Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Tokoh

Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an merupakan sumber inspirasi moral yang terus hidup dan dinamis untuk membangun dunia yang lebih setara bagi semua, laki-laki maupun perempuan.

Fadlan by Fadlan
18 Juli 2025
in Tokoh
A A
0
Fazlur Rahman

Fazlur Rahman

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap kali kita membicarakan tentang posisi perempuan dalam Islam, kita seakan berhadapan dengan sebuah persimpangan. Di satu sisi, ada Al-Qur’an yang secara harfiah terkesan menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. Mulai dari masalah kepemimpinan laki-laki, warisan yang cenderung tidak adil, hingga masalah kesaksian yang terkesan meremehkan perempuan.

Di sisi lain, kita juga terbiasa dengan paradigma modern yang menjunjung tinggi kesetaraan gender, yang membikin kita merasa miris dengan pemahaman harfiah tersebut. Hal ini sering kali menggiring kita pada dua pilihan yang sama-sama dilematis: Menelan mentah-mentah tafsir tradisional dan mengorbankan rasa keadilan, atau menolak teks tersebut dan mengorbankan keimanan demi keadilan dan kesetaraan.

Di tengah dilema inilah, seorang pemikir Muslim abad ke-20, Fazlur Rahman, menawarkan jalan keluar. Bagi Rahman, masalahnya bukan terletak pada teks Al-Qur’an, melainkan pada cara kita membaca atau menafsirkannya.

Selama berabad-abad, banyak Muslim memperlakukan Al-Qur’an layaknya kitab hukum yang kaku dan statis, yang turun dari langit dan hampa sejarah. Pandangan inilah yang, menurut Rahman, telah “membekukan” pesan-pesan Al-Qur’an yang dinamis dan progresif.

Metode Tafsir Fazlur Rahman

Untuk mencairkan kembali kebekuan itu, Rahman memperkenalkan metode tafsir yang ia sebut “double movement” (gerak ganda). Metode tafsir ini mengajak kita melakukan perjalanan waktu. Gerakan pertama adalah perjalanan kembali ke masa lalu, tepatnya ke Jazirah Arab abad ke-7 saat Al-Qur’an diwahyukan.

Dalam perjalanan ini, kita tidak hanya membaca teks Al-Qur’an, tetapi juga mencoba untuk hidup di dalamnya. Kita harus bertanya: Apa masalah sosial, ekonomi, dan moral yang sedang masyarakat hadapi saat itu? Mengapa sebuah ayat tertentu turun? Apa konteks spesifik yang melatarbelakanginya?

Bagi Rahman, Al-Qur’an bukanlah serangkaian pernyataan abstrak, melainkan respons Tuhan—melalui pikiran dan kesadaran Nabi Muhammad—terhadap situasi historis di zamannya.

Setelah kita memahami konteks historis dan masalah spesifik yang dijawab oleh sebuah ayat, kita kemudian melakukan gerakan kedua. Dari solusi spesifik yang diberikan Al-Qur’an untuk masalah partikular saat itu, kita harus mengekstrak prinsip moral atau nilai universal yang mendasarinya.

Rahman menyebut ini dengan “ratio legis”—spirit atau ruh di balik hukum tersebut. Prinsip moral atau “ratio legis” inilah yang abadi, bukan bentuk hukum spesifiknya yang terikat oleh ruang dan waktu.

Setelah menemukan prinsip universal itu, kita lalu kembali ke masa kini dan bertanya: Bagaimana kita akan mewujudkan prinsip moral yang sama dalam konteks masyarakat kita yang sudah sangat berbeda? Dengan metode gerak ganda inilah, Rahman membongkar kembali isu-isu perempuan yang selama ini dianggap problematis. Mari kita lihat bagaimana ia menerapkannya.

Membongkar Kembali Isu Perempuan

Pertama, isu poligami. Banyak kalangan yang memandang izin poligami dalam Al-Qur’an (Surat An-Nisa’ ayat 3) sebagai hak istimewa laki-laki yang bersifat universal dan mutlak. Rahman menolak pandangan ini. Dengan gerakan pertamanya, ia membawa kita pada konteks pasca-Perang Uhud, di mana banyak laki-laki Muslim gugur dan meninggalkan banyak janda serta anak yatim.

Poligami, dalam konteks ini, bukanlah tentang memuaskan hasrat laki-laki, melainkan sebagai sebuah solusi praktis untuk masalah sosial yang mendesak saat itu: Melindungi para janda dan anak yatim dari ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan, terutama terkait harta warisan

Kemudian, dengan gerakan keduanya, Rahman mencari prinsip moral di baliknya. Ratio legis dari Surat An-Nisa’ ayat 3 adalah keadilan sosial (social justice). Al-Qur’an bahkan memberikan syarat yang sangat berat: “Jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja.”

Ayat ini, menurut Rahman, sebenarnya menunjukkan bahwa Al-Qur’an sedang bergerak menuju sebuah ideal, yaitu monogami, karena berlaku adil dalam poligami adalah sesuatu yang mustahil.

Poligami diizinkan sebagai solusi darurat saja, tetapi cita-cita moral jangka panjangnya adalah monogami. Jadi, jika di zaman sekarang poligami sering kali menimbulkan ketidakadilan bagi perempuan dan anak-anak, maka mempraktikkannya justru bertentangan dengan spirit keadilan yang menjadi ruh (ratio legis) dari ayat tersebut.

Rahman menerapkan metode serupa pada ayat tentang kepemimpinan laki-laki atas perempuan (“qawwamun”, dalam Surat An-Nisa’ ayat 34). Tafsir tradisional sering kali memaknainya sebagai superioritas bawaan laki-laki atas perempuan yang inferior. Rahman membantahnya dengan tegas. Ia menyatakan bahwa kepemimpinan ini bersifat “fungsional”, bukan “hakiki”.

Dalam konteks masyarakat Arab abad ke-7, laki-laki adalah satu-satunya penopang ekonomi keluarga. Kepemimpinan itu melekat pada fungsi ekonomi mereka. Prinsip moralnya adalah siapa yang bertanggung jawab secara finansial, dialah yang memegang fungsi kepemimpinan dalam rumah tangga.

Logikanya, jika dalam konteks modern seorang perempuan juga menjadi pencari nafkah dan berkontribusi pada ekonomi keluarga, maka superioritas fungsional laki-laki itu akan berkurang atau bahkan hilang sama sekali! Jadi, ayat ini bukan tentang superioritas jenis kelamin, melainkan tentang tanggung jawab ekonomi.

Isu Kesaksian dan Warisan

Begitu pula dengan isu kesaksian (dua perempuan setara dengan satu laki-laki) dan warisan (perempuan mendapat separuh bagian laki-laki). Bagi Rahman, semua ini harus dipahami dalam bingkai masyarakat Arab saat itu.

Aturan kesaksian tersebut (Surat Al-Baqarah ayat 282), muncul karena pada masa itu perempuan umumnya tidak terbiasa dengan urusan bisnis dan keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan akurasi, bukan karena perempuan tidak bisa dipercaya.

Demikian pula dengan hukum waris. Bagian yang lebih kecil untuk perempuan mencerminkan struktur masyarakat kesukuan di mana laki-laki memikul seluruh beban ekonomi keluarga.

Namun, yang revolusioner pada masanya adalah Al-Qur’an memberikan hak waris kepada perempuan, hak yang sebelumnya tidak pernah ada. Ini menunjukkan “spirit progresif”. Bagi Rahman, ketika struktur sosial berubah, di mana perempuan juga memiliki tanggung jawab ekonomi, maka aturan hukumnya pun harus berubah agar tetap sejalan dengan ratio legis-nya, yaitu keadilan.

Al-Qur’an Arah Menuju Kesetaraan

Melalui analisisnya, Fazlur Rahman menunjukkan bahwa Al-Qur’an bukanlah kitab yang melegalkan patriarki. Sebaliknya, ia adalah dokumen suci yang melakukan reformasi besar-besaran untuk mengangkat derajat perempuan dalam konteks masyarakat yang sangat patriarkal saat itu.

Lebih jauh, Al-Qur’an, dalam pandangan Rahman, menunjukkan “arah” atau “vektor” menuju kesetaraan. Kesalahan para ahli fiqih klasik, menurutnya, adalah mereka membekukan hukum-hukum spesifik dan menganggapnya final, tanpa melihat konteks historis dan arah moral yang dituju oleh Al-Qur’an. Mereka lebih fokus pada bunyi harfiah teks daripada spirit progresif yang terkandung di dalamnya.

Pemikiran Rahman ini membebaskan kita dari keharusan memilih antara iman dan akal budi. Ia menunjukkan bahwa menjadi Muslim yang taat tidak berarti harus menerima ketidakadilan gender. Sebaliknya, justru dengan memahami spirit keadilan dalam Al-Qur’an, kita didorong untuk terus memperjuangkan kesetaraan di zaman kita.

Ia mengajak kita untuk tidak lagi memandang Al-Qur’an sebagai fosil dari masa lalu, tetapi sebagai sumber inspirasi moral yang terus hidup dan dinamis, yang berbicara dan menantang kita untuk membangun dunia yang lebih adil bagi semua, laki-laki maupun perempuan. []

Daftar Pustaka

Ali Akbar. ‘Contemporary Perspectives on Revelation and Qur’ānic Hermeneutics’. Edinburgh University Press: Edinburgh, 2020.

 

Tags: Fazlur RahmanPemikiran FilsafatPemikiran IslamPemikiran KritisTafsir Adil GenderTafsir Progeresif
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Next Post

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Related Posts

Santri Mubadalah
Rekomendasi

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

2 Februari 2026
Tren S-Line
Publik

Tren S-Line: Ketika Aib Bukan Lagi Aib

21 Juli 2025
Diotima
Pernak-pernik

Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima

10 Juni 2025
Daughters of Abraham
Buku

Ulasan Daughters of Abraham: Ketika Para Putri Ibrahim Menggugat Tafsir

27 Mei 2025
KB
Hikmah

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
Ritual Keagamaan
Personal

Ritual Keagamaan dan Pemikiran Keislaman Kritis: Mana yang lebih Bermanfaat?

6 Januari 2025
Next Post
Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0