• Login
  • Register
Senin, 28 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

KH. Husein Muhammad Jelaskan Istilah Ulama Perempuan

"Untuk pertama kali sebagai sebuah proses awal kita ingin menyebut ulama perempuan. Istilah ini ingin menunjukan bahwa ulama yang memiliki perspektif tentang hak-hak perempuan," kata Kiai Husein

Redaksi Redaksi
21/11/2022
in Aktual
0
istilah ulama perempuan

istilah ulama perempuan

526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu dewan penasihat Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), KH. Husein Muhammad menjelaskan bahwa istilah ulama perempuan adalah mereka para ulama yang memiliki perspektif tentang hak-hak perempuan.

“Untuk pertama kali sebagai sebuah proses awal kita ingin menyebut ulama perempuan. Istilah ini ingin menunjukan bahwa ulama yang memiliki perspektif tentang hak-hak perempuan,” kata Kiai Husein, dalam video yang diunggah Instagram @indonesia_kupi, pada Sabtu, 20 November 2022.

Lebih lanjut, Kiai Husein menyampaikan, bahwa istilah ulama perempuan ini bisa berlaku bagi siapapun, baik laki-laki maupun perempuan.

Namun, ada kriteria khusus terkait ulama perempuan itu sendiri, yaitu bagi mereka yang memiliki komitmen untuk melakukan advokasi terhadap para perempuan.

Advokasi terhadap perempuan ini, lanjut kata Kiai Husein, dalam rangka untuk kemaslahatan dan keadilan.

Baca Juga:

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

Menimbang Ulang Makna Fitnah: Tubuh Perempuan Bukan Sumber Keburukan

“Istilah ulama perempuan ingin menunjukan siapapun orangnya, jenis kelamin apapun, baik laki-laki maupun perempuan,” ucapnya.

“Namun mereka ini memiliki komitmen untuk melakukan advokasi terhadap hak-hak perempuan dalam rangka keadilan itu disebut sebagai ulama perempuan,” tambahnya.

Sementara itu, menjelang perhelatan KUPI II, salah satu Ketua Majelis Musyawarah (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA mengajak semua para ulama perempuan, akademisi, pengambilan kebijakan dan para aktivis untuk hadir dalam KUPI II.

Kehadiran mereka semua di KUPI II ini, guna untuk meneguhkan eksistensi ulama dan keulamaan perempuan.

“Saya mengajak kepada semuanya mari hadir di kongres ulama perempuan Indonesia, mengajak kepada para ulama perempuan, para akademisi yang bergerak di perguruan tinggi, di pesantren, di majelis taklim, di ormas Islam, di media, para pengambil kebijakan untuk hadir di KUPI II,” kata Nyai Badriyah, dalam video Instagram @indonesia_kupi, pada Sabtu, 20 November 2022.

“KUPI II untuk meneguhkan eksistensi ulama dan keulamaan perempuan,” jelasnya. (Rul)

Tags: JelaskanKH Husein MuhammadKongresKUPI IImaknaulama perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pengelolaan Sampah

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

25 Juli 2025
PIT Internasional

ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

23 Juli 2025
PIT SUPI

Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

23 Juli 2025
Ma'had Aly Kebon Jambu

S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

21 Juli 2025
Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

21 Juli 2025
Fiqh al-Usrah

Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

20 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren S-Line

    Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beruntungnya Menjadi Anak Sulung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Beruntungnya Menjadi Anak Sulung
  • Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?
  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID