• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

9 Pandangan Islam Terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Para PRT adalah saudara-saudaramu. Maka berilah mereka makan dari apa yang kamu makan, berilah pakaian seperti apa yang kamu pakai dan janganlah membebani pekerjaan yang tidak mampu mereka kerjakan

Redaksi Redaksi
02/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
PRT

PRT

441
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu dewan penasehat ulama perempuan (KUPI), Buya Husein Muhammad menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) adalah manusia yang merdeka dan terhormat.

PRT, kata Buya Husein, harus diperlakukan dengan santun, tidak boleh direndahkan, dan sama sekali tidak boleh dianggap layaknya budak.

Di dalam Islam, menurut Buya Husein, setidaknya ada sembilan pandangan Islam terhadap PRT.

Sembilan pandangan Islam terhadap PRT itu sebagai berikut :

Sembilan Pandangan Islam Terhadap PRT

1. Islam hadir untuk manusia dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemanusiaan.

Baca Juga:

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha

Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

2. PRT adalah orang yang turut andil besar dalam keberhasilan atau kesuksesan para majikan. Nabi menyatakan:

انما تنصرون وترزقون بضعفاءكم

Artinya : “Sesungguhnya kalian ditolong dan diberi rezeki oleh orang-orang yang lemah di antara kalian.”

3. Para PRT adalah saudara-saudaramu. Maka berilah mereka makan dari apa yang kamu makan, berilah pakaian seperti apa yang kamu pakai dan janganlah membebani pekerjaan yang tidak mampu mereka kerjakan.

4. PRT adalah manusia merdeka dan terhormat. Mereka harus memperlakukannya dengan santun, tidak boleh merendahkan, dan sama sekali tidak boleh dianggap layaknya budak.

Nabi saw menganjurkan agar memanggil mereka layaknya anak atau anggota keluarganya sendiri atau teman.

5. Hak-hak ekonomi PRT wajib dipenuhi majikan. Nabi memperingatkan kepada para majikan agar memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana yang sudah ada dalam kontrak sebelumnya. Kelalaian majikan memberikan upah kepadanya adalah sebuah pengkhianatan. Tindakan majikan ini tidak hanya melanggar aturan Negara yang patut mendapat hukuman sesuai dengan norma-norma yang berlaku, tetapi juga mendapat ancam dari Tuhan dengan hukuman.

“Tiga orang yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat ; orang yang berjanji atas namaku tetapi mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan orang lain tetapi tidak memberikan upahnya padahal dia (pekerja) telah memenuhi pekerjaannya”. (HR. Ahmad dan Bukhari).

6. Nabi melarang mempekerjakan orang tanpa menjelaskan upahnya lebih dahulu (HR. Ahmad).

Dalam hadits lain : ”Siapa saja yang mempekerjakan orang, maka dia wajib menyebutkan upahnya” (Nail Awthar, VI, hlm. 33).

7. Upah harus dibayarkan sebelum keringatnya kering. Nabi saw mengatakan : “Berikan segera upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (al Jami’ al Shaghir,I/76).

8. PRT adalah manusia dengan seluruh kapasitas fisiknya yang terbatas sebagaimana manusia yang lain. Ia berhak untuk mendapatkan istirahat yang cukup.

Al-Qur’an menyebutkan bahwa Tuhan sendiri tidak pernah membebani makhluk-Nya dengan kewajiban-kewajiban yang tidak mampu menanggungnya : “Tuhan tidak membebani orang yang tidak mempunyai kemampuan”.(Q.S. al Baqarah, 2:286).

Nabi Muhammad Saw pernah menyatakan :

وان لبدنك عليك حق

Artinya : “Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak”.

Hak tubuh adalah hak untuk istirahat yang cukup, hak untuk sehat, hak untuk berdaya dan hak untuk dapat penghormatan dan perlindungan.

9. Negara, terutama pemerintah harus menjadi ujung dari seluruh jaminan atas hak-hak warganya, apapun jenis kelaminnya, atau profesinya, termasuk PRT.

Undang-undang Dasar 1945 Pasal 281 ayat (4) menyatakan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama pemerintah.”

Dalam kaedah hukum Islam menyebutkan :
“kewajiban negara adalah menjamin kemaslahatan warga negara.” (Rul)

Tags: Buya Husein MuhammadislampandanganPekerjaPRTrumahTangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version