• Login
  • Register
Rabu, 4 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menstruasi Dalam Pandangan Islam

Dengan bukti ini, bisa dinyatakan bahwa ajaran Islam sama sekali tidak menistakan (menajiskan) tubuh perempuan yang sedang menstruasi. Pengecualian yang Islam lakukan terkait kondisi tubuh perempuan pada masa menstruasi harus kita maknai sebagai penghargaan dan keringanan, atau apresiasi dan dispensasi (min bab at-tarkhish)

Redaksi Redaksi
09/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
menstruasi

menstruasi

624
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di antara hal yang paling kentara membedakan perempuan dari laki-laki adalah soal menstruasi. Sebagaimana dicatat dalam sejarah peradaban dunia, perempuan yang menstruasi di berbagai belahan dunia, bahkan masih ada sampai sekarang direndahkan, disisihkan, dikucilkan, dijauhkan, dianggap kotor, buruk, dan membawa roh jahat.

Sekalipun menstruasi berhubungan erat dengan kesuburan seseorang yang memiliki rahim, dan rahim amat penting bagi reproduksi manusia. Tetapi justru rahim dan menstruasi inilah yang menjadi awal dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

Karena anggapan diskriminatif ini, sebagaimana dicatat kitab-kitab tafsir dan hadits, pada masa Nabi Muhammad Saw., perempuan yang menstruasi juga tidak boleh diajak makan dan minum bersama, serta tidur bersama.

Anggapan dan perilaku diskriminatif inilah yang ingin dikikis oleh Islam dalam deklarasi Qur’ani (QS. al-Baqarah (2): 222), bahwa menstruasi tidak lebih dari rasa sakit yang dialami perempuan. Titik. Bukan persoalan mitos perempuan karena haid, ia jatuh menjadi lebih rendah, hina, dan najis, sebagaimana yang banyak masyarakat dunia yakini saat itu.

Selain berhubungan seksual, maka semua hubungan intim, perbuatan makan-minum dan tidur bersama, serta perilaku apa pun sehari-hari dengan perempuan menstruasi adalah boleh.

Baca Juga:

Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

Warisan Budaya

Tentu saja, karena warisan budaya dan peradaban yang begitu masif dan sistemik, tabu menstruasi masih memiliki pengaruh yang kuat dalam kitab-kitab tafsir dan fiqh.

Beberapa masih percaya dan mengaitkan menstruasi dengan dosa-dosa awal Siti Hawa, padahal tidak ada dalil dari Qur’an maupun hadits.

Beberapa kitab fiqh memperluas larangan ibadah bagi perempuan yang sedang menstruasi, (padahal di hadits hanya shalat, puasa, dan thawaf), dengan basis asumsi bahwa mereka adalah najis, kotor, dan tidak layak beribadah.

Seyogianya, larangan ini terkait dengan kondisi tubuh perempuan yang memerlukan istirahat, bukan dengan asumsi kotor dan najis. Yang najis dan kotor adalah darah yang keluar, bukan tubuh perempuan itu sendiri.

Dan status najis darah menstruasi ini juga sama dengan darah yang keluar dari tubuh lain. Begitu pun larangan masuk masjid, seyogianya kita kaitkan dengan darah haid yang mungkin mengotori lantai masjid, bukan dengan tubuh perempuan yang kotor atau najis.

Tubuh Perempuan itu Suci

Tubuh perempuan adalah suci sebagai manusia, sebagaimana tubuh laki-laki. Sehingga, jika darah haid tidak mengotori masjid, maka perempuan boleh memasuki masjid.

Hal ini persis dengan yang Nabi Muhammad Saw nyatakan kepada Aisyah Ra.,

“Darah haidmu itu tidak berada di tanganmu.” Pernyataan ini Nabi Saw sampaikan ketika Aisyah Ra mengambil pakaian dari dalam masjid, lalu menjawab, “Aku sedang haid.”

Aisyah Ra. berkata, “Rasulullah Saw. memintaku untuk mengambilkan pakaian dari dalam masjid. Aku menjawab, ‘Aku sedang haid. Lalu, Rasulullah Saw. menimpali, Haidmu itu bukan di tanganmu.” (Shahih Bukhari, no. 715).

Inilah pernyataan yang revolusioner dari Nabi Muhammad Saw. untuk mengikis segala mitos kenajisan tubuh perempuan akibat menstruasi.

Dengan bukti ini, bisa kita tegaskan bahwa ajaran Islam sama sekali tidak menistakan (menajiskan) tubuh perempuan yang sedang menstruasi.

Pengecualian yang Islam lakukan terkait kondisi tubuh perempuan pada masa menstruasi harus kita maknai sebagai penghargaan dan keringanan, atau apresiasi dan dispensasi (min bab at-tarkhish).*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: islamMenstruasipandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

4 Juni 2025
Batasan Aurat Perempuan

Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

4 Juni 2025
Fiqh Aurat Perempuan

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

4 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Resident Playbook

    Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID