Mubadalah.id – Jika merujuk al-Qur’an tentang prinsip kasih sayang, maka semua aturan di dalam al-Qur’an merujuk pada prinsip kasih sayang atau rahmah, tidak terkecuali yang terkait hak-hak anak.
Para penulis kontemporer pun setuju mengenai hal ini. Dalam al-Qur’an, kata yang berderivasi dari rahmah disebutkan sebanyak 322 kali: Kata rahmah sendiri menempati 104 tempat dalam al-Qur’an.
Jumlah ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, menunjukkan betapa pentingnya visi kasih sayang atau kerahmatan dalam pandangan al-Qur’an.
Hal yang paling utama dari ayat-ayat ini adalah yang menegaskan visi kerahmatan wahyu al-Qur’an itu sendiri bagi manusia. Termasuk bagian dari misi kerahmatan Nabi Muhammad Saw bagi semesta (QS. al-Anbiya ayat 107).
Visi ini biasa mengenalnya dengan istilah rahmatan lil ‘alamin, yaitu kerahmatan Allah Swt Sangat terang benderang.
Seorang muslim setiap saat membaca ayat “Bismillahirrahmanirrahim” (dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Penyayang). Bahkan, dalam QS. al-A’raf ayata 156, Allah Swt menyatakan, “Wa rahmati wasiat kulla syay’in,” (Rahmat-Ku itu meliputi segala sesuatu).
Karena itu, dengan hadirnya wahyu al-Qur’an dan kerasulan Nabi Muhammad Saw sejatinya untuk memastikan kerahmatan ini tetap menjadi rujukan kehidupan manusia dalam semua relasi kehidupan. Termasuk kepada anak-anak yang secara fisik dan mental masih membutuhkan dukungan, perhatian dan perawatan.
وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ
Artinya : Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (QS. al-Anbiya ayat 107). []