• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Poligami Perspektif Muhammad Abduh

Mubadalah Mubadalah
29/10/2022
in Kolom
0
Poligami Perspektif Muhammad Abduh

Poligami Perspektif Muhammad Abduh

158
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Syarat keadilan yang secara eksplisit disebutkan al Qur’an cenderung diabaikan oleh pandangan ini

Mubadalah.Id-Berikut ini akan menjelaskan tentang poligami perspektif Muhammad Abduh. Poligami merupakan problem sosial klasik yang selalu menarik diperbincangkan dan diperdebatkan di kalangan masyarakat di mana saja, termasuk atau di dunia Islam modern.

Perdebatan wacana poligami di kalangan kaum muslim selalu berakhir tanpa pernah melahirkan kesepakatan. Ia selalu  memunculkan pandangan yang kontroversial. Paling tidak ada tiga pandangan hukum mengenai kasus ini. Pertama pandangan yang membolehkan poligami secara longgar.

Dengan kata lain poligami dibolehkan secara mutlak tanpa syarat. Sebagian dari pandangan ini bahkan menganggap poligami sebagai “sunnah”, yakni mengikuti perilaku Nabi Muhammad Saw. Syarat keadilan yang secara eksplisit disebutkan al Qur’an cenderung diabaikan oleh pandangan ini.

Pandangan kedua membolehkan poligami secara ketat dengan menetapkan sejumlah syarat, antara lain terutama keharusan suami berbuat adil. Keadilan dalam hal ini adalah keadilan formal-distributif, yakni pemenuhan hak ekonomi dan hak seksual (gilir) para isteri secara (relatif) sama serta keharusan mendapat izin isteri.

Tiga syarat ini merupakan hal-hal yang dapat diidentifikasi. Keadilan substantif, yang dalam hal ini adalah cinta, kasih sayang dan aspek psikologis lainnya tidaklah menjadi perhatian yang memadai, karena dianggap sesuatu yang tidak mungkin.  Ketiga, pandangan yang melarang poligami secara mutlak (tegas).

Baca Juga:

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

Film Bida’ah: Ketika Perempuan Terjebak Dalam Dogmatisme Agama

Al-Qur’an Melarang Pernikahan Poligami

Poligami Perspektif Muhammad Abduh

Tokoh Islam modernis terkenal Muhammad Abduh berpendapat bahwa pemerintah dapat memutuskan untuk melarang Poligami, jika terbukti menyengsarakan banyak orang. Ia menyampaikan argumen yang menarik. Katanya :

أما اولا : فلان شرط التعدد هو التحقق من العدل , وهذا الشرط مفقود حتما, فإن وجد فى واحد من المليون فلا يصح ان يتخذ قاعدة , ومتى غلب الفساد على النفوس وصار من المرجح أن لا يعدل الرجال فى زوجاتهم جاز للحاكم ان يمنع التعدد أو العالم ان يمنع التعدد مطلقا , مراعاة للاغلب.  وثانيا : قد غلب سوء معاملة الرجال لزوجاتهم عند التعدد وحرمانهم من حقوقهن فى النفقة والراحة , ولهذا يجوز للحاكم وللقائم على الشرع أن يمنع التعدد دفعا للفساد الغالب

“Pertama, syarat poligami adalah keadilan. Syarat ini jelas tidak bisa terpenuhi. Kalaupun ada seorang yang bisa berlaku adil di antara juta orang tidak bisa, maka hal itu tidak bisa dijadikan dasar kebolehan. Manakala kerusakan sosialnya meluas dan menurut pendapat umum bahwa banyak orang yang tidak bisa bertindak adil, maka hakim (pemerintah) bisa melarang poligami, atau boleh bagi orang alim untuk melarang poligami secara mutlak karena mempertimbangkan suara (opini) publik yang mayoritas.

Kedua : Secara umum poligami menimbulkan relasi suami-isteri yang buruk. Para isteri biasanya tidak memperoleh hak-haknya baik nafkah maupun kesenangan. Oleh karena itu, boleh bagi hakim (pemerintah) dan penegak hukum untuk melarang poligami guna melindungi akibat negatif yang meluas”.

(Baca : Nashr Hamid Abu Zaid, Dawair al Khawf, Qira-ah fi Khithab al Mar-ah”, hlm. 220. Abu Zaid mengutip pernyataan Abduh ini dari tulisannya di  “al A’mal al Kamilah”, II hlm. 84-95).

Demikian penjelasan terkait poligami perspektif Muhammad Abduh. Seorang ulama modernis yang sangat besar penguasaan terhadap literaturnya. [Baca juga; Mengenal Al-Qasimi: Pengarang Kitab Tafsir Mahasin At-Ta’wīl]

 

Tags: Muhammad Abduh dan Poligamipoligami
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Negara Inklusi

Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

11 Juli 2025
Berhaji

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

11 Juli 2025
Ikrar KUPI

Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan

11 Juli 2025
Kopi yang Terlambat

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

10 Juli 2025
Humor Kepada Difabel

Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

10 Juli 2025
Life After Graduated

Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berhaji

    Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam dan Persoalan Gender
  • Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID