Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan, Pertanian, dan Konflik Agraria

Vandana Shiva, seorang feminis asal India, memasukan peran perempuan ke dalam lingkaran rantai pangan yang turut serta dalam menjaga keseimbangan alam antara hutan, ternak serta tanaman

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
1 September 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Petani Perempuan

Petani Perempuan

3
SHARES
155
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konflik agraria yang terjadi di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh perampasan tanah (Land Grabbing) dalam skala besar yang dilakukan oleh perusahaan, baik domestik maupun korporasi asing. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat bahwa di Indonesia terdapat 252 kasus konflik agraria yang terjadi pada tahun 2015 dalam berbagai sektor, yaitu sebanyak 127 kasus di sektor perkebunan, 70 kasus di sektor infrastruktur, 24 kasus di sektor kehutanan, 14 kasus di sektor pertambangan, 4 kasus di sektor pesisir dan pertanian, serta 9 kasus yang terjadi di sektor lainnya.

Dalam sektor pertanian dan perkebunan, konflik agraria yang terjadi di Indonesia kini menjadi masalah serius yang belum menemukan penyelesaian maksimal. Dampaknya ialah perlawanan yang terus digencarkan masyarakat semakin membesar, khususnya para petani yang lahan atau ladangnya dirampas secara paksa oleh korporasi. Hal itu merupakan kulminasi terhadap penindasan yang mereka alami, yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan.

Perempuan dan Pertanian

Secara historis, peranan perempuan dalam pertanian sangatlah penting. Hal itu bisa dilihat dengan adanya cerita-cerita atau mitologi masyarakat yang menghubungkan perempuan dengan aktivitas pertanian: Pertama, mitos dewi kesuburan atau dewi pertanian di beberapa tempat di Indonesia. Seperti cerita tentang Dewi Sri di masyarakat Jawa, atau kisah Nyai Pohaci Sanghyang Asri yang melekat di masyarakat Jawa Barat. Keduanya merupakan simbol dari dewi pertanian: kesuburan, sawah dan padi. Kedua, terdapat konsep ‘Ibu Bumi’ dan ‘ibu pertiwi’, yang menganalogikan ‘Ibu’ sebagai suatu simbolisasi dari alam dan kehidupan.

Sebetulnya, peranan historis perempuan dalam pertanian bukanlah sesuatu yang baru. Menurut Friedrich Nietzsche (1844-1900), dalam Magnum Opus-nya The Origin of Family, Private Property The State, menjelaskan bahwa yang menemukan teknik bercocok tanam adalah perempuan.

Menurut Simone de Beauvoir, dalam The Second Sex (1949), keterampilan perempuan dalam membudidayakan tanaman dan mengolah tanah, yang kemudian menghasilkan padi-padian dan buah-buahan, memunculkan suatu mitos atau kepercayaan bahwa sosok perempuan memberikan suatu kesuburan yang kesuciannya harus dijaga. Kepercayaan seperti itu masih terus berkembang sampai saat ini di berbagai suku bangsa di dunia, seperti di Australia, India, dan Polinesia.

Vandana Shiva, seorang feminis asal India, memasukan peran perempuan ke dalam lingkaran rantai pangan yang turut serta dalam menjaga keseimbangan alam antara hutan, ternak serta tanaman. Hingga saat ini, keberadaan perempuan sangat vital dalam produksi pangan dan pertanian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sepanjang tahun 2001-2006, jumlah petani perempuan di Indonesia mencapai 55,2 persen, yang artinya peran perempuan sangatlah vital dalam hal produksi pangan.

Hal ini juga dapat dilihat dari laporan Food and Agriculture (FAO) yang merupakan organisasi pangan dan pertanian di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Menurut FAO, lebih dari 50 persen pangan dunia diproduksi oleh perempuan. Bahkan, kontribusi perempuan di Asia rata-rata 50 persen. Di Indonesia sendiri, peranan perempuan terhadap produksi pangan mencapai angka 56 persen.

