Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Memaknai Ruang Domestik Perempuan dalam Konsep Nusantara

Peradaban Nusantara sangat memberi ruang terhadap suara-suara perempuan. Ini bisa dilihat dengan tampilnya banyak perempuan sebagai pemimpin, penasehat kerajaan, maupun peran penting lainnya dalam pentas sejarah Nusantara

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
13 Juli 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Perempuan

Perempuan

5
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya ingat, pernah dalam sebuah pengaderan organisasi, terjadi perdebatan alot antara seorang peserta dan pemateri. Pasalnya, si peserta tidak sepakat dengan pemateri yang seakan sinis pada peran perempuan dalam ruang domestik, yaitu sebagai ibu rumah tangga, yang menurutnya hanya mengekang potensi perempuan. Mereka berdua adalah perempuan, namun agaknya punya paradigma yang berbeda soal ruang domestik. Yaaa, perbedaan itu wajar. Termasuk saya pun juga punya pandangan yang agak beda.

Kala itu, sesi topik gender dan feminisme. Pemateri memang agak meninggikan peradaban Barat yang menurutnya memberi kebebasan ruang terhadap perempuan. Sementara, di sisi lain, dia agak sinis terhadap peradaban sendiri, Nusantara, yang menurutnya tidak memberi ruang lebih kepada perempuan, dan hanya mengekangnya dalam ruang-ruang domestik.

Pemateri mungkin lupa, kalau sumbangan budaya yang menyubordinasikan perempuan di Nusantara juga turut dibawa oleh penjajah yang adalah dari Barat. Aslinya, peradaban Nusantara sangat memberi ruang terhadap suara-suara perempuan. Ini bisa dilihat dengan tampilnya banyak perempuan sebagai pemimpin, penasehat kerajaan, maupun peran penting lainnya dalam pentas sejarah Nusantara. Misalnya, dalam sejarah Majapahit dikenal Gayatri Rajapatni, yang menjadi ibu suci dan penasehat tokoh-tokoh sentral Majapahit.

Tidak ada yang salah dengan peran perempuan sebagai ibu rumah tangga. Jika ada perempuan yang sekolah tinggi-tinggi dan memutuskan untuk jadi ibu rumah tangga saja, ya tidak masalah, itu keputusannya. Bukankah, cita-cita Kartini, agar perempuan mendapatkan akses pendidikan yang baik, salah satunya adalah supaya perempuan bisa menjadi ibu yang cerdas dalam mendidik anak-anaknya.

Saat Ny. Sujatin Kartowijono–penggagas Kongres Perempuan Indonesia–telah berkeluarga, dirinya tetap menjalankan perannya dalam ruang domestik sebagai ibu. Di tengah kesibukannya dalam gerakan perempuan, dia juga berkomitmen untuk seminggu sekali memandikan sendiri anak-anaknya yang masih kecil.

Perempuan bisa berkiprah di ruang publik, namun perlu diingat kalau dia juga punya tanggung jawab sebagai istri-ibu. Pun, demikian dengan laki-laki yang bekerja di luar rumah, tetap harus sadar dengan tanggung jawabnya sebagai suami-ayah. Masing-masing punya porsi, tidak ada yang dispesialkan sebagai diktator. Setinggi apa pun karir perempuan maupun laki-laki tetap tidak boleh abai dengan perannya dalam keluarga. Kesadaran demikian penting demi suksesnya sebuah rumah tangga.

Ruang Domestik Nusantara

Memaknai ruang domestik dalam konsep Nusantara memang agak rumit. Kita tidak bisa dengan buru-buru menyamakan konteksnya dengan peradaban Barat. Sebagaimana penjelasan Nadya Karima Melati dalam bukunya Membicarakan Feminisme: “Harus saya akui, memahami konsep kekuasaan dan keluarga dalam tradisi Jawa dengan cara berpikir dari abad ke-21 sangat menjebak. Salah membaca, saya bisa menganggap hal-hal tertentu bernilai patriarkis dan merendahkan peran domestik dibanding peran maskulin.”

Dalam konteks ke-Nusantara-an, pembagian peran dalam keluarga bukan  menggambarkan status siapa yang lebih tinggi dan rendah. Ini sejalan dengan penjelasan Nadya Karima Melati: “Dalam konsep Jawa, ruang publik tidak dikenal lebih baik daripada domestik. Ruang domestik dan publik tidak dibayangkan sebagai dua hal yang berbeda dan tidak berkaitan. Keduanya bersifat paralel.”

Sehingga, misalnya ada istri yang hanya bekerja di rumah, maka statusnya tidak lantas lebih rendah dengan suami yang mencari nafkah di luar rumah. Sebab, dalam konsep Nusantara kedua ruang–domestik maupun publik–saling berkaitan, tidak ada yang lebih baik. Dan, pembagian peran itu pun terjadi secara alami.

Selain itu, dalam konteks Nusantara, di mana ruang domestik dan publik tidak dibayangkan sebagai hal yang berbeda melainkan paralel, banyak perempuan yang ikut tampil sebagai pencari nafkah keluarga di luar rumah. Tidak heran, ketika kita pergi ke pasar-pasar tradisional, misalnya, mayoritas penjualnya adalah ibu-ibu.

Dari sini bisa dipahami, kalau dalam konsep Nusantara ruang domestik bukan alat untuk menyubordinasikan perempuan.

Memaknai Ruang Domestik ala Nyai Madura

Dalam buku Ulama Perempuan Madura, Hasanatul Jannah menggambarkan bagaimana Nyai Madura memaknai ruang domestiknya (rumah tangga). Dia memberi pemahaman berbeda terhadap ruang domestik, yang dalam konsep Barat sering dianggap dapat mengebiri eksistensi perempuan.

Bagi Nyai Madura “tidak perlu ruang terbuka hanya untuk sekadar menunjukkan sebuah eksistensi diri, akan tetapi melakukan tindakan tanpa menerjang tradisi dan budaya merupakan salah satu bentuk kecerdasan tersendiri….” Nyai Madura bergerak dalam kesetaraan gender tanpa merusak nilai-nilai luhur budaya Madura.

Dalam konsep masyarakat Madura, ruang domestik terpandang sebagai zona mulia, tempat menata sumber kehidupan, dan mengandung banyak mata air kebaktian yang memancarkan berkah kehidupan. Berbeda dengan itu, dalam konteks Barat, ruang domestik justru sering dianggap sebagai ranah privat yang berpotensi melanggengkan patriarki serta membuat perempuan semakin tersubordinasi.

Bagi Nyai Madura, domestik bukan zona privat, melainkan ruang yang bakal menghubungkan mereka dengan publik. Asumsi dasarnya, sebagaimana dijelaskan Hasanatul Jannah: “perempuan bisa masuk dan eksis pada ruang publik, jika sukses mengatur ruang domestik.

Dalam pemahaman masyarakat perempuan Madura, kesuksesan ruang publik justru membawa keburukan jika urusan domestik (rumah tangga) terbengkalai.” Ini sejalan dengan pandangan Nadya Karima Melati di atas, bahwa dalam konsep Jawa antara ruang domestik dan publik itu paralel.

Sehingga bagi Nyai Madura: “…ruang domestik tersebut bukanlah sebuah bentuk pengebirian terhadap eksistensinya sebagai perempuan, bukan pula sebagai beban subordinatif. Justru jika peran domestik tidak dilimpahkan kepada mereka, maka mereka merasa haknya dirampas.”

Bagi mereka ruang domestik bisa menjadi wadah berkarya untuk perempuan. Sebagaimana Hasanatul Jannah mengutip pernyataan Ustadzah Matus, seorang Nyai Madura: “Ada kepuasan tersendiri dari dalam diri saya ketika saya bisa menentukan menu makanan keluarga saya, ketika saya mengoleksi pernak-pernik dalam rumah tangga saya, ketika saya bisa menjamu tamu-tamu saya, di sini saya bisa berkarya, bekerja, bercerita dan berbuat baik karena hal ini merupakan dunia saya yang harus saya jaga dan pelihara.”

Dalam hal ini, ruang domestik tidak dipandang sebagai ranah privat yang berpotensi mengebiri eksistensi perempuan. Melainkan, justru dianggap sebagai tempat strategis dalam aktualisasi diri, berkarya, bergembira, sehingga memberi kesan tersendiri dalam diri perempuan. []

Tags: feminismeGenderkeadilanKesetaraanPeradaban NusantaraPeran PerempuanperempuanPerempuan NusantaraSejarah Nusantara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan
  • Islam Membela Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0