• Login
  • Register
Senin, 21 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Islam Belum Merespon Isu-isu Dasar Hak Anak

Prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan penghargaan terhadap pendapat anak sangat sedikit sekali memperoleh perhatian dan pembahasan dalam hukum Islam

Redaksi Redaksi
17/10/2022
in Hikmah
0
anak

anak

354
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anggota Majlis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI) Dr. Faqihuddin Abdul Kodir menyebutkan bahwa pembahasan dan penjelasan hukum Islam mengenai hak – hak anak masih belum merespon isu-isu dasar yang menjadi perhatian realitas masyarakat kontemporer.

Isu-isu kekerasan yang dihadapi banyak anak di berbagai komunitas, baik seksual, fisik, maupun sosial ini, lanjut kata Kang Faqih, belum menjadi perhatian dan pembahasan yang memadai dalam fikih kontemporer.

Begitupun isu-isu khusus untuk perlindungan anak – anak difabel, anak-anak dalam konflik sosial, peperangan, dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Kemudian, korban perdaganan orang, pornografi, terorisme, dan kejahatan-kejahatan global, juga masih belum ada pembahasan dalam fikih kontemporer.

Dari empat prinsip dalam Konvensi Hak Anak, hanya prinsip mengenai hak hidup, tumbuh, dan berkembang yang memperoleh perhatian.

Baca Juga:

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

Sementara prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan penghargaan terhadap pendapat anak sangat sedikit sekali memperoleh perhatian dan pembahasan dalam hukum Islam.

Artinya, hukum Islam kontemporer mengenai hak anak masih belum benar-benar menjawab kebutuhan-kebutuhan nyata dari masyarakat modern saat ini.

Kang Faqih juga mengingatkan, sebagian besar kajian fikih kontemporer juga masih alpa dalam menuntut tanggung-jawab selain orang tua dan keluarga.

Lebih lanjut, Lembaga Hukum Islam Internasional, dalam sepuluh rekomendasinya pada tahun 2000 di Riyadh Saudi Arabia juga sudah menyinggung peran negara pada poin keempat.

Poin kedelepan, tentang pendidikan kewargaan, juga bisa meminta sebagai pertanggungjawaban negara. Namun, poin-poin ini hanya mengasumsikan pada kondisi anakanak yang tidak ada, atau tidak bersama, dengan orang tua dan atau keluarga.

Lingkungan pengasuhan yang kondusif, misalnya, masih hanya membebankan kepada keluarga, bahkan eksplisit kepada seorang ibu.

Padahal, dalam kehidupan nyata, yang memiliki sumber daya besar untuk memfasilitasi lingkungan ini adalah justru negara dan perusahaan-perusahaan, di samping masyarakat juga bisa kita tuntut tanggungjawabnya. (Rul)

Tags: anakbelumhakHak anakHukum Islamisu-isukKupimerespon
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ekonomi

Mengapa Istri Paling Rentan secara Ekonomi dalam Keluarga?

21 Juli 2025
Lingkungan Sosial

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

19 Juli 2025
Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik

Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan

19 Juli 2025
Fondasi Mental Anak

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

19 Juli 2025
Karakter Anak yang

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

19 Juli 2025
Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • low maintenance friendship

    Low Maintenance Friendship: Seni Bersahabat dengan Sehat, Bahagia, dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren S-Line: Ketika Aib Bukan Lagi Aib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan
  • Mengapa Istri Paling Rentan secara Ekonomi dalam Keluarga?
  • Dari Erika Carlina Kita Belajar Mendengarkan Tanpa Menghakimi
  • S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu
  • Tren S-Line: Ketika Aib Bukan Lagi Aib

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID