Antara laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling melengkapi, dalam meneruskan keturunannya dalam sebuah ikatan suci pernikahan. Kemudian komitmen ilahi dan insani sebuah pernikahan, Al-Quran menyebutkan pernikahan sebagai perjanjian yang kokoh, pernikahan adalah ibadah dalam arti ada pertanggunjawaban kepada Allah.
Pernikahan juga muamalah dalam arti ada pertanggungjawaban kepada manusia sehingga diperlukan ijab qobul, saksi, dan walimatul ursy sebagai simbol diterimanya pernikahan oleh keluargam dan masyarakat. Oleh karenanya prinsip utama dalam pernikahan selain tunduk dan patuh dengan perintah Allah juga harus menjamin tidak adanya perlakuan yang bisa menyakiti salah satu pihak dalam keluarga.
Sakinah yang didasarkan pada hubungan mawaddah dan rahmah, bukan kekuasaan adalah tujuan diciptakannya manusia untuk berpasangan. Hal-hal terpenting yang perlu dipersiapkan untuk menuju gerbang keluarga yaitu seperti kematangan fisik mental, dan finansial. Memilih kriteria calon pasangan yang pas, hingga perlunya perjanjian prapernikahan, diantaranya yakni:
Dewasa secara fisik, psikis, sosial dan ekonomi, usia baligh menurut fiqih yaitu perempuan ditandai dengan menstruasi, sedangkan laki-laki ditandai dengan mimpi basah. Kematangan secara psikis juga diperlukan, terutama kematangan organ reproduksi perempuan untuk melakukan hubungan seksual, hamil, melahirkan, dan menyusui. Hal ini juga perlu diingat tentang peraturan perundang-undangan batas usia minimal pernikahan terbaru
Di sisi lain juga dibarengi dengan baligh secara sosial juga ekonomi, (kebanyakan) ekonomi menjadi basis dalam dan tolak ukur kebahagiaan, artinya seorang laki-laki maupun perempuan dituntut harus mapan terlebih dahulu, agar diharapkan mampu memenuhi segala kebutuhan rumah tangganya..
Selanjutnya yakni memilih calon pasangan, memilih calon pasangan yang pas dan tepat tentu yang tepat tidak datang dengan cepat hehe, yang tepat akan menguatkan satu sama lain dalam menghadapi bermacam-macam cobaan dalam rumah tangga.
Ada beberapa tolak ukur dalam memilih calon pasangan; bobot (harta), bibit (keturunan), dan bebet (pangkat). Rasulullah lebih menganjurkan memilih pasangan karena agamanya.
Kerelaan calon pasangan dan hak ijbar, salah satu aspek batin yang cukup penting adalah kerelaan kedua calon pasangan untuk dinikahkan, karena akad nikah berlangsung seumur hidup. Artinya, rasa kasih sayang antara keduanya harus ada dan tercipta satu sama lain. Islam menjadikan pula cinta dan kasih sayang diantara mereka. Mana mungkin mawadah wa rahmah (wa mubaadalah) bisa tercipta jika keduanya tidak saling mengasihi?
Hak-hak istri dari suaminya, Alquran menegaskan persamaan antara hak dan kewajiban istri terhadap suami. Hak suami dari istri adalah sama dengan hak istri dari suaminya, tanpa dibedakan atas pertimbangan jenis kelamin. Keluarga sebagai jamaah muslimah dimulai dengan dua orang dan bertambah dengan hadirnya buah hati.
Suami mempunyai hak menasihati dan menekan istri tanpa harus melukainya. Kewajiban suami adalah menafkahi istrinya, baik lahir maupun batin. Membantu istri dalam melaksanakan pekerjaan rumah dan memejamkan mata dari kekurangan istri.
Istri haruslah mampu menjaga harta suaminya dan sebaliknya jika seorang istri menjadi tulang punggung keluarga, sehingga semua pihak mampu menjadi manager ekonomi keluarga. Mengatur kebutuhan rumah tangga juga mendidik anak-anaknya adalah kewajiban sebagai orang tua.
Timbal balik antra suami dan istri, mendidik anak dengan tata cara islam, sebenarnya antara ayah dan ibu sama-sama berperan dalam mendidik anaknya, akan tetapi ketika ayah sibuk mencari nafkah, maka ibu lah yang terlihat mendominasi dalam memberikan pendidikan karakter kepada si anak.
Hadirnya keluarga adalah untuk saling mengasihi, maka mencintai anak adalah sebuah kewajiban dan keharusan, anak merupakan buah cinta dari sepasang insan. Anak merupakan jantung hati, cahaya kalbu di dalam sebuah rumah tangga, sekaligus sebagai kekuatan, kehormatan, dan karunia.
Syariat islam sudah mulai memperhatikan nasib anak semenjak ia belum dilahirkan, dibuktikan dengan ajaran Rasulullah bahwa dalam menentukan calon pasangan hidupnya harus berlandaskan taqwa, keshalehan, keturunan dan kehormatan. Diharapkan nantinya akan menghasilkan keturunan yang baik pula.
Kemudian ketika bayi itu dilahirkan, sudah semestinya orang tua memberikan perhatian yang lebih terhadap si bayi. Baik bayi perempuan maupun laki-laki semuanya harus disambut dengan rasa syukur juga kebahagiaan. Adzan dan qomat lah pada kedua telinga si bayi sesaat setelah bayi itu dilahirkan.
Memberikan nama yang paling baik, karena nama adalah harapan bagi orangtua kepada si anak. Meng-Aqiqahkan si anak, dan tak lupa ibu memberikan susuan kepada anaknya tersebut, selama dua tahun semenjak anak dilahirkan.
Melatih anak agar terbiasa melaksanakan nilai-nilai moral, seperti; bersikap jujur kepada si anak, mengajak anak ke masjid, membiasakan anak untuk melakukan shalat, melatih anak untuk berpuasa, mendidik anak membaca Al-quran, mengajak anak untuk selalu berdzikir.
Di era modernisasi yang serba digital ini, saya mencoba menelusuri beberapa akun instagram, saya menemukan akun Retno Hening Palupi, dia adalah ibu dari Kirana dan Rumaysa, saya terinspirasi bagaimana ibu Retno Hening dalam mendidik kedua putrinya itu, Kirana menjadi anak yang cukup cerdas menurut saya, bagaimana ibu Retno bisa menjadi ibu sekaligus teman bagi Kirana.
Di sinilah tugas seorang ibu bagaimana ia harus masuk dalam dunia si anak, memperhatikan psikis dan psikologi anak, kita tidak bisa memaksakan si anak harus menjadi seperti ini seperti itu, kenali dulu bakat dan minat si anak.
Sebagai orang tua yang cerdas, pendidikan karakter sangat penting ditanamkan sejak dini. Maka dari itu, peran orangtua sangat menentukan bagaimana perjalanan peradaban sebuah bangsa, di tangan merekalah generasi bangsa dipertaruhkan.
Saya menyimpulkan bahwa peran suami-istri harus dijalankan di atas kesetaraan, agar tidak ada salah satu pihak yang merasa di dominasi baik di wilayah domestik maupun publik, hak dan kewajiban harus dipenuhi sebagaimana mestinya, sesuai ajaran islam yang rahmatan lil ‘alamiin.
Di sinilah pentingnya edukasi keluarga sebelum menikah agar terhindar dari adanya KDRT dan perceraian. Semoga kita adalah golongan orang yang mampu menjaga fitrah cinta dan pernikahan yang sesungguhnya. []