Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

3 Tanda Hubungan Sehat; Safe, Sane, Secure

Apapun hubungan yang sedang kita jalani, baik sebagai pasangan, anak, pelajar, atau posisi lainnya, tentunya kita semua mendambakan hubungan yang sehat. Terhindar dari orang atau hal yang bersifat toxic alias beracun

Yuyun Khairun Nisa Yuyun Khairun Nisa
7 November 2022
in Personal
0
Hubungan Sehat

Hubungan Sehat

512
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dewasa ini, isu kesehatan mental menjadi topik pembicaraan yang sering kita bahas. Masyarakat Indonesia mulai sadar akan pentingnya menjaga hubungan sehat demi kesehatan mental, khususnya dalam berelasi. Bukan hanya terkait hubungan romantis, tetapi juga hubungan antara orang tua dan anak, guru dan murid, bos dan karyawan, dan hubungan sosial lainnya.

Apapun hubungan yang sedang kita jalani, baik sebagai pasangan, anak, pelajar, atau posisi lainnya, tentunya kita semua mendambakan hubungan yang sehat. Terhindar dari orang atau hal yang bersifat toxic alias beracun.

Hubungan yang sehat itu bukan berarti tidak ada perdebatan atau berjalan mulus mulus saja. Perselisihan itu wajar. Tetapi, titik beratnya ada pada bagaimana seseorang menghadapi suatu problem dalam berelasi. Bersikap dewasa atau justru sebaliknya.

Singkatnya, hubungan yang sehat merupakan sebuah proses yang dua orang jalani, atau lebih yang dapat membuat pribadi masing-masing berkembang dengan baik. Menjadi pribadi yang lebih baik dari diri sendiri yang kemarin.

Setidaknya, ada 3 perasaan yang bisa kita validasi bahwa kita sedang menjalani hubungan yang sehat.

  1. Safe (Aman karena Terlindungi)

Perasaan safe atau aman yang kita rasakan dalam suatu relasi menandakan bahwa kita berada pada hubungan yang sehat. Aman dalam hal ini dapat kita artikan terbebas dari segala bentuk kekerasan, baik secara verbal, fisik, psikis, maupun seksual.

Mengingat kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja, terjadi pada dan oleh siapa saja, penting untuk selalu memastikan dan menciptakan ruang aman dalam berelasi. Perasaan aman juga berkaitan dengan sikap menghormati, seperti tidak melampaui boundaries (batasan) yang telah menjadi ketentuan, atau tidak menghakimi prinsip yang kita yakini.

Misalnya dalam hubungan romantis, pasangan ingin tetap memiliki ruang privasi di media sosial dengan tidak membagikan kata sandi akunnya. Mungkin saja menimbulkan kecurigaan atau hal yang tidak diinginkan. Namun, jika memang itu batasannya, maka hargai dengan memberikan kepercayaan pada pasangan, alih-alih menghakimi.

Hal ini juga berlaku pada hubungan lainnya, seperti orang tua memberikan pilihan pada anak untuk menentukan masa depannya, guru memberikan kebebasan pada muridnya untuk mengemukakan pendapat yang berbeda, atau atasan yang menegur dengan baik karyawannya jika melakukan kesalahan, dan lain sebagainya.

Contoh-contoh di atas mencerminkan hubungan yang sehat pun setara melalui perasaan aman yang terejawantahkan. Ketika kita merasa aman dalam suatu hubungan, tentunya kita akan tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang lebih progresif.

  1. Sane (Sadar)

Selain merasa aman, hubungan yang sehat juga dapat kita tandai dengan perasaan sane atau sadar. Artinya, kita memiliki kontrol penuh atas diri kita sendiri. Tak jarang seseorang dalam hubungan yang tidak sehat merasa tidak menjadi diri sendiri atau berusaha untuk menyenangkan orang lain, sekalipun dengan memaksakan diri.

Padahal, sekalipun dalam relasi pernikahan bahkan hubungan darah, atau ikatan lainnya, setiap individu adalah subjek penuh kehidupan. Memiliki hak atas pilihannya sendiri. Seringkali intervensi orang lain yang mereka anggap baik untuk kita, tetapi bukan hal yang benar-benar kita butuhkan atau inginkan.

Misalnya, dengan berani menolak atau berkata ‘tidak’. Contoh satu ini termasuk hal kecil yang seringkali terabaikan dampaknya. Ketika kita berani mengatakan ‘tidak’, berarti kita bisa mempertegas sikap atas respon kita pada suatu hal. Sebaliknya, jika kita selalu mengatakan ‘iya’ pada segala hal, akan terasa melelahkan karena harus terus menerus memenuhi ekspektasi orang lain semata.                                                                                                                                                                                        Oleh karenanya, penting untuk memiliki kesadaran serta kontrol penuh atas diri kita sendiri. Hal ini juga dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab atas pilihan yang kita ambil. Jika kita sikapi dengan dewasa, tidak jadi masalah bagi orang lain. Justru mereka dapat mendapatkan pembelajaran, koreksi atau kritikan yang konstruktif, tentunya agar menjadi pribadi yang lebih empatik.

  1. Secure (Aman karena Sistem atau Budaya)

Kata Secure dan Safe ini sama-sama berarti aman, tetapi keduanya memiliki makna yang berbeda. Safe berarti aman karena ada yang melindungi atau sama-sama melindungi, dan contohnya sudah saya sebutkan di atas. Berbeda dengan secure. Rasa aman ini karena sistem atau budaya yang berlaku dalam sebuah masyarakat, atau khususnya pada suatu hubungan.

Misalnya, sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius, laki-laki dan perempuan membuat perjanjian pra nikah agar mereka bisa menjalani kehidupan rumah tangga yang mereka idamkan. Sumber penghasilan tidak mutlak menjadi beban laki-laki, atau perempuan mendapatkan kesempatan berkarir setelah menikah. Jika sudah membuat perjanjian pra nikah seperti itu, keduanya akan merasa aman bisa terus berkarir dan tidak merasa terbebani dalam status pernikahan.

Contoh lain misalnya, budaya tidak membedakan didikan terhadap anak laki-laki dan perempuan. Mereka diberikan hak memperoleh pendidikan yang sama, serta selalu didukung untuk meraih impian yang dicitakan. Dua contoh di atas merupakan ruang lingkup kecil.

Contoh ruang lingkup besar misalnya regulasi yang dimiliki perusahaan yang tertera dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Atau regulasi yang dibuat pemerintah untuk melindungi warganya dari kasus pelecehan seksual yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau payung hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Adanya sistem, budaya atau regulasi baik secara tertulis maupun tidak, yang berupaya memberikan perlindungan pun menegakkan keadilan, perlu betul-betul kita pahami  serta kita implementasikan agar dapat mewujudkan hubungan yang sehat.

Dalam menciptakan hubungan yang sehat, senyatanya tidak hanya tanggung jawab dua orang atau pihak yang bersangkutan saja. Melainkan setiap elemen masyarakat punya andil besar untuk bersama-sama mewujudkan iklim hubungan sosial yang sehat. Sehingga, dapat mengikis budaya kekerasan yang masih mengakar kuat di masyarakat. []

Tags: Hubungan SehatKesehatan MentalpsikologiRelasiSelf Love
Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID