• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Cara Bersuci bagi Penyandang Disabilitas Netra

Apabila penyandang disabilitas netra akan menggunakan air lalu ada yang memberitahukannya bahwa air itu sudah najis, maka ia harus menerima pemberitahuan tersebut

Redaksi Redaksi
29/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Bersuci Penyandang Disabilitas Netra

Bersuci Penyandang Disabilitas Netra

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam masalah thaharah (bersuci), baik mandi atau wudhu, sebenarnya tata caranya sama. Tetapi terdapat beberapa tuntunan bagi penyandang disabilitas netra, mengingat mereka tak bisa mengetahui dengan pasti tentang najis tidaknya air yang bisa digunakan untuk bersuci.

Berikut beberapa tuntunan bersuci bagi penyandang disabilitas netra:

Pertama, apabila penyandang disabilitas netra akan menggunakan air lalu ada yang memberitahukannya bahwa air itu sudah najis, maka ia harus menerima pemberitahuan tersebut dengan syarat ada penjelasan sebab najisnya dan tidak berijtihad sendiri. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Kedua, apabila ada dua bejana (wadah air), salah satunya najis dan yang lainnya suci, lalu orang penyandang disabilitas netra tersebut bingung menentukan mana yang najis, padahal dia akan salat.

Jika demikian, maka ia boleh berijtihad dan bersuci berdasarkan dugaan kuatnya (ghalabatuz-zan) dengan cara memaksimalkan indra lain yang masih berfungsi. Inilah pendapat yang rajih dari tiga pendapat para ulama. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah.

Baca Juga:

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

Cara Mengatasi Rasa Jenuh dalam Kehidupan Rumah Tangga

Kekerasan dalam Perspektif Disabilitas Netra

Ketiga, apabila orang disabilitas netra bingung memilih pakaian yang akan ia kenakan antara yang suci dan yang najis. Maka ia berijtihad dan berusaha semampunya untuk memilih lalu salat dengan pakaian yang dianggapnya suci.

Inilah pendapat mayoritas ulama. Ini boleh ia lakukan karena ia telah berbuat sesuai kemampuannya. Allah SWT berfirman:

لَا يكَُلِّفُ اللهَُّ نَفْسًا إلَِّا وسُْعَهَا

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. al-Baqarah ayat 286). []

Tags: BersuciCaraDisabilitas NetraPenyandang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Film Horor

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Istri

Kuasa Suami atas Tubuh Istri

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan
  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID