Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Memaknai Ruang Domestik Perempuan dalam Konsep Nusantara

Peradaban Nusantara sangat memberi ruang terhadap suara-suara perempuan. Ini bisa dilihat dengan tampilnya banyak perempuan sebagai pemimpin, penasehat kerajaan, maupun peran penting lainnya dalam pentas sejarah Nusantara

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
13 Juli 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Perempuan

Perempuan

5
SHARES
254
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya ingat, pernah dalam sebuah pengaderan organisasi, terjadi perdebatan alot antara seorang peserta dan pemateri. Pasalnya, si peserta tidak sepakat dengan pemateri yang seakan sinis pada peran perempuan dalam ruang domestik, yaitu sebagai ibu rumah tangga, yang menurutnya hanya mengekang potensi perempuan. Mereka berdua adalah perempuan, namun agaknya punya paradigma yang berbeda soal ruang domestik. Yaaa, perbedaan itu wajar. Termasuk saya pun juga punya pandangan yang agak beda.

Kala itu, sesi topik gender dan feminisme. Pemateri memang agak meninggikan peradaban Barat yang menurutnya memberi kebebasan ruang terhadap perempuan. Sementara, di sisi lain, dia agak sinis terhadap peradaban sendiri, Nusantara, yang menurutnya tidak memberi ruang lebih kepada perempuan, dan hanya mengekangnya dalam ruang-ruang domestik.

Pemateri mungkin lupa, kalau sumbangan budaya yang menyubordinasikan perempuan di Nusantara juga turut dibawa oleh penjajah yang adalah dari Barat. Aslinya, peradaban Nusantara sangat memberi ruang terhadap suara-suara perempuan. Ini bisa dilihat dengan tampilnya banyak perempuan sebagai pemimpin, penasehat kerajaan, maupun peran penting lainnya dalam pentas sejarah Nusantara. Misalnya, dalam sejarah Majapahit dikenal Gayatri Rajapatni, yang menjadi ibu suci dan penasehat tokoh-tokoh sentral Majapahit.

Tidak ada yang salah dengan peran perempuan sebagai ibu rumah tangga. Jika ada perempuan yang sekolah tinggi-tinggi dan memutuskan untuk jadi ibu rumah tangga saja, ya tidak masalah, itu keputusannya. Bukankah, cita-cita Kartini, agar perempuan mendapatkan akses pendidikan yang baik, salah satunya adalah supaya perempuan bisa menjadi ibu yang cerdas dalam mendidik anak-anaknya.

Saat Ny. Sujatin Kartowijono–penggagas Kongres Perempuan Indonesia–telah berkeluarga, dirinya tetap menjalankan perannya dalam ruang domestik sebagai ibu. Di tengah kesibukannya dalam gerakan perempuan, dia juga berkomitmen untuk seminggu sekali memandikan sendiri anak-anaknya yang masih kecil.

Perempuan bisa berkiprah di ruang publik, namun perlu diingat kalau dia juga punya tanggung jawab sebagai istri-ibu. Pun, demikian dengan laki-laki yang bekerja di luar rumah, tetap harus sadar dengan tanggung jawabnya sebagai suami-ayah. Masing-masing punya porsi, tidak ada yang dispesialkan sebagai diktator. Setinggi apa pun karir perempuan maupun laki-laki tetap tidak boleh abai dengan perannya dalam keluarga. Kesadaran demikian penting demi suksesnya sebuah rumah tangga.

Ruang Domestik Nusantara

Memaknai ruang domestik dalam konsep Nusantara memang agak rumit. Kita tidak bisa dengan buru-buru menyamakan konteksnya dengan peradaban Barat. Sebagaimana penjelasan Nadya Karima Melati dalam bukunya Membicarakan Feminisme: “Harus saya akui, memahami konsep kekuasaan dan keluarga dalam tradisi Jawa dengan cara berpikir dari abad ke-21 sangat menjebak. Salah membaca, saya bisa menganggap hal-hal tertentu bernilai patriarkis dan merendahkan peran domestik dibanding peran maskulin.”

Dalam konteks ke-Nusantara-an, pembagian peran dalam keluarga bukan  menggambarkan status siapa yang lebih tinggi dan rendah. Ini sejalan dengan penjelasan Nadya Karima Melati: “Dalam konsep Jawa, ruang publik tidak dikenal lebih baik daripada domestik. Ruang domestik dan publik tidak dibayangkan sebagai dua hal yang berbeda dan tidak berkaitan. Keduanya bersifat paralel.”

Sehingga, misalnya ada istri yang hanya bekerja di rumah, maka statusnya tidak lantas lebih rendah dengan suami yang mencari nafkah di luar rumah. Sebab, dalam konsep Nusantara kedua ruang–domestik maupun publik–saling berkaitan, tidak ada yang lebih baik. Dan, pembagian peran itu pun terjadi secara alami.

Selain itu, dalam konteks Nusantara, di mana ruang domestik dan publik tidak dibayangkan sebagai hal yang berbeda melainkan paralel, banyak perempuan yang ikut tampil sebagai pencari nafkah keluarga di luar rumah. Tidak heran, ketika kita pergi ke pasar-pasar tradisional, misalnya, mayoritas penjualnya adalah ibu-ibu.

Dari sini bisa dipahami, kalau dalam konsep Nusantara ruang domestik bukan alat untuk menyubordinasikan perempuan.

Memaknai Ruang Domestik ala Nyai Madura

Dalam buku Ulama Perempuan Madura, Hasanatul Jannah menggambarkan bagaimana Nyai Madura memaknai ruang domestiknya (rumah tangga). Dia memberi pemahaman berbeda terhadap ruang domestik, yang dalam konsep Barat sering dianggap dapat mengebiri eksistensi perempuan.

Bagi Nyai Madura “tidak perlu ruang terbuka hanya untuk sekadar menunjukkan sebuah eksistensi diri, akan tetapi melakukan tindakan tanpa menerjang tradisi dan budaya merupakan salah satu bentuk kecerdasan tersendiri….” Nyai Madura bergerak dalam kesetaraan gender tanpa merusak nilai-nilai luhur budaya Madura.

Dalam konsep masyarakat Madura, ruang domestik terpandang sebagai zona mulia, tempat menata sumber kehidupan, dan mengandung banyak mata air kebaktian yang memancarkan berkah kehidupan. Berbeda dengan itu, dalam konteks Barat, ruang domestik justru sering dianggap sebagai ranah privat yang berpotensi melanggengkan patriarki serta membuat perempuan semakin tersubordinasi.

Bagi Nyai Madura, domestik bukan zona privat, melainkan ruang yang bakal menghubungkan mereka dengan publik. Asumsi dasarnya, sebagaimana dijelaskan Hasanatul Jannah: “perempuan bisa masuk dan eksis pada ruang publik, jika sukses mengatur ruang domestik.

Dalam pemahaman masyarakat perempuan Madura, kesuksesan ruang publik justru membawa keburukan jika urusan domestik (rumah tangga) terbengkalai.” Ini sejalan dengan pandangan Nadya Karima Melati di atas, bahwa dalam konsep Jawa antara ruang domestik dan publik itu paralel.

Sehingga bagi Nyai Madura: “…ruang domestik tersebut bukanlah sebuah bentuk pengebirian terhadap eksistensinya sebagai perempuan, bukan pula sebagai beban subordinatif. Justru jika peran domestik tidak dilimpahkan kepada mereka, maka mereka merasa haknya dirampas.”

Bagi mereka ruang domestik bisa menjadi wadah berkarya untuk perempuan. Sebagaimana Hasanatul Jannah mengutip pernyataan Ustadzah Matus, seorang Nyai Madura: “Ada kepuasan tersendiri dari dalam diri saya ketika saya bisa menentukan menu makanan keluarga saya, ketika saya mengoleksi pernak-pernik dalam rumah tangga saya, ketika saya bisa menjamu tamu-tamu saya, di sini saya bisa berkarya, bekerja, bercerita dan berbuat baik karena hal ini merupakan dunia saya yang harus saya jaga dan pelihara.”

Dalam hal ini, ruang domestik tidak dipandang sebagai ranah privat yang berpotensi mengebiri eksistensi perempuan. Melainkan, justru dianggap sebagai tempat strategis dalam aktualisasi diri, berkarya, bergembira, sehingga memberi kesan tersendiri dalam diri perempuan. []

Tags: feminismeGenderkeadilanKesetaraanPeradaban NusantaraPeran PerempuanperempuanPerempuan NusantaraSejarah Nusantara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendidikan Berkeadilan Tanpa Diskriminasi

Next Post

Menilik 4 Stigma yang Kerap Diterima oleh Seorang Ibu

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
Stigma

Menilik 4 Stigma yang Kerap Diterima oleh Seorang Ibu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0