• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

5 Risiko Perkawinan Tidak Tercatat oleh Negara

Jika terjadi perpisahan, istri tidak bisa menuntut hak nafkah yang harus dibayar oleh suami

Redaksi Redaksi
12/11/2024
in Hikmah
0
Perkawinan tidak tercatat Negara

Perkawinan tidak tercatat Negara

495
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan tidak tercatat merupakan salah satu perkawinan yang sangat berisiko. Hal ini karena ikatan yang mereka lakukan tidak tercatat oleh negara.

Dengan tidak adanya pengakuan ini, maka perkawinan yang tidak tercatat oleh negara akan mengakibatkan beberapa risiko dan masalah dalam kehidupan rumah tangga, misalnya:

Pertama, tidak adanya jaminan hukum. Pasangan pernikahan ini tidak berhak memiliki akta nikah atau cerai.

Kedua, tidak diperbolehkannya mencantumkan nama ayah kandung di akta kelahiran anak secara otomatis karena tidak adanya Akta Nikah (surat nikah) orang tua yang menjadi dasarnya.

Hal ini dapat memberikan dampak buruk pada anak mengingat mereka dipandang oleh Negara dan masyarakat sebagai anak yang lahir di luar perkawinan.

Baca Juga:

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Di samping itu, Akta Kelahiran juga akan berpengaruh pada dokumen-dokumen Negara lainnya yang akan dimiliki anak, seperti ijazah, KTP, KK, dan dokumen lainnya hingga dewasa.

Oleh karena itu, pastikan perkawinan dicatatkan dan simpan buku nikah dengan baik, karena ia tidak hanya melindungi perkawinan tetapi juga keluarga termasuk perlindungan pada hak anak secara menyeluruh.

Ketiga, jika terjadi perpisahan, maka anak tersebut tidak bisa mendapatkan hak waris dari orang tua.

Keempat, jika terjadi perpisahan, istri tidak bisa menuntut hak nafkah yang harus dibayar oleh suami.

Kelima, adanya penyelewengan-penyelewengan oleh salah satu pasangan. Ini yang seringkali terjadi dan tentu sangat merugikan pasangan.

Langkah-langkah

Jika pasangan suami istri terlanjur menghadapi kondisi Semacam ini, maka bisa lakukan langkah-langkah berikut:

Pertama, mengupayakan kesepahaman bersama dengan pasangan tentang bahaya dan akibat-akibat negatif tidak tercatat dapat mengancam keutuhan keluarga.

Kedua, identifikasi penyebab yang melatarbelakangi perkawinan tidak tercatat yang pasangan kita hadapi. Hal ini penting untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya. Alasan birokratis dengan alasan ekonomi, adat/agama, atau manipulatif berpengaruh pada kapan langkah selanjutnya ia lakukan.

Ketiga, segera ajukan itsbat nikah (penetapan perkawinan) ke Pengadilan Agama setempat. Sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2, bahwa pernikahan yang belum tercatat secara resmi. Maka dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

Itsbat nikah bisa diajukan oleh suami, istri, anak, wali, atau pihak yang berkepentingan dengan pernikahan itu. []

Tags: NegaraperkawinanrisikotercatatTidak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ayat sebagai

    Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID