Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

KUPI Membolehkan Khalwat Laki-laki Perempuan ya Kang?

Apakah ketika seorang perempuan memiliki kebutuhan atau keperluan tertentu yang sah secara Islam, dari seorang laki-laki, mereka berduaan untuk keperluan tersebut, lalu dianggap khalwat yang diharamkan Islam?

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
18 Juli 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan

364
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Judul ini adalah pertanyaan khas santri. Yang bukan santri mungkin kurang familiar dengan istilah “khalwat”, yang secara bahasa berarti “menyepi” atau “menyendiri”. Seseorang yang menyendiri untuk berdzikir, merenung dan berefleksi, dalam tradisi Islam, adalah disebut “khalwat”, karena ia menyendiri di tempat yang sepi. Nabi Muhammad Saw, sebelum menerima wahyu, biasa menyepi ke gua Hira. Perilaku ini biasa disebut dengan “khalwat”, “khalwah” atau menyendiri untuk berdzikir, merenung, dan merefleksikan kehidupan.

Tetapi, dalam pergaulan sosial, istilah “khalwat” memiliki pemaknaan sendiri. Dalam kamus santri, ia sangat khusus tentang pergaulan laki-laki dan perempuan. Yaitu, ketika seorang laki-laki hanya berduaan dengan seorang perempuan, terutama di tempat-tempat yang sepi, yang memungkinkan mereka asyik-masyuk melakukan hal-hal yang diharamkan Islam, terutama yang mengarah pada perbuatan zina. Khalwat dalam arti inilah yang datang masuk dalam hapeku, beberapa saat yang lalu. Di Aceh, kalau tidak salah ada Perda atau Qanun tentang hal ini.

“Kang, sebagai santri, terus terang aku kagum dengan gerakan KUPI, yang bisa menghadirkan kiprah perempuan begitu kentara, dalam berbagai bidang. Tidak hanya sosial, tetapi juga spiritual dan intelektual. Tetapi jujur kang, ada pertanyaan bergelayut di dalam hati: apakah gerakan ini bisa terjerumus membolehkan khalwat yang diharamkan itu kang?

Ini adalah kalimat apresiasi sekaligus pertanyaan yang mendarat ke hape-ku, dari seseorang yang mengaku santri. Aku tentu paham yang dimaksud “khalwat” dalam pertanyaannya itu. Tetapi, dalam pembelajaran, akan lebih baik jika diklarifikasi terlebih dahulu, sehingga jelas kemana arah pertanyaan itu.

“Makasih apresiasinya tentang KUPI, yang kamu maksud khalwat apa ya di sini, biar aku lebih paham”, jawabku.

“Itu loh kang, laki-laki kan dilarang berkhalwat dengan perempuan, bahkan disebut dalam hadits, yang ketiganya adalah setan. Gerakan-gerakan seperti KUPI, karena mendorong perempuan berkiprah secara aktif di publik, pasti akan memunculkan suasana-suasana dimana seorang perempuan berada hanya berduaan dengan seorang laki-laki, dan ini kan haram toh kang? Jawabnya.

“Justru ketika berada di ruang publik, perempuan berada pada ruang bersama dengan yang lain, banyak orang, atau lebih banyak yang mengawasi secara bersama, daripada berada di ruang domestik, yang justru lebih mungkin terjadi khalwat toh. Aku tidak paham, bagaimana hubungan gerakan KUPI dengan kekhawatiranmu bahwa ia bisa memunculkan perilaku khalwat seorang perempuan dengan seorang laki-laki”, kataku.

“Gini loh kang, ketika perempuan itu berkiprah di publik. Dia akan melayani publik atau masyarakat, sebagai birokrat, parlemen, guru, perawat, dokter, atau peneliti. Suatu saat, dia akan melayani satu orang laki-laki, berduaan saja denganya. Misalnya akademisi atau peneliti, mewawancarai, atau berdiskusi, hanya berduaan saja. Laki-laki dan perempuan. Bukankah ini khalwat yang diharamkan itu kang? Tanyanya.

“Oh, itu. Menurutmu, apa begitu adalah hal yang diharamkan Islam? Apakah ketika seorang perempuan memiliki kebutuhan atau keperluan tertentu yang sah secara Islam, dari seorang laki-laki, mereka berduaan untuk keperluan tersebut, lalu dianggap khalwat yang diharamkan Islam? Begitukah menurutmu? Tanyaku.

“Justru aku bertanya ke sampean: apakah KUPI membolehkan khalwat semacam itu. Kan ada teks hadits, bahwa seorang laki-laki yang berkhalwat, atau berduaan, dengan seorang perempuan, maka ketiganya adalah setan. Lalu, para ulama memutuskan bahwa hal itu hukummya haram”, jawabnya. “Bagaimana dengan pandangan KUPI dalam hal ini? Ia balik bertanya lagi.

“Ya betul ada teks hadits itu. Riwayat Imam Turmudzi kalau tidak salah. Tetapi maknanya harus kita dudukkan dulu, karena ada teks-teks hadits lain yang menunjukkan bagaimana Nabi Saw juga berduaan dengan seorang perempuan untuk keperluan tertentu. Artinya, jika digabungkan kedua hadits ini, maka yang diharamkan itu bukan berduaannya, atau khalwat-nya, tetapi niat yang ada di benak masing-masing dan perilaku yang dilakukan pada saat berduaan tersebut. Jika niat dan perilakunya adalah hal-hal haram, maka khalwat ini diharamkan, tetapi jika untuk hal-hal yang diperlukan, maka hukumnya adalah boleh”, jawabku.

“Emang, ada hadits tentang Nabi Saw berduaan dengan perempuan ya kang? Tanyanya.

“Ya ada, bahkan Bukhari Muslim lebih tinggi statusnya dari hadits tentang khalwat yang dirujuk sebagai larangan itu. Ada di bukuku Qira’ah Mubadalah loh. Nanti aku kirimkan teks-teksnya ke kamu ya”, jawabku.

“Tetapi, kang, bukankah ada kaidah “sadd adz-dzariah” (menutup jalan), dimana hal-hal yang mubah bisa diharamkan, jika dikhawatirkan akan mengarah yang haram. Artinya, khalwat itu awalnya mubah, tetapi karena dikhawatirkan akan mengarah pada yang haram, maka hukumnya jadi haram? Ia kembali bertanya.

“Ya, kita jangan terlalu paranoid lah, kaidah ini akan mengaramkan banyak hal, yang sesungguhnya justru baik bagi perempuan. Ya memang, ada beberapa ulama yang menggunakan kaidah ini. Tetapi, dengan penggunaan kaidah ini secara eksesif, kita akan kembali lagi pada masa dimana semua kiprah perempuan dilarang semua hanya karena kekhawatiran akan menimbulkan sesuatu yang diharamkan.

Padahal potensi perempuan banyak sekali, baik karena akal, budi, keahlian sosial, maupun spritualitasnya, yang diperlukan masyarakat. Kita akan terhalang banyak dari potensi tersebut di satu sisi, para perempuan juga akan terhalang dari banyak manfaat dan kebaikan yang ada di ruang-ruang publik, hanya karena satu kekhawatiran itu”, jawabku.

“Untuk mengimbangi kaidah ini, beberapa ulama seperti Syekh Muhammad al-Ghazali dan Syekh Abu Syuqqah menawarkan kaidah “fath adz-dzariah” (membuka jalan). Bahwa untuk sampai pada kebaikan-kebaikan yang dianjurkan Islam, seperti berilmu, beramal, melayani, memberikan manfaat sebanyak mungkin kepada masyarakat, membangun kemandirian ekonomi, menguasai pengetahuan, dan lain sebagainya, kita justru harus memberikan fasilitas dan membuka jalan bagi segenap orang, terutama perempuan”

“Kaidah ini antitesis dari “sadd adz-dzari’ah” yang selalu memandang perempuan dengan kecurigaan dan ketakutan. Sebaliknya, dengan “fath adz-dzari’ah” kita memberi kepercayaan kepada kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan, untuk bisa memaksimalkan potensi baik dalam diri mereka, agar bisa memberikan manfaat dan kebaikan di satu sisi. Kemudian di sisi lain, mereka tetap bisa sama-sama menjaga diri dari kemungkinan potensi buruk, yang juga ada pada masing-masing. Tidak hanya pada perempuan semata”.

“Dengan demikian, laki-laki dan perempuan, sama-sama dipercaya dan diberi kesempatan, untuk bermitra dan bekerjasama. Persis seperti harapan al-Qur’an dalam Surat at-Taubah (QS. 9: 71), bahwa mereka harus bekerjasama dalam semua aspek kehidupan, terkait ibadah ritual, kiprah sosial, amar ma’ruf nahi munkar, pengetahuan, bahkan politik”.

“Oh, oke kang, makasih ya, eh, jangan lupa kirim teks-teks hadits itu ya”, tutupnya.

“Okey, siap, makasih juga ya”, jawabku.

Lalu teks-teks itu aku kirimkan, yang sesungguhnya ada di bukuku “Qira’ah Mubadalah (2019), halaman 473-482. Atau, jika ingin memahami analisisnya bisa dibaca beberapa halaman sebelumnya. Silahkan yang ingin mendalami bisa merujuk ke buku tersebut. []

Tags: Gerakan KUPIJaringan KUPIKhalwatKongres Ulama Perempuan IndonesiaSyariat Islamulama perempuan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Young, Gifted and Black

    Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas
  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID