Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

Kemenag tampaknya perlu menerapkan seleksi ketat dalam memilih calon pengantin yang bakal mendapat tiket nikah massal.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
8 Juli 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Nikah Massal

Nikah Massal

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam acara nikah massal di Masjid Istiqlal pada Sabtu (28/06/2025) menyambut baik sekaligus mengutarakan keresahan ihwal perjalanan pernikahan di Indonesia mutakhir. Progam ini mendapat sokongan dari kementerian yang beliau pimpin, tepatnya dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Mendengar kata “massal”, mengingatkan kita akan kegiatan keagamaan serupa sewaktu kecil, yakni sunatan massal. Dan, biasanya, kegiatan yang terikuti diksi ini tidak berbayar, alian cuma-cuma. Bahkan, mungkin bakal mendapat benefit lebih di luar fasilitas gratis yang terberikan.

Sorotan mengenai keresahan Menag Nasarudin ialah menyindir generasi Milenial (lahir pada 1981 hingga 1996) agar lekas menikah, jangan melulu pacaran atau kumpul kebo. “Di luar negeri, banyak yang memilih pacaran tanpa ikatan resmi. Tapi ini Indonesia, negara Pancasila yang berketuhanan.” jelas Menag Nasarudin.

Ungkapan tersebut memang pantas terucapkan oleh seorang pejabat, apalagi beliau adalah menteri yang berurusan dengan agama dan kepercayaan. Ada unsur nasihat moralitas dan penganjuran terhadap umat Islam, umumnya, untuk tak tergoda atau berlama-lama pacaran.

Lebih baik menikah, berbuhungan sesuai syariat dan patuh pada hal-hal administratif negara. Kita tahu, segala bentuk administratif di Indonesia kadang memiliki dampak nyata dalam mengurus dokumen lainnya, termasuk pernikahan. Ringkasnya, negara memudahkan ihwal hal-hal bersifat resmi.

Nikah Massal sebagai Solusi?

Namun, Menag Nasaruddin seakan melihat sebuah pernikahan dalam kanon agama semata. Maksudnya menganggap bahwa nikah massal sebagai solusi dari pelbagai persoalan yang generasi Milenial hadapi. Pun, kedudukannya sebagai pejabat publik perlu mendapat garis tanya, karena dasarnya kebijakan program lembaga negara, lalu segala anggarannya terserap dari sana, apakah gelaran nikah massal itu tulus atau malah tendensius?

Saya paham dan mengerti, program nikah massal ini Kemenag tuju agar dapat membantu pasangan yang terkendala secara ekonomi dalam melangsungkan pernikahannya, kan? Dan, ternyata biaya pernikahan—yang Rp600 ribu, sekaligus maharnya pun Kemenag tanggung.

Selain itu, tiap pasangan mendapat Rp2,5 juta sebagai bantuan ekonomi mikro untuk modal usaha. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang konon bakal memantau bantuan yang terberikan pada pasangan pengantin itu.

Jangan hanya karena melihat setitik celah alasan lalu mendasarkannya untuk menguatkan dalih sebuah program, tetapi dengan sengaja menafikan hal-hal lain di sekitarnya. Menag Nasuruddin mesti paham juga bagaimana pemaknaan menikah dari sisi sosial, ekonomi, dan budaya. Kita tak bisa menyederhanakan urusan (kebijakan) agama sat set sekali jadi tapi menegasikan unsur-unsur penyokongnya, yang menguatkannya.

Ada yang tak boleh Menag Nasaruddin lewatkan dari program nikah massal bisa menjadi pemicu ketergantungan masyarakat soal finansial pada pemerintah. Mereka yang hendak menikah tetapi masih kesulitan biaya boleh jadi akan berharap penuh pada progam nikah massal Kemenag. Mereka menanti negara memberi bantuan, sementara mereka tak punya sedikitpun upaya dan usaha untuk benar-benar mandiri sebagai pasangan dalam membentuk penyangga finansialnya. Ironis!

Konsepsi negara memberi Rp2,5 juta bernada bantuan dalam kasus di atas tentu terbilang murah. Rakyat tak mendapat didikan dari negara untuk bagaimana mendapat finansial lewat jalan kreativitas dan kerja keras. Namun, negara selalu hadir terlambat, menunggu di ujung kenestapaan berharap mendapat sanjungan dan ampresiasi karena berusaha “membantu” rakyatnya.

Kearifan Memerintah

Inilah gaya pemerintahan yang, bagi saya, kurang kreatif. Sedikit-sedikit dan terlihat gampang sekali memberi bantuan. Ini bukan soal negara harus welas asih pada rakyatnya saja, tetapi mendidik rakyat melalui sumbangan, bantuan, dan bentuk cuma-cuma lainnya adalah konsep yang buruk. Semestinya ada upaya dan jalan usaha yang masyarakat tempuh sebelum akhirnya ia mendapatkan bantuan itu.

Demikian halnya, Kemenag tampaknya perlu menerapkan seleksi ketat dalam memilih calon pengantin yang bakal mendapat tiket nikah massal. Misal, salah satu syaratnya, calon pengantin seminimal memiliki penghasilan sebagai penguat pondasi keberlangsungan kehidupan rumah tangganya kelak. Dengan begitu, ia terdidik untuk tak menggantungkan harapannya pada bantuan pemerintah.

Ini termaksudkan agar mereka yang betul-betul mendaftar, menyiapkan berkas, menjalani proses, dan sampai akhirnya mendapat tiket nikah massal memaknainya sebagai penghargaan—bukan bantuan—dari pemerintah atas usahanya selama ini.

Walau dalam proses pernikahan segala biaya dan mahar pemerintah tanggung, lalu mungkin mendapat biaya tambahan lain, itu mereka maknai bukan sebagai dana primer, tetapi menjadi dana sokongan untuk kemudian ditabung. Karena dari awal mereka mendaftar nikah massal, pondasi finansialnya sudah aman dan kokoh.

Sebagai penutup, saya jadi teringat ucapan Dr. Sidik Hasan, penguji tugas akhir saya semasa kuliah sarjana, mengatakan bahwa pernikahan itu sangat kompleks, sehingga berhubungan dengan berbagai aspek, ia tak sepenuhnya tunggal berjalan.

Dalam pada itu, paradigma yang oleh Menag Nasaruddin dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, khususnya, mesti pegang soal program nikah massal adalah keterpojokan momentum masa pernikahan tidak mesti menjadi alasan sebuah lembaga negara memberikan bantuan cuma-cuma kepadanya. []

Tags: Kementerian AgamaMasjid IstiqlalNasaruddin UmarNikah Massalpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

Next Post

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Next Post
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0