• Login
  • Register
Minggu, 27 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Masruchah: KUPI II Ruang Refleksi dan Konsolidasi Ulama Perempuan

“Lima tahun sejak kita melakukan kongres, jadi lesson learned. Gerakan KUPI juga menjadi rujukan/ referensi pengambil kebijakan. Karena KUPI telah melakukan refleksi terhadap berbagai masalah yang dihadapi masyarakat selama ini,” kata Masruchah

Redaksi Redaksi
23/11/2022
in Aktual
0
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan

436
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketua SC Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) KUPI II, Masruchah mengatakan bahwa KUPI II menjadi ruang refleksi ulama perempuan untuk mengkonsolidasi pengetahuan ulama perempuan tak hanya Indonesia tetapi juga di seluruh dunia.

Konferensi Internasional dan KUPI II akan diikuti sekitar 1500 orang dari 32 provinsi. Puluhan ulama perempuan dari 37 negara akan hadir di helatan akbar yang mengambil tajuk “Meneguhkan Peran Ulama Perempuan dalam Membangun Peradaban yang Berkeadilan” ini.

“Lima tahun sejak kita melakukan kongres, jadi lesson learned. Gerakan KUPI juga menjadi rujukan/ referensi pengambil kebijakan. Karena KUPI telah melakukan refleksi terhadap berbagai masalah yang dihadapi masyarakat selama ini,” kata Masruchah saat berbicara dalam Konferensi Pers, yang diselenggarakan secara hybrid pada Senin, 21 November 2021.

Ruhah menyebut pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pendewasaan usia perkawinan dalam revisi UU Perkawinan.

Serta kebijakan Kementerian Agama terkait Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama menjadikan fatwa KUPI sebagai landasan.

Baca Juga:

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

Refleksi Hari Raya Iduladha: Setiap Kita Adalah Ibrahim, Setiap Ibrahim punya Ismail

Hal ini tak lepas dari tiga fatwa yang KUPI I hasilkan yaitu larangan melakukan kekerasan seksual, larangan perusakan alam dan perkawinan anak.

Sementara dalam KUPI II akan membahas lima tema krusial yang semua berorientasi pada perempuan. Kemudian paradigma dan metodologi fatwa khas KUPI menjadi salah satu dari lima poin penting dari KUPI II.

Poin lainnya adalah peran perempuan dalam merawat bangsa dari ekstremisme, dan pengelolaan dan pengolahan sampah rumah tangga untuk keberlanjutan lingkungan,

Perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan. Kemudian perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan dan perlindungan perempuan dari bahaya tindak pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan.

“Kelima ini akan akan kita telaah berdasarkan pengetahuan dan pengalaman perempuan,” tegas Ruhah. (Rul)

Tags: KongresKonsolidasiMasruchahRefleksiRuangulama perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pengelolaan Sampah

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

25 Juli 2025
PIT Internasional

ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

23 Juli 2025
PIT SUPI

Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

23 Juli 2025
Ma'had Aly Kebon Jambu

S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

21 Juli 2025
Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

21 Juli 2025
Fiqh al-Usrah

Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

20 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren S-Line

    Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beruntungnya Menjadi Anak Sulung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Beruntungnya Menjadi Anak Sulung
  • Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?
  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID