Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan, Pertanian, dan Konflik Agraria

Vandana Shiva, seorang feminis asal India, memasukan peran perempuan ke dalam lingkaran rantai pangan yang turut serta dalam menjaga keseimbangan alam antara hutan, ternak serta tanaman

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
1 September 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Petani Perempuan

Petani Perempuan

143
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konflik agraria yang terjadi di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh perampasan tanah (Land Grabbing) dalam skala besar yang dilakukan oleh perusahaan, baik domestik maupun korporasi asing. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat bahwa di Indonesia terdapat 252 kasus konflik agraria yang terjadi pada tahun 2015 dalam berbagai sektor, yaitu sebanyak 127 kasus di sektor perkebunan, 70 kasus di sektor infrastruktur, 24 kasus di sektor kehutanan, 14 kasus di sektor pertambangan, 4 kasus di sektor pesisir dan pertanian, serta 9 kasus yang terjadi di sektor lainnya.

Dalam sektor pertanian dan perkebunan, konflik agraria yang terjadi di Indonesia kini menjadi masalah serius yang belum menemukan penyelesaian maksimal. Dampaknya ialah perlawanan yang terus digencarkan masyarakat semakin membesar, khususnya para petani yang lahan atau ladangnya dirampas secara paksa oleh korporasi. Hal itu merupakan kulminasi terhadap penindasan yang mereka alami, yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan.

Perempuan dan Pertanian

Secara historis, peranan perempuan dalam pertanian sangatlah penting. Hal itu bisa dilihat dengan adanya cerita-cerita atau mitologi masyarakat yang menghubungkan perempuan dengan aktivitas pertanian: Pertama, mitos dewi kesuburan atau dewi pertanian di beberapa tempat di Indonesia. Seperti cerita tentang Dewi Sri di masyarakat Jawa, atau kisah Nyai Pohaci Sanghyang Asri yang melekat di masyarakat Jawa Barat. Keduanya merupakan simbol dari dewi pertanian: kesuburan, sawah dan padi. Kedua, terdapat konsep ‘Ibu Bumi’ dan ‘ibu pertiwi’, yang menganalogikan ‘Ibu’ sebagai suatu simbolisasi dari alam dan kehidupan.

Sebetulnya, peranan historis perempuan dalam pertanian bukanlah sesuatu yang baru. Menurut Friedrich Nietzsche (1844-1900), dalam Magnum Opus-nya The Origin of Family, Private Property The State, menjelaskan bahwa yang menemukan teknik bercocok tanam adalah perempuan.

Menurut Simone de Beauvoir, dalam The Second Sex (1949), keterampilan perempuan dalam membudidayakan tanaman dan mengolah tanah, yang kemudian menghasilkan padi-padian dan buah-buahan, memunculkan suatu mitos atau kepercayaan bahwa sosok perempuan memberikan suatu kesuburan yang kesuciannya harus dijaga. Kepercayaan seperti itu masih terus berkembang sampai saat ini di berbagai suku bangsa di dunia, seperti di Australia, India, dan Polinesia.

Vandana Shiva, seorang feminis asal India, memasukan peran perempuan ke dalam lingkaran rantai pangan yang turut serta dalam menjaga keseimbangan alam antara hutan, ternak serta tanaman. Hingga saat ini, keberadaan perempuan sangat vital dalam produksi pangan dan pertanian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sepanjang tahun 2001-2006, jumlah petani perempuan di Indonesia mencapai 55,2 persen, yang artinya peran perempuan sangatlah vital dalam hal produksi pangan.

Hal ini juga dapat dilihat dari laporan Food and Agriculture (FAO) yang merupakan organisasi pangan dan pertanian di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Menurut FAO, lebih dari 50 persen pangan dunia diproduksi oleh perempuan. Bahkan, kontribusi perempuan di Asia rata-rata 50 persen. Di Indonesia sendiri, peranan perempuan terhadap produksi pangan mencapai angka 56 persen.

Perempuan dan Konflik Agraria

Dampak konflik agraria terhadap perempuan meliputi beberapa hal, seperti psikologis, sosial, dan ekonomis. Pertama, hilangnya akses perempuan (termasuk laki-laki) terhadap tanah serta produksi pangan. Hal ini sangat berpengaruh besar dalam pemiskinan kaum perempuan. Dalam beberapa kasus, petani perempuan banyak yang berpindah profesi menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT) di kota-kota atau bahkan di luar negeri.

Kedua, konflik agraria sering menimbulkan kekerasan dalam ‘derajat’ yang berbeda bagi perempuan. Dalam beberapa kasus, perempuan acapkali menjadi sasaran teror dan intimidasi karena dianggap lemah secara fisik maupun psikologis. Ketiga, perempuan jarang diikutsertakan sebagai negosiator dalam beberapa kasus mengenai konflik agraria. Kecuali dalam kasus-kasus yang memunculkan gerakan ekofeminisme, seperti perjuangan petani Kendeng (yang kemudian memunculkan istilah Kartini Kendeng), penolakan reklamasi teluk benoa, dan beberapa gerakan ekofeminis lainnya. Namun, di beberapa konflik agraria di berbagai daerah lainnya, perempuan tidak terlalu memiliki peran penting.

Keempat, perempuan tidak memiliki ‘kuasa’ terhadap dokumen kepemilikan tanah. Hal itu mengakibatkan perempuan tidak berperan sebagai pengambil keputusan ketika terjadi negosiasi antara korporasi dengan petani. Pengambil keputusan biasanya diperankan oleh laki-laki selaku pemegang kuasa atas dokumen-dokumen kepemilikan tanah tersebut.

Kelima, pertanian agrobisnis serta mekanisasi pertanian cenderung lebih mengarah terhadap maskulinisasi pertanian yang kemudian menyingkirkan peranan perempuan. Hal ini disebabkan pekerjaan yang menggunakan mesin, seperti traktor dan sejenisnya, selalu diasosiasikan dengan keahlian atau keterampilan laki-laki. Sedangkan peran perempuan kini semakin terdesak ke ranah domestik.

Keenam, perampasan lahan yang disertai pengusiran atau penggusuran akan berdampak terhadap kehidupan perempuan. Bisa dibayangkan, perempuan kini hidup terlunta-lunta dan bahkan dipaksa berpikir lebih keras untuk keberlanjutan hidup keluarganya. Karena hal itu, perempuanlah yang dituntut mengurus anak dan keluarga di tempat pengungsian.

Dari penjelasan singkat tersebut di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan: Pertama, perempuan memiliki kepentingan dalam hal menyuarakan penghentian setiap konflik agraria. Selain persoalan kekerasan, akses perempuan terhadap produksi pangan dan tanah juga menjadi kepentingan bagi perempuan.

Kedua, Reforma agraria yang merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan ketimpangan penguasaan, pemilikan serta penggunaan sumber daya agraria haruslah bertumpu terhadap keadilan sosial serta keadilan gender. Dengan kata lain, reforma agraria harus memberikan akses bagi perempuan terhadap sumber daya agraria. Ketiga, dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan tidak boleh mengesampingkan peranan perempuan. Sebab, selain ikut berperan dalam produksi pangan, perempuan juga terpengaruh oleh harga pangan yang berlaku. []

Tags: kedaulatan panganperempuan
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID