Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

KUPI Membolehkan Khalwat Laki-laki Perempuan ya Kang?

Apakah ketika seorang perempuan memiliki kebutuhan atau keperluan tertentu yang sah secara Islam, dari seorang laki-laki, mereka berduaan untuk keperluan tersebut, lalu dianggap khalwat yang diharamkan Islam?

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
18 Juli 2021
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan

8
SHARES
382
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Judul ini adalah pertanyaan khas santri. Yang bukan santri mungkin kurang familiar dengan istilah “khalwat”, yang secara bahasa berarti “menyepi” atau “menyendiri”. Seseorang yang menyendiri untuk berdzikir, merenung dan berefleksi, dalam tradisi Islam, adalah disebut “khalwat”, karena ia menyendiri di tempat yang sepi. Nabi Muhammad Saw, sebelum menerima wahyu, biasa menyepi ke gua Hira. Perilaku ini biasa disebut dengan “khalwat”, “khalwah” atau menyendiri untuk berdzikir, merenung, dan merefleksikan kehidupan.

Tetapi, dalam pergaulan sosial, istilah “khalwat” memiliki pemaknaan sendiri. Dalam kamus santri, ia sangat khusus tentang pergaulan laki-laki dan perempuan. Yaitu, ketika seorang laki-laki hanya berduaan dengan seorang perempuan, terutama di tempat-tempat yang sepi, yang memungkinkan mereka asyik-masyuk melakukan hal-hal yang diharamkan Islam, terutama yang mengarah pada perbuatan zina. Khalwat dalam arti inilah yang datang masuk dalam hapeku, beberapa saat yang lalu. Di Aceh, kalau tidak salah ada Perda atau Qanun tentang hal ini.

“Kang, sebagai santri, terus terang aku kagum dengan gerakan KUPI, yang bisa menghadirkan kiprah perempuan begitu kentara, dalam berbagai bidang. Tidak hanya sosial, tetapi juga spiritual dan intelektual. Tetapi jujur kang, ada pertanyaan bergelayut di dalam hati: apakah gerakan ini bisa terjerumus membolehkan khalwat yang diharamkan itu kang?

Ini adalah kalimat apresiasi sekaligus pertanyaan yang mendarat ke hape-ku, dari seseorang yang mengaku santri. Aku tentu paham yang dimaksud “khalwat” dalam pertanyaannya itu. Tetapi, dalam pembelajaran, akan lebih baik jika diklarifikasi terlebih dahulu, sehingga jelas kemana arah pertanyaan itu.

“Makasih apresiasinya tentang KUPI, yang kamu maksud khalwat apa ya di sini, biar aku lebih paham”, jawabku.

“Itu loh kang, laki-laki kan dilarang berkhalwat dengan perempuan, bahkan disebut dalam hadits, yang ketiganya adalah setan. Gerakan-gerakan seperti KUPI, karena mendorong perempuan berkiprah secara aktif di publik, pasti akan memunculkan suasana-suasana dimana seorang perempuan berada hanya berduaan dengan seorang laki-laki, dan ini kan haram toh kang? Jawabnya.

“Justru ketika berada di ruang publik, perempuan berada pada ruang bersama dengan yang lain, banyak orang, atau lebih banyak yang mengawasi secara bersama, daripada berada di ruang domestik, yang justru lebih mungkin terjadi khalwat toh. Aku tidak paham, bagaimana hubungan gerakan KUPI dengan kekhawatiranmu bahwa ia bisa memunculkan perilaku khalwat seorang perempuan dengan seorang laki-laki”, kataku.

“Gini loh kang, ketika perempuan itu berkiprah di publik. Dia akan melayani publik atau masyarakat, sebagai birokrat, parlemen, guru, perawat, dokter, atau peneliti. Suatu saat, dia akan melayani satu orang laki-laki, berduaan saja denganya. Misalnya akademisi atau peneliti, mewawancarai, atau berdiskusi, hanya berduaan saja. Laki-laki dan perempuan. Bukankah ini khalwat yang diharamkan itu kang? Tanyanya.

“Oh, itu. Menurutmu, apa begitu adalah hal yang diharamkan Islam? Apakah ketika seorang perempuan memiliki kebutuhan atau keperluan tertentu yang sah secara Islam, dari seorang laki-laki, mereka berduaan untuk keperluan tersebut, lalu dianggap khalwat yang diharamkan Islam? Begitukah menurutmu? Tanyaku.

“Justru aku bertanya ke sampean: apakah KUPI membolehkan khalwat semacam itu. Kan ada teks hadits, bahwa seorang laki-laki yang berkhalwat, atau berduaan, dengan seorang perempuan, maka ketiganya adalah setan. Lalu, para ulama memutuskan bahwa hal itu hukummya haram”, jawabnya. “Bagaimana dengan pandangan KUPI dalam hal ini? Ia balik bertanya lagi.

“Ya betul ada teks hadits itu. Riwayat Imam Turmudzi kalau tidak salah. Tetapi maknanya harus kita dudukkan dulu, karena ada teks-teks hadits lain yang menunjukkan bagaimana Nabi Saw juga berduaan dengan seorang perempuan untuk keperluan tertentu. Artinya, jika digabungkan kedua hadits ini, maka yang diharamkan itu bukan berduaannya, atau khalwat-nya, tetapi niat yang ada di benak masing-masing dan perilaku yang dilakukan pada saat berduaan tersebut. Jika niat dan perilakunya adalah hal-hal haram, maka khalwat ini diharamkan, tetapi jika untuk hal-hal yang diperlukan, maka hukumnya adalah boleh”, jawabku.

“Emang, ada hadits tentang Nabi Saw berduaan dengan perempuan ya kang? Tanyanya.

“Ya ada, bahkan Bukhari Muslim lebih tinggi statusnya dari hadits tentang khalwat yang dirujuk sebagai larangan itu. Ada di bukuku Qira’ah Mubadalah loh. Nanti aku kirimkan teks-teksnya ke kamu ya”, jawabku.

“Tetapi, kang, bukankah ada kaidah “sadd adz-dzariah” (menutup jalan), dimana hal-hal yang mubah bisa diharamkan, jika dikhawatirkan akan mengarah yang haram. Artinya, khalwat itu awalnya mubah, tetapi karena dikhawatirkan akan mengarah pada yang haram, maka hukumnya jadi haram? Ia kembali bertanya.

“Ya, kita jangan terlalu paranoid lah, kaidah ini akan mengaramkan banyak hal, yang sesungguhnya justru baik bagi perempuan. Ya memang, ada beberapa ulama yang menggunakan kaidah ini. Tetapi, dengan penggunaan kaidah ini secara eksesif, kita akan kembali lagi pada masa dimana semua kiprah perempuan dilarang semua hanya karena kekhawatiran akan menimbulkan sesuatu yang diharamkan.

Padahal potensi perempuan banyak sekali, baik karena akal, budi, keahlian sosial, maupun spritualitasnya, yang diperlukan masyarakat. Kita akan terhalang banyak dari potensi tersebut di satu sisi, para perempuan juga akan terhalang dari banyak manfaat dan kebaikan yang ada di ruang-ruang publik, hanya karena satu kekhawatiran itu”, jawabku.

“Untuk mengimbangi kaidah ini, beberapa ulama seperti Syekh Muhammad al-Ghazali dan Syekh Abu Syuqqah menawarkan kaidah “fath adz-dzariah” (membuka jalan). Bahwa untuk sampai pada kebaikan-kebaikan yang dianjurkan Islam, seperti berilmu, beramal, melayani, memberikan manfaat sebanyak mungkin kepada masyarakat, membangun kemandirian ekonomi, menguasai pengetahuan, dan lain sebagainya, kita justru harus memberikan fasilitas dan membuka jalan bagi segenap orang, terutama perempuan”

“Kaidah ini antitesis dari “sadd adz-dzari’ah” yang selalu memandang perempuan dengan kecurigaan dan ketakutan. Sebaliknya, dengan “fath adz-dzari’ah” kita memberi kepercayaan kepada kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan, untuk bisa memaksimalkan potensi baik dalam diri mereka, agar bisa memberikan manfaat dan kebaikan di satu sisi. Kemudian di sisi lain, mereka tetap bisa sama-sama menjaga diri dari kemungkinan potensi buruk, yang juga ada pada masing-masing. Tidak hanya pada perempuan semata”.

“Dengan demikian, laki-laki dan perempuan, sama-sama dipercaya dan diberi kesempatan, untuk bermitra dan bekerjasama. Persis seperti harapan al-Qur’an dalam Surat at-Taubah (QS. 9: 71), bahwa mereka harus bekerjasama dalam semua aspek kehidupan, terkait ibadah ritual, kiprah sosial, amar ma’ruf nahi munkar, pengetahuan, bahkan politik”.

“Oh, oke kang, makasih ya, eh, jangan lupa kirim teks-teks hadits itu ya”, tutupnya.

“Okey, siap, makasih juga ya”, jawabku.

Lalu teks-teks itu aku kirimkan, yang sesungguhnya ada di bukuku “Qira’ah Mubadalah (2019), halaman 473-482. Atau, jika ingin memahami analisisnya bisa dibaca beberapa halaman sebelumnya. Silahkan yang ingin mendalami bisa merujuk ke buku tersebut. []

Tags: Gerakan KUPIJaringan KUPIKhalwatKongres Ulama Perempuan IndonesiaSyariat Islamulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyoal Jilbab (Lagi)

Next Post

Bolehkah Saling Merasa Bosan Terhadap Pasangan?  

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Syarifah Baghdad
Figur

Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara

20 Juli 2026
Pengelolaan Sampah
Lingkungan

Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

3 Juli 2026
ToT KUPI
Personal

ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

2 Juli 2026
Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu
Lingkungan

Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

25 Juni 2026
Sitti Rohmi Djalilah
Figur

Sitti Rohmi Djalilah: Ulama Perempuan dalam Gerak Muslimat dan Pendidikan

5 Juni 2026
Cut Nyak Dien
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

26 Mei 2026
Next Post
aktif bersama di ruang publik

Bolehkah Saling Merasa Bosan Terhadap Pasangan?  

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya
  • Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0