Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Islam Memandang Perbudakan?

Salsabila Arwa Sajidah Salsabila Arwa Sajidah
22 Februari 2023
in Publik
0
Bagaimana Islam Memandang Perbudakan?

(sumber foto idntimes.com)

149
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Bagaimana Islam memandang perbudakan? Baru-baru ini, kasus meninggalnya George Floyd, salah seorang warga Amerika yang berkulit hitam, sangat menggemparkan dunia, terutama di Amerika Serikat. Meninggalnya George Floyd ini dinilai oleh beberapa kalangan sebagai tindakan rasisme dan diskriminasi terhadap warga berkulit hitam.

Hal ini menimbulkan berbagai demo yang berujung kericuhan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah oleh rakyat Amerika. Peristiwa tersebut mengingatkan saya akan sebab munculnya stereotip tentang orang berkulit hitam.

Sejarah mencatat, perbudakan di Amerika Serikat sudah berlangsung sejak abad ke 16 hingga pertengahan abad ke 19. Pada masa itu, kebanyakan orang yang menjadi budak adalah orang yang berkulit hitam, sedang yang menjadi majikan adalah orang berkulit putih.

Mayoritas pemilik budak berada di Amerika Serikat Wilayah Selatan, di mana kebanyakan budak dijadikan “mesin” untuk pertanian (wikipedia.org). Kondisi tersebut tidak jauh berbeda dengan perbudakan di negara-negara lain. Misalnya di Yunani dan Romawi pada abad ke 10 M.

Pada masa itu, budak-budak tersebut diperlakukan layaknya binatang. Mereka tinggal bersama-sama di dalam satu kandang bersama hewan ternak. Seorang budak yang masih liar akan dirantai baik di dalam kandang atau ketika bekerja.

Mereka dipaksa bekerja tanpa perhatian kesehatan dan kesejahteraan, tanpa mengenal waktu istirahat dengan hanya diberi makanan dan minuman penangkal mati saja, serta diperjualbelikan di pasar-pasar. Sementara itu, budak wanita dapat digunakan sebagai penghibur dan pemuas hawa nafsu.

Masa lalu yang kelam inilah yang menimbulkan strereotip kejam pada orang berkulit hitam. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait perbudakan?

Islam muncul di saat perbudakan sudah menjadi masalah umum yang berlaku di hampir seluruh belahan dunia. Namun, meskipun demikian, tidak ada satu pun pihak, baik agama ataupun kerajaan, yang berpikir untuk menghapuskan perbudakan.

Islam pada dasarnya, tidak merestui adanya perbudakan. Akan tetapi, Islam tidak dapat juga secara serta merta menghapuskan perbudakan. Hal ini dikarenakan, sistem sosial, ekonomi, dan politik di seluruh jazirah Arab di masa kemunculan Islam masih sangat tergantung pada adanya budak.

Oleh sebab itu, Islam tidak menghapuskan perbudakan secara langsung. Hal ini dikarenakan, Islam melihat bahwa penghapusan perbudakan harus dilakukan dengan langkah yang lebih dewasa dan sistematis yaitu dengan menutup sebab-sebab menjadi budak di satu sisi dan membuka jalan seluas-luasnya untuk membebaskan budak di sisi lain (Nasution, 2015).

Beberapa cara Islam untuk membebaskan budak antara lain, pertama, menganjurkan kaum Muslimin untuk membebaskan budak. Anjuran Islam untuk pembebasan budak antara lain dalam QS. al-Balad 90: 11-12 dan Hadis riwayat al-Bukhârî, Muslim, Abû Dâwud dan al-Nasâ’î yang menyebutkan bahwa siapa saja yang memerdekakan seorang budak mukmin maka Allah akan memerdekakan setiap anggota badannya dari neraka.

Kedua, Islam membuat pembebasan budak sebagai sanksi/denda berbagai kesalahan, yaitu: Satu, memerdekakan budak sebagai sanksi pembunuhan tidak sengaja (QS. al-Nisâ 4: 92). Dua, memerdekakan budak sebagai sanksi melanggar sumpah (QS. al-Mâidah 5: 89). Tiga, memerdekakan budak sebagai sanksi zhihâr (QS. al-Mujâdilah 52: 2). Ketiga, Islam memberikan fasilitas untuk usaha pembebasan budak dari zakat, infaq dan sedekah dalam QS. al-Nûr 24: 33 dan QS. al-Tawbah 9: 60.

Tak cukup sampai disitu, Islam juga mengatur perlakuan terhadap budak-budak dengan sangat baik. Nasution (2015) merangkum beberapa anjuran Islam dalam memperlakukan budak antara lain yaitu: Pertama, memperlakukan budak dengan sebaik-baiknya (QS. al-Nisâ 4: 36).

Kedua, memperlakukan budak sebagai manusia yang terhormat sebagaimana dinyatakan dalam sebuah Hadis bahwa siapa saja yang menuduh budaknya padahal budak itu bebas dari tuduhan tersebut maka nanti di hari kiamat dia akan didera kecuali jika tuduhannya itu benar.

Ketiga, budak sebagai manusia yang mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana disebutkan dalam sebuah Hadis bahwa upah buruh harus diberikan sebelum kering keringatnya. Keempat, memperlakukan budak seperti memperlakukan keluarga sendiri sebagaimana dijelaskan dalam Hadis bahwa para budak adalah saudara kamu yang dijadikan Allah SWT di bawah pengawasanmu.

Oleh sebab itu siapa yang dijadikan Allah berada di bawah pengawasannya, hendaklah dia memberinya makan dari jenis makanan yang dia makan, memberi pakaian dari jenis pakaian yang dia pakai, dan tidak membebaninya dengan pekerjaan yang berat. Kelima, memperlakukan budak sebagai pasangan hidup (QS. al-Nisâ 4: 25). Dan terakhir, menyisihkan sebagian harta untuk membantu pembebasan budak (QS. al-Nûr 24: 33).

Demikian kejelasan bagaimana Islam memandang perbudakan? semoga agaimana Islam emandang perbudakan? menjadi jawaban yang mencerahkan dan bermanfaat. [Baca juga: Budak Cinta, Bumi Cinta, dan Mubadalah Cinta]

Salsabila Arwa Sajidah

Salsabila Arwa Sajidah

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Pinjol
Pernak-pernik

Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

15 September 2025
Content Creator
Publik

Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

15 September 2025
Adil Gender
Pernak-pernik

Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

15 September 2025
Bissu
Publik

Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

15 September 2025
Kekerasan Terhadap Anak
Pernak-pernik

Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

15 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID