• Login
  • Register
Selasa, 21 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

9 Pandangan Islam Terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Para PRT adalah saudara-saudaramu. Maka berilah mereka makan dari apa yang kamu makan, berilah pakaian seperti apa yang kamu pakai dan janganlah membebani pekerjaan yang tidak mampu mereka kerjakan

Redaksi Redaksi
02/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
PRT

PRT

198
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu dewan penasehat ulama perempuan (KUPI), Buya Husein Muhammad menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) adalah manusia yang merdeka dan terhormat.

PRT, kata Buya Husein, harus diperlakukan dengan santun, tidak boleh direndahkan, dan sama sekali tidak boleh dianggap layaknya budak.

Di dalam Islam, menurut Buya Husein, setidaknya ada sembilan pandangan Islam terhadap PRT.

Sembilan pandangan Islam terhadap PRT itu sebagai berikut :

Daftar Isi

    • Sembilan Pandangan Islam Terhadap PRT
  • Baca Juga:
  • Poligami Bukan Tradisi yang Dilahirkan Islam
  • Mati Mencari Nafkah untuk Keluarga, Lebih Baik daripada Mati Berjihad
  • Haideh Moghissi : Fundamentalisme Islam dan Perempuan
  • Dunia Islam Menunggu Kelahiran Banyak Ulama Perempuan
    • 7. Upah harus dibayarkan sebelum keringatnya kering. Nabi saw mengatakan : “Berikan segera upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (al Jami’ al Shaghir,I/76).

Sembilan Pandangan Islam Terhadap PRT

1. Islam hadir untuk manusia dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemanusiaan.

Baca Juga:

Poligami Bukan Tradisi yang Dilahirkan Islam

Mati Mencari Nafkah untuk Keluarga, Lebih Baik daripada Mati Berjihad

Haideh Moghissi : Fundamentalisme Islam dan Perempuan

Dunia Islam Menunggu Kelahiran Banyak Ulama Perempuan

2. PRT adalah orang yang turut andil besar dalam keberhasilan atau kesuksesan para majikan. Nabi menyatakan:

انما تنصرون وترزقون بضعفاءكم

Artinya : “Sesungguhnya kalian ditolong dan diberi rezeki oleh orang-orang yang lemah di antara kalian.”

3. Para PRT adalah saudara-saudaramu. Maka berilah mereka makan dari apa yang kamu makan, berilah pakaian seperti apa yang kamu pakai dan janganlah membebani pekerjaan yang tidak mampu mereka kerjakan.

4. PRT adalah manusia merdeka dan terhormat. Mereka harus memperlakukannya dengan santun, tidak boleh merendahkan, dan sama sekali tidak boleh dianggap layaknya budak.

Nabi saw menganjurkan agar memanggil mereka layaknya anak atau anggota keluarganya sendiri atau teman.

5. Hak-hak ekonomi PRT wajib dipenuhi majikan. Nabi memperingatkan kepada para majikan agar memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana yang sudah ada dalam kontrak sebelumnya. Kelalaian majikan memberikan upah kepadanya adalah sebuah pengkhianatan. Tindakan majikan ini tidak hanya melanggar aturan Negara yang patut mendapat hukuman sesuai dengan norma-norma yang berlaku, tetapi juga mendapat ancam dari Tuhan dengan hukuman.

“Tiga orang yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat ; orang yang berjanji atas namaku tetapi mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan orang lain tetapi tidak memberikan upahnya padahal dia (pekerja) telah memenuhi pekerjaannya”. (HR. Ahmad dan Bukhari).

6. Nabi melarang mempekerjakan orang tanpa menjelaskan upahnya lebih dahulu (HR. Ahmad).

Dalam hadits lain : ”Siapa saja yang mempekerjakan orang, maka dia wajib menyebutkan upahnya” (Nail Awthar, VI, hlm. 33).

7. Upah harus dibayarkan sebelum keringatnya kering. Nabi saw mengatakan : “Berikan segera upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (al Jami’ al Shaghir,I/76).

8. PRT adalah manusia dengan seluruh kapasitas fisiknya yang terbatas sebagaimana manusia yang lain. Ia berhak untuk mendapatkan istirahat yang cukup.

Al-Qur’an menyebutkan bahwa Tuhan sendiri tidak pernah membebani makhluk-Nya dengan kewajiban-kewajiban yang tidak mampu menanggungnya : “Tuhan tidak membebani orang yang tidak mempunyai kemampuan”.(Q.S. al Baqarah, 2:286).

Nabi Muhammad Saw pernah menyatakan :

وان لبدنك عليك حق

Artinya : “Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak”.

Hak tubuh adalah hak untuk istirahat yang cukup, hak untuk sehat, hak untuk berdaya dan hak untuk dapat penghormatan dan perlindungan.

9. Negara, terutama pemerintah harus menjadi ujung dari seluruh jaminan atas hak-hak warganya, apapun jenis kelaminnya, atau profesinya, termasuk PRT.

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 281 ayat (4) menyatakan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama pemerintah.”

Dalam kaedah hukum Islam menyebutkan :
“kewajiban negara adalah menjamin kemaslahatan warga negara.” (Rul)

Tags: Buya Husein MuhammadislampandanganPekerjaPRTrumahTangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan Bekerja

Perempuan Juga Wajib Bekerja

21 Maret 2023
Prinsip Perkawinan

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

21 Maret 2023
tujuan perkawinan

Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

20 Maret 2023
Poligami

Cara Al-Qur’an Merespon Poligami

20 Maret 2023
Poligami Perempuan

Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan

19 Maret 2023
Poligami

Poligami Bukan Tradisi yang Dilahirkan Islam

19 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rethink Sampah

    Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Juga Wajib Bekerja
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist