Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Peran Pondok Pesantren dalam Membangun Kerukunan Umat Beragama

Berbicara keberagamaan dalam ranah sosial maupun publik perlu diterapkan, khususnya dalam lingkup pendidikan keagamaan seperti Pesantren

Arie Riandry Ardiansyah by Arie Riandry Ardiansyah
30 Desember 2022
in Publik
A A
0
Pondok Pesantren

Pondok Pesantren

13
SHARES
633
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pondok pesantren merupakan sarana pendidikan bagi kalangan remaja putra maupun putri. Secara fundamental pondok pesantren biasanya bermakna sebagai penjara suci yang mana konotasi ini dianggap sakral oleh sebagai kalangan masyarakat. Pesantren merupakan pusat pendidikan yang kolot dan bagian dari produk budaya lokal Indonesia.

Jika melihat secara historis pada abad ke-13 dan beberapa abad kemudian terjadi dinamika penyelenggaraan pendidikan semakin teratur dan maraknya pengajian. Bentuk ini kemudian berkembang dengan adanya eksistensi tempat-tempat menginap bagi para pelajar (santri), yang kemudian tersebutlah pesantren.

Pondok pesantren pada umumnya menerapkan konsep tasammuh (toleran) tawazzun dan ukhuwah. Tujuan general dari pesantren sendiri yakni berorientasi membina warga negara supaya berkepribadian sesuai dengan ajaran agama islam. Serta berguna untuk bangsa, agama dan negara. Pondok pesantren berasal dari kata santri yang artinya seseorang yang belajar agama Islam. Kata ini kemudian kita artikan sebagai tempat berkumpul orang-orang yang belajar agama islam.

Ada juga yang mereduksi pengertian ini, seperti pesantren adalah merupakan tempat menginap para pelajar pendidikan Indonesia “tradisional” dalam memahami ilmu agama secara mendalam dan mengimplementasikannya sebagai pedoman hidup.

Makna Lain Istilah “Pondok”

Pondok merupakan bentuk dari kata funduq yang artinya penginapan, wisma, asrama dan lain-lain. Karena pondok sendiri berfungsi sebagai penginapan para santri/pelajar yang jauh dari tempat asalnya. Sedangkan Pesantren bagian dari pusat pendidikan yang berlandaskan indigeneous Indonesia memiliki kekhasan serta tercantum nilai-nilai asli budaya Indonesia.

Maka, dengan kemandirian pesantren yang bersifat berdikari otonom baik dari sistem belajar maupun pendanaan. Jadi pesantren bisa kita artikan tempat menginap para pelajar/santri yang sedang mencari ilmu, khususnya ilmu agama.

Sedangkan secara terminologi pengertian pondok pesantren M. Dawam Rahardjo sampaikan ialah pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan dan penyiaran agama Islam. Itulah identitas pesantren pada awal perkembangannya. Sekarang setelah terjadi banyak perubahan di masyarakat, sebagai akibat pengaruhnya, definisi di atas tidak lagi memadai.

Walaupun pada intinya nanti pesantren tetap berada pada fungsinya yang asli. Di mana selalu terpelihara di tengah-tengah perubahan yang deras. Bahkan karena menyadari arus perubahan yang kerap kali tak terkendali itulah, pihak luar justru melihat keunikannya sebagai wilayah sosial yang mengandung kekuatan resistensi terhadap dampak modernisasi.

Pluralisme dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an menjelaskan bahwa pluralitas adalah salah satu kenyataan objektif komunitas umat manusia, sejenis hukum Allah atau Sunnah Allah, dan bahwa hanya Allah yang tahu dan dapat menjelaskan. Di hari akhir nanti, mengapa manusia berbeda satu dari yang lain, dan mengapa jalan manusia berbeda-beda dalam beragama.

Dalam al-Qura’n disebutkan, yang artinya:

“Untuk masing-masing dari kamu (umat manusia) telah kami tetapkan Hukum (Syari’ah) dan jalan hidup (minhaj). Jika Tuhan menghendaki, maka tentulah Dia jadikan kamu sekalian umat yang tunggal (monolitik). Namun Dia jadikan kamu sekalian berkenaan dengan hal-hal yang telah dikaruniakan kepada kamu. Maka berlombalah kamu sekalian untuk berbagai kebajikan. Kepada Allah-lah tempat kalian semua kembali; maka Dia akan menjelaskan kepadamu sekalian tentang perkara yang pernah kamu perselisihkan” (QS. 5: 48).

Demikianlah beberapa prinsip dasar Al-Qur’an yang berkaitan dengan masalah pluralisme dan toleransi. Paling tidak, dalan dataran konseptual, Al-Qur’an telah memberi resep atau arahan-arahan yang sangat kita perlukan bagi manusia Muslim untuk memecahkan masalah kemanusiaan universal.

Yaitu realitas pluralitas keberagamaan manusia dan menuntut supaya bersikap toleransi terhadap kenyataan tersebut demi tercapainya perdamaian di muka bumi. Karena Islam menilai bahwa syarat untuk membuat keharmonisan adalah pengakuan terhadap komponen-komponen yang secara alamiah berbeda.

Era Multikulturalisme

Selain itu, era sekarang adalah multikulturalisme dan pluralisme. Di mana seluruh masyarakat dengan segala unsurnya dituntut untuk saling tergantung dan menanggung nasib secara bersama-sama demi terciptanya perdamaian abadi. Salah satu bagian penting dari konsekuensi tata kehidupan global yang tertandai kemajemukan etnis, budaya, dan agama tersebut, adalah membangun dan menumbuhkan kembali teologi pluralisme dalam masyarakat.

Demi tujuan itu, maka pendidikan sebenarnya masih kita anggap sebagai instrumen penting. Sebab, “pendidikan” sampai sekarang masih kita yakini mempunyai peran besar dalam membentuk karakter individu-individu yang dididiknya. Selain itu mampu menjadi “Guiding light” bagi generasi muda penerus bangsa. Dalam konteks inilah, pendidikan agama sebagai media penyadaran umat perlu membangun teologi inklusif dan pluralis, demi harmonisasi agama-agama (yang telah menjadi kebutuhan masyarakat agama sekarang).

Toleransi dan Keberagamaan di Lingkungan Pesantren

Pendidikan perdamaian adalah sebuah usaha yang wajib dilaksanakan demi terwujudnya nilai-nilai, sikap atau perilaku, dan tata cara hidup yang mendukung terciptanya budaya damai. Asma berpendapat bahwa pendidikan perdamaian bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman mengenai akar konflik, kekerasan dan ketidak-damaian dalam lingkup yang bersifat personal, interpersonal, komunitas/kelompok, nasional, regional dan internasional.

Dalam hubungannya dengan model pendidikan yang berbasis pengembangan materi kekinian tersebut, Pondok Pesantren sejak awal berdirinya melakukan kaderisasi keulamaan dalam tradisi keilmuan yang berorientasi tafaquh fi aldin. Sesuai dengan karakternya yang senantiasa mengakomodatif dengan perkembangan masyarakat dalam rangka mempertahankan eksistensinya sekaligus menjawab tantangan dan perubahan zaman.

Dalam konteks mempersiapkan kader ulama yang ada dalam segala jenis kemajemukkan dalam masyarakat, pesantren menyiapkan kurikulum pendidikan perdamaian yang lebih kontekstual, sejalan dengan tantangan yang dihadapinya. Dalam penerapan pendidikan perdamaian yang bermuatan nilai toleransi, HAM, dan lain-lain.

Melalui normatif redukatif strategi Pondok Pesantren melakukan transmisi dan internalisasi nilai-nilai ke-Islaman yang inklusif, damai, dan toleran sehingga terbangun kapasitas perdamaian di kalangan para santri dan masyarakat yang pada gilirannya diharapkan mampu menciptakan bangunan perdamaian yang abadi.

Hasyim Muzadi berpendapat bahwa dalam mengembangkan model pendidikan yang berwawasan toleransi, pondok pesantren wajib menjaga keseimbangan antara hukum Islam dengan legal-formal, pendidikan responsif dengan kondisi dan keadaan psikologis masyarakat, pembinaan akhlak atau tasawuf yang dialektis dengan norma-norma masyarakat serta penanaman nilai-nilai HAM.

Pendidikan Berbasis Keberagamaan

Jika  model pendidikan ini bersinergi dengan baik, maka pondok pesantren akan melahirkan penerus-penerus muslim yang moderat. Dalam kaitannya dengan pandangan ini, Pondok pesantren Universal menerapkan model pendidikan yang juga berbasis wawasan toleransi, meskipun seluruh komponen dalam model pendidikan tersebut belum bersinergi secara menyeluruh.

Dalam merefleksikan nilai-nilai pendidikan multikulturalisme pluralisme, hal itu kita lakukan karena di dalamnya bukan hanya terdapat pembelajaran tentang menata hati, akhlak, bukan fiqih semata-mata. Ini merupakan suatu proses yang membangun sikap toleran dan kelembutan hati, juga termasuk kitab-kitab yang kita baca. Ta’lim bukan kitab syafi’iyyah saja, akan tetapi juga mengadopsi kitab-kitab yang yang lain.

Seyogyanya berkiprah dalam mengenalkan problematika keragaman, yang tentu saja mengandung nilai-nilai yang mampu menumbuh-kembangkan sikap-sikap toleransi, inklusif pada generasi muda. Dengan berdasar pada prinsip kurikulum pendidikan agama Islam.

Dapat kita simpulkan adalah konstruk pemikiran pondok pesantren menunjukkan adanya pembentukan pemikiran untuk mempunyai sikap toleransi. Toleransi beragama dalam pandangan Pondok Pesantren adalah sikap keberagamaan yang menerima kenyataan kemajemukan yang berdasarkan pada nilai empatik. Tanpa adanya intervensi dengan pihak manapun. Mengenai corak pemahaman dalam batasan toleransi beragama, di pemahamannya lebih mengarah kepada corak keberagamaan yang inklusifistik. []

 

Tags: KeberagamaankeberagamanpesantrenPondok PesantrenSantritoleransiToleransi beragama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Nabi Mendengarkan Suara Perempuan

Next Post

Konsep Birr Al-Walidain dan Birr Al-Aulad Dalam Islam

Arie Riandry Ardiansyah

Arie Riandry Ardiansyah

Reader of Gender Equality, Feminism, and Sexuality. Religious Studies and Grand Imam Gajah Strawberry

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Next Post
birr al-walidain

Konsep Birr Al-Walidain dan Birr Al-Aulad Dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0