Perempuan dan Konflik Agraria

Dampak konflik agraria terhadap perempuan meliputi beberapa hal, seperti psikologis, sosial, dan ekonomis. Pertama, hilangnya akses perempuan (termasuk laki-laki) terhadap tanah serta produksi pangan. Hal ini sangat berpengaruh besar dalam pemiskinan kaum perempuan. Dalam beberapa kasus, petani perempuan banyak yang berpindah profesi menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT) di kota-kota atau bahkan di luar negeri.

Kedua, konflik agraria sering menimbulkan kekerasan dalam ‘derajat’ yang berbeda bagi perempuan. Dalam beberapa kasus, perempuan acapkali menjadi sasaran teror dan intimidasi karena dianggap lemah secara fisik maupun psikologis. Ketiga, perempuan jarang diikutsertakan sebagai negosiator dalam beberapa kasus mengenai konflik agraria. Kecuali dalam kasus-kasus yang memunculkan gerakan ekofeminisme, seperti perjuangan petani Kendeng (yang kemudian memunculkan istilah Kartini Kendeng), penolakan reklamasi teluk benoa, dan beberapa gerakan ekofeminis lainnya. Namun, di beberapa konflik agraria di berbagai daerah lainnya, perempuan tidak terlalu memiliki peran penting.

Keempat, perempuan tidak memiliki ‘kuasa’ terhadap dokumen kepemilikan tanah. Hal itu mengakibatkan perempuan tidak berperan sebagai pengambil keputusan ketika terjadi negosiasi antara korporasi dengan petani. Pengambil keputusan biasanya diperankan oleh laki-laki selaku pemegang kuasa atas dokumen-dokumen kepemilikan tanah tersebut.

Kelima, pertanian agrobisnis serta mekanisasi pertanian cenderung lebih mengarah terhadap maskulinisasi pertanian yang kemudian menyingkirkan peranan perempuan. Hal ini disebabkan pekerjaan yang menggunakan mesin, seperti traktor dan sejenisnya, selalu diasosiasikan dengan keahlian atau keterampilan laki-laki. Sedangkan peran perempuan kini semakin terdesak ke ranah domestik.

Keenam, perampasan lahan yang disertai pengusiran atau penggusuran akan berdampak terhadap kehidupan perempuan. Bisa dibayangkan, perempuan kini hidup terlunta-lunta dan bahkan dipaksa berpikir lebih keras untuk keberlanjutan hidup keluarganya. Karena hal itu, perempuanlah yang dituntut mengurus anak dan keluarga di tempat pengungsian.

Dari penjelasan singkat tersebut di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan: Pertama, perempuan memiliki kepentingan dalam hal menyuarakan penghentian setiap konflik agraria. Selain persoalan kekerasan, akses perempuan terhadap produksi pangan dan tanah juga menjadi kepentingan bagi perempuan.

Kedua, Reforma agraria yang merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan ketimpangan penguasaan, pemilikan serta penggunaan sumber daya agraria haruslah bertumpu terhadap keadilan sosial serta keadilan gender. Dengan kata lain, reforma agraria harus memberikan akses bagi perempuan terhadap sumber daya agraria. Ketiga, dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan tidak boleh mengesampingkan peranan perempuan. Sebab, selain ikut berperan dalam produksi pangan, perempuan juga terpengaruh oleh harga pangan yang berlaku. []

Tags: kedaulatan panganperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

76 Tahun Indonesia Merdeka, Sudahkah Kita Move On dari Karakter Bangsa Jajahan?

Next Post

Benarkah Tempat Terbaik Perempuan itu di Rumah?

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Ruang Aman bagi
Pernak-pernik

Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

24 Maret 2026
bagi Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

24 Maret 2026
Kesehatan Laki-laki
Pernak-pernik

Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

24 Maret 2026
Tabu
Pernak-pernik

Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

23 Maret 2026
Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

23 Maret 2026
Ekonomi Perempuan
Pernak-pernik

Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

22 Maret 2026
Next Post
Harpelnas

Benarkah Tempat Terbaik Perempuan itu di Rumah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0