Mubadalah.id – Pondok pesantren merupakan sarana pendidikan bagi kalangan remaja putra maupun putri. Secara fundamental pondok pesantren biasanya bermakna sebagai penjara suci yang mana konotasi ini dianggap sakral oleh sebagai kalangan masyarakat. Pesantren merupakan pusat pendidikan yang kolot dan bagian dari produk budaya lokal Indonesia.
Jika melihat secara historis pada abad ke-13 dan beberapa abad kemudian terjadi dinamika penyelenggaraan pendidikan semakin teratur dan maraknya pengajian. Bentuk ini kemudian berkembang dengan adanya eksistensi tempat-tempat menginap bagi para pelajar (santri), yang kemudian tersebutlah pesantren.
Pondok pesantren pada umumnya menerapkan konsep tasammuh (toleran) tawazzun dan ukhuwah. Tujuan general dari pesantren sendiri yakni berorientasi membina warga negara supaya berkepribadian sesuai dengan ajaran agama islam. Serta berguna untuk bangsa, agama dan negara. Pondok pesantren berasal dari kata santri yang artinya seseorang yang belajar agama Islam. Kata ini kemudian kita artikan sebagai tempat berkumpul orang-orang yang belajar agama islam.
Ada juga yang mereduksi pengertian ini, seperti pesantren adalah merupakan tempat menginap para pelajar pendidikan Indonesia “tradisional” dalam memahami ilmu agama secara mendalam dan mengimplementasikannya sebagai pedoman hidup.
Makna Lain Istilah “Pondok”
Pondok merupakan bentuk dari kata funduq yang artinya penginapan, wisma, asrama dan lain-lain. Karena pondok sendiri berfungsi sebagai penginapan para santri/pelajar yang jauh dari tempat asalnya. Sedangkan Pesantren bagian dari pusat pendidikan yang berlandaskan indigeneous Indonesia memiliki kekhasan serta tercantum nilai-nilai asli budaya Indonesia.
Maka, dengan kemandirian pesantren yang bersifat berdikari otonom baik dari sistem belajar maupun pendanaan. Jadi pesantren bisa kita artikan tempat menginap para pelajar/santri yang sedang mencari ilmu, khususnya ilmu agama.
Sedangkan secara terminologi pengertian pondok pesantren M. Dawam Rahardjo sampaikan ialah pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan dan penyiaran agama Islam. Itulah identitas pesantren pada awal perkembangannya. Sekarang setelah terjadi banyak perubahan di masyarakat, sebagai akibat pengaruhnya, definisi di atas tidak lagi memadai.
Walaupun pada intinya nanti pesantren tetap berada pada fungsinya yang asli. Di mana selalu terpelihara di tengah-tengah perubahan yang deras. Bahkan karena menyadari arus perubahan yang kerap kali tak terkendali itulah, pihak luar justru melihat keunikannya sebagai wilayah sosial yang mengandung kekuatan resistensi terhadap dampak modernisasi.
Pluralisme dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an menjelaskan bahwa pluralitas adalah salah satu kenyataan objektif komunitas umat manusia, sejenis hukum Allah atau Sunnah Allah, dan bahwa hanya Allah yang tahu dan dapat menjelaskan. Di hari akhir nanti, mengapa manusia berbeda satu dari yang lain, dan mengapa jalan manusia berbeda-beda dalam beragama.
Dalam al-Qura’n disebutkan, yang artinya:
“Untuk masing-masing dari kamu (umat manusia) telah kami tetapkan Hukum (Syari’ah) dan jalan hidup (minhaj). Jika Tuhan menghendaki, maka tentulah Dia jadikan kamu sekalian umat yang tunggal (monolitik). Namun Dia jadikan kamu sekalian berkenaan dengan hal-hal yang telah dikaruniakan kepada kamu. Maka berlombalah kamu sekalian untuk berbagai kebajikan. Kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali; maka Dia akan menjelaskan kepadamu sekalian tentang perkara yang pernah kamu perselisihkan” (QS. 5: 48).
Demikianlah beberapa prinsip dasar Al-Qur’an yang berkaitan dengan masalah pluralisme dan toleransi. Paling tidak, dalan dataran konseptual, Al-Qur’an telah memberi resep atau arahan-arahan yang sangat kita perlukan bagi manusia Muslim untuk memecahkan masalah kemanusiaan universal.
Yaitu realitas pluralitas keberagamaan manusia dan menuntut supaya bersikap toleransi terhadap kenyataan tersebut demi tercapainya perdamaian di muka bumi. Karena Islam menilai bahwa syarat untuk membuat keharmonisan adalah pengakuan terhadap komponen-komponen yang secara alamiah berbeda.
Era Multikulturalisme
Selain itu, era sekarang adalah multikulturalisme dan pluralisme. Di mana seluruh masyarakat dengan segala unsurnya dituntut untuk saling tergantung dan menanggung nasib secara bersama-sama demi terciptanya perdamaian abadi. Salah satu bagian penting dari konsekuensi tata kehidupan global yang tertandai kemajemukan etnis, budaya, dan agama tersebut, adalah membangun dan menumbuhkan kembali teologi pluralisme dalam masyarakat.
Demi tujuan itu, maka pendidikan sebenarnya masih kita anggap sebagai instrumen penting. Sebab, “pendidikan” sampai sekarang masih kita yakini mempunyai peran besar dalam membentuk karakter individu-individu yang dididiknya. Selain itu mampu menjadi “Guiding light” bagi generasi muda penerus bangsa. Dalam konteks inilah, pendidikan agama sebagai media penyadaran umat perlu membangun teologi inklusif dan pluralis, demi harmonisasi agama-agama (yang telah menjadi kebutuhan masyarakat agama sekarang).
Toleransi dan Keberagamaan di Lingkungan Pesantren
Pendidikan perdamaian adalah sebuah usaha yang wajib dilaksanakan demi terwujudnya nilai-nilai, sikap atau perilaku, dan tata cara hidup yang mendukung terciptanya budaya damai. Asma berpendapat bahwa pendidikan perdamaian bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman mengenai akar konflik, kekerasan dan ketidak-damaian dalam lingkup yang bersifat personal, interpersonal, komunitas/kelompok, nasional, regional dan internasional.
Dalam hubungannya dengan model pendidikan yang berbasis pengembangan materi kekinian tersebut, Pondok Pesantren sejak awal berdirinya melakukan kaderisasi keulamaan dalam tradisi keilmuan yang berorientasi tafaquh fi aldin. Sesuai dengan karakternya yang senantiasa mengakomodatif dengan perkembangan masyarakat dalam rangka mempertahankan eksistensinya sekaligus menjawab tantangan dan perubahan zaman.
Dalam konteks mempersiapkan kader ulama yang ada dalam segala jenis kemajemukkan dalam masyarakat, pesantren menyiapkan kurikulum pendidikan perdamaian yang lebih kontekstual, sejalan dengan tantangan yang dihadapinya. Dalam penerapan pendidikan perdamaian yang bermuatan nilai toleransi, HAM, dan lain-lain.
Melalui normatif redukatif strategi Pondok Pesantren melakukan transmisi dan internalisasi nilai-nilai ke-Islaman yang inklusif, damai, dan toleran sehingga terbangun kapasitas perdamaian di kalangan para santri dan masyarakat yang pada gilirannya diharapkan mampu menciptakan bangunan perdamaian yang abadi.
Hasyim Muzadi berpendapat bahwa dalam mengembangkan model pendidikan yang berwawasan toleransi, pondok pesantren wajib menjaga keseimbangan antara hukum Islam dengan legal-formal, pendidikan responsif dengan kondisi dan keadaan psikologis masyarakat, pembinaan akhlak atau tasawuf yang dialektis dengan norma-norma masyarakat serta penanaman nilai-nilai HAM.
Pendidikan Berbasis Keberagamaan
Jika model pendidikan ini bersinergi dengan baik, maka pondok pesantren akan melahirkan penerus-penerus muslim yang moderat. Dalam kaitannya dengan pandangan ini, Pondok pesantren Universal menerapkan model pendidikan yang juga berbasis wawasan toleransi, meskipun seluruh komponen dalam model pendidikan tersebut belum bersinergi secara menyeluruh.
Dalam merefleksikan nilai-nilai pendidikan multikulturalisme pluralisme, hal itu kita lakukan karena di dalamnya bukan hanya terdapat pembelajaran tentang menata hati, akhlak, bukan fiqih semata-mata. Ini merupakan suatu proses yang membangun sikap toleran dan kelembutan hati, juga termasuk kitab-kitab yang kita baca. Ta’lim bukan kitab syafi’iyyah saja, akan tetapi juga mengadopsi kitab-kitab yang yang lain.
Seyogyanya berkiprah dalam mengenalkan problematika keragaman, yang tentu saja mengandung nilai-nilai yang mampu menumbuh-kembangkan sikap-sikap toleransi, inklusif pada generasi muda. Dengan berdasar pada prinsip kurikulum pendidikan agama Islam.
Dapat kita simpulkan adalah konstruk pemikiran pondok pesantren menunjukkan adanya pembentukan pemikiran untuk mempunyai sikap toleransi. Toleransi beragama dalam pandangan Pondok Pesantren adalah sikap keberagamaan yang menerima kenyataan kemajemukan yang berdasarkan pada nilai empatik. Tanpa adanya intervensi dengan pihak manapun. Mengenai corak pemahaman dalam batasan toleransi beragama, di pemahamannya lebih mengarah kepada corak keberagamaan yang inklusifistik. []