaki bahwa ia tidak mampu melakukan pekerjaan rumah. Kepada suami, saya sering melakukan lobi menjaga anak dan serentetan tugas di dalam rumah. Pertama kali memintanya untuk mengganti baju dan popok anak, ia sangat kaku, terlihat dari tangannya yang gugup dan amat berhati-hati menggerakkan anak. Namun dua-tiga kali bisa sat set juga.

Lakukan Perubahan Bersama-sama

Butuh kepercayaan dan kesabaran. Percaya bahwa setiap manusia dibekali akal yang sama-sama kosong pengalaman. Pada awalnya kita sama-sama tidak tahu, berangkat dari kebodohan, dan akan berubah jika berani mencoba. Butuh kesabaran belajar dan mengajari hal baru.

Sejak anak pertama lahir saya banyak mendapatkan pelajaran. Jujur, sebelum menikah hampir tidak pernah saya menggendong bayi di bawah 6 bulan. Takut dan kaku. Tapi tuntutan melakukannya pada bayi sendiri membuat saya lihai menggendongnya.

Suami pun begitu. Awalnya gemetar saat menggendong, sesekali dihakimi dengan perkataan oleh tetangga “duh lakean tak usa ngemben baji’, kako, begi ka binian bhai” (duh lelaki gak usah nyoba gendong bayi, kaku juga, berikan saja pada perempuan). Untungnya dia punya rasa ingin mencoba dan keluar dari justifikasi itu. Kini, tidak jarang bayi kami tidur di pangkuannya.

Ketiga, narasi agama yang tidak seimbang. Sudah lama sekali kita mendengar teks-teks agama yang mengatakan; istri wajib patuh pada suami, jika istri menolak ajakan ranjang suami maka malaikat melaknatnya sampai fajar terbit, istri yang ingin berkarir tidak boleh abai pada anak dan rumahnya, dan semacamnya.

Sementara narasi yang membandinginya, yang juga datang dari teks-teks agama, tidak semasif narasi di atas. Bahwa Nabi mengatakan “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik sikapnya pada keluarga”, bahwa Nabi juga melakukan pekerjaan domestik, melayani keluarga, tidak semena-mena minta dilayani sebagaimana yang kerap dipahami dari teks “istri wajib patuh pada suami.”

Akhirnya mari kita lakukan perubahan bersama. Pelan. Kata pribahasa, sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit. []

 

 

Tags: Fenomena FatherlesskeluargaPatriarkhipengasuhanPeran Ayah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein

Next Post

Memaknai Hari Raya Idul Adha

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Next Post
Hari Raya Idul Adha

Memaknai Hari Raya Idul Adha

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0