Kasus Baiq Nuril Maknun terjadi pada tahun 2012. Ia adalah Guru Honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Baiq Nuril mengalami pelecahan seksual oleh atasannya yang berinisial M. Namun sayangnya ia malah dilaporkan oleh M dan kini harus dipidanakan. Berikut kronologi kasus Baiq Nuril yang dikumpulkan dari berbagai sumber:
Pertengahan 2012
Baiq Nuril sering mendapatkan telepon dari atasannya di SMAN 7 Mataram. Ia adalah Kepala Sekolah di SMA tersebut. Percakapan di telpon sangat tidak etis seperti membicarakan pengalaman hubungan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah dengan Perempuan yang bukan istrinya. Baiq Nuril juga sempat dirayu untuk menginap di hotel.
Agustus 2012
Akhirnya Baiq Nuril merekam percakapan dengan atasannya agar menjadi bukti jika ia dituduh macam-macam. Sekitar pukul 16.30 WITA, ia merekam percakapan dengan gawai Nokianya.
2014
Rekaman diberikan kepada rekan kerja berinisial IM. Dan oleh IM disebarluaskan hingga ke Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Mataram yang membuat Baiq Nuril dipecat dan M dimutasi.
17 Maret 2015
M melaporkan Baiq ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Perkara masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Baiq didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
27 Juli 2017
Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan Kota melalui Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr.
Agustus-September 2018
Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. 26 September 2018, Baiq Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp.500 juta
November 2018
Baiq Nuril melaporkan M dengan Pasal 294 ayat 2 butih 1 KUHP tentang Perbuatan Cabul dalam relasi kerja dengan nomor laporan LP/334/X1/2018/NTB/SPKT. Laporan tersebut dihentikan Polda Nusa Tenggara Barat karena dianggap tidak memiliki bukti dan tidak terdapat kontak fisik.
4 Januari 2019
Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan pasal kekhilafan Hakim ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Mataram.
4 Juli 2019
Peninjauan Kembali Baiq Nuril ditolak “Benar ditolak karena tidak ada kekhilafan hakim dan alasan yang digunakan untuk mengajukan PK hanya mengulang fakta yang telah diputus oleh judex factie maupun judex juris” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah melalui CNNIndonesia.com (5/7).
Dengan ditolaknya Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq Nuril memperkuat vonis tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp.500 juta. Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril yang termasuk didalamnya LBH Pers, ICJR, LBH Apik dan lembaga terkait mengecam putusan ini dan mendesak Presiden agar segera mengeluarkan Amnesti.
Presiden sendiri berjanji menggunakan kewenangannya apabila mengajukan grasi atau amnesti.
“Nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya” ucapnya kepada kompas.com.