• Login
  • Register
Rabu, 22 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

6 Rukun Haji yang Wajib Dipatuhi oleh Para Jamaah Haji

Wuquf di Arafah. Sebagaimana sabda Nabi Saw yang menyebutkan “al-Hajj Arafah”, haji itu Arafah. Maka wuquf di Arafah menjadi bagian dari rukun haji

Redaksi Redaksi
27/06/2022
in Hikmah, Hukum Syariat
0
rukun haji

rukun haji

177
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rukun haji merupakan rangkaian yang wajib dilakukan oleh para jamaah haji. Pasalnya, dalam pelaksanaannya, rukun ini sangat menentukan ibadah haji yang dilakukan itu sah dan tidak sah.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat perbedaan antara rukun dan wajib haji.

Bagi para jamaah haji yang meninggalkan salah satu rukun haji, maka ia tidak diperkenankan untuk tahallul dan selesai dari rangkaian ibadah haji sehingga ia melakukannya dan tidak bisa diganti dengan membayar dam.

Dalam artian, jika seseorang meninggalkannya, hajinya batal dan wajib untuk mengqadhanya, beda halnya dengan wajib haji yang dapat diganti dengan membayar dam.

Berikut enam rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh para jamaah haji, seperti dikutip di Bincangsyariah.com.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?
  • Poligami Bukan Tradisi yang Dilahirkan Islam
  • Mati Mencari Nafkah untuk Keluarga, Lebih Baik daripada Mati Berjihad
  • Haideh Moghissi : Fundamentalisme Islam dan Perempuan

Baca Juga:

Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

Poligami Bukan Tradisi yang Dilahirkan Islam

Mati Mencari Nafkah untuk Keluarga, Lebih Baik daripada Mati Berjihad

Haideh Moghissi : Fundamentalisme Islam dan Perempuan

Pertama, Ihram disertai dengan niat masuk dalam rangkaian ibadah haji. Dalam ihram seorang muslim dianjurkan untuk melaksanakannya ketika benar-benar “tawajjuh”, dalam haji dan menentukan niat ihramnya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam al-Bajuri dalam kitabnya “Hasyiyah al-Bajuri” hal 491 berikut:

والأفضل: أن يحرم إذا توجه لطريقه, وأن يعين في إحرامه الذي يحرم به من حج أو عمرة أو كليهما, فإن أطلق بأن قال: نويت الاحرام ولم يعين: فإن كان في أشهر الحج صرفه لما شاء من النسكين, أو كليهما إن لم يفت وقت الحج, فإن فات صرفه للعمرة, وإن كان في غير أشهره انعفد عمرة على الاصح, لان الوقت لا يقبل غير العمرة, فلا يصرفه إلى الحج

Artinya : yang utama: seorang yang akan melaksanakan haji hendaknya berihram ketika akan tawajjuh, menghadap jalan haji, hendaknya ia juga menentukan dalam ihramnya apakah ia ihram haji, umrah atau keduanya. Ketika ia memutlakkan dalam niat dengan mengucapkan:

“saya niat ihram” dan tidak menentukan ihramnya, jika masih dalam bulan haji maka ia boleh memalingkannya terhadap ibadah yang ia kehendaki dari keduanya, atau (hendak melaksanakan) keduanya jika waktu haji belum terlewat.

Jika telah terlewat maka ia palingkan terhadap umrah. Dan jika niat tersebut dilakukan pada selain bulan haji maka otomatis menjadi niat umrah menurut qaul yang paling shahih, karena waktu tersebut yang tidak menerima selain umrah, dan tidak bisa ia dipalingkan terhadap haji kecuali dalam bulannya”.

Kedua, Wuquf di Arafah. Sebagaimana sabda Nabi Saw yang menyebutkan “al-Hajj Arafah”, haji itu Arafah. Maka wuquf di Arafah menjadi bagian dari rukun haji.

Disyaratkan dalam wuquf di Arafah untuk hadirnya seorang yang sedang melaksanakan ihram haji (meski sebentar) setelah matahari tergelincir pada hari Arafah, tanggal 09 Dzulhijjah. Waktu wukuf tersebut sampai pada fajar hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah.

Ketiga, Tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Dengan ketentuan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Bajuri.

Tawaf yang dilakukan sebanyak tujuh kali, menjadikan Ka’bah di sisi kirinya, memulai dari dan sejajar dengan Hajar Aswad, masih dalam ruang lingkup masjidil haram, niat tawaf, tidak memalingkan tawaf untuk yang lain, menutup auarat dan suci dari hadas kecil, besar dan najis.

Keempat, Sa’i antara Safa dan Marwa’. Dengan ketentuan, dilaksanakan sebanyak tujuh kali, memulainya dari Safa dan mengakhirinya pada Marwa (pergi-pulang dihitung dua kali) dan dilaksanakan setelah tawaf rukun atau qudum dengan syaratnya yang harus terpenuhi.

Kelima, mencukur atau menggunting rambut. Sebagaimana yang telah disebutkan dengan mengacu pada qaul muktamad dengan menjadikannya sebagai bagian dari rukun haji.

Yang paling utama bagi laki-laki dalam hal ini ialah mencukur habis rambutnya dengan mesin potong rambut. Sedangkan bagi perempuan untuk mengguntingnya saja (taqsir). Dengan ketentuan paling sedikit menghilangkan tiga rambut dari kepala.

Keenam, tertib di antara rukun-rukun haji. (Rul)

Tags: bulan hajihajiibadahIbadah HajiislamJama'ah Hajirukun haji
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kerja Istri

Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

21 Maret 2023
sejarah perempuan

Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

21 Maret 2023
Perempuan Bekerja

Perempuan Juga Wajib Bekerja

21 Maret 2023
Prinsip Perkawinan

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

21 Maret 2023
tujuan perkawinan

Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

20 Maret 2023
Poligami

Cara Al-Qur’an Merespon Poligami

20 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kerja Istri

    Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas
  • Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan
  • Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist