Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Muktamar Pemikiran Mahasantri: Interpretasi Ayat Nasionalisme

Dengan adanya potensi fanatisme itulah, maka ayat Ummatan Wasathan menjadi landasan nasionalisme untuk bertindak proporsional

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
22 Oktober 2023
in Featured, Pernak-pernik
A A
0
Pemikiran Mahasantri

Pemikiran Mahasantri

12
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perhelatan tentang Muktamar Pemikiran Mahasantri se-Indonesia yang digelar di Nurul Jadid amat luar biasa. Kendatipun masih perdana, namun mengindikasikan semangat tinggi untuk menyongsong dan menyebarluaskan autentisitas pemikiran mahasantri. Peserta yang hadir lintas pulau dari Aceh, Sulawesi dan Jawa, semuanya tergabung untuk mendiskusikan 20 naskah yang telah terseleksi.

Tidak kalah urgen, pentingnya kontribusi pemikiran mahasantri untuk mewarnai dunia literasi di negeri ini. Mereka tidak hanya menguasai wacana tentang keislaman namun mampu mendialektikakan dengan realitas dan pemikiran barat.

Kami sebagai salah satu panelis merasa terhormat ketika berada di tengah mahasantri untuk berdiskusi dan bertukar pikiran. Di antaranya adalah nasionalisme sebagaimana diangkat oleh Salma Daffa Imania sebagai delegasi Ma’had Aly As’adiyah Sengkang, yang bertajuk, “Hifdzu Wathan dan Korelasi dari Sikap Nasionalisme dengan Semangat Pendidikan Mahasantri Ma’had Aly As’adiyah Sengkang (Studi Penafsiran Tafsir Al-Misbah)”.

Saat diskusi berlangsung, salah satu peserta mengacungkan tangan untuk bertanya kepada panelis menyangkut teknik penggalian dalil yang Prof. M Quraish Shihab lakukan ketika menginterpretasikan ayat ummatan wasathan sebagai salah satu landasan nasionalisme. Sebagaimana termaktub dalam QS. AL-Baqarah (2): 143.

Sudah barang tentu jawabannya sesungguhnya sangat sederhana. Yaitu klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan (Quraish Shihab). Tetapi, jawaban demikian merupakan apologis semata. Di sisi lain, panelis sebagai pengusung ide untuk mengangkat tema tersebut memiliki beban moral untuk menjawab pertanyaan tersebut. Hingga pada akhirnya terlimpahkan kepada peserta lain agar diskusi mengalir.

Tafsir Ayat Ummatan Wasthan

Kebetulan kami diberikan kesempatan untuk menjawab pertanyaan yang mencuat. Namun sebelum menjawab ada beberapa hal yang perlu kita garis bawahi menimbang jawaban-jawaban yang sudah mereka ajukan sebelumnya. Pertama, kita sepakat bahwa ayat tentang ummatan wasathan merupakan ayat yang universal. Artinya, ayat itu tidak hanya membicarakan nasionalisme.

Kedua, kita akan sepakat bahwa nasionalisme sesungguhnya merupakan fitrah manusiawi. Siapa pun akan mencintai tanah airnya sendiri lebih-lebih tanah di mana ia terlahirkan. Orang Madura, misalnya, cenderung akan mencintai tanah Madura. Karena fitrah manusiawi maka tidak jarang nasionalisme terkadang menjelma fanatisme yang berlebihan sehingga mengabaikan daerah lain yang juga bagian dari bumi Tuhan.

Hal ini selaras dengan salah satu sabda Nabi yang juga Imam al-Ghazali kutip, “Cintamu pada sesuatu bisa membutakan dan membuat tuli”. au Kama Qala.

Jika kita menelisik sejarah, betapa orang-orang Makkah merasa berat hati meninggalkan tanah kelahirannya Makkah menuju Madinah, sehingga tidak sedikit ayat maupun hadis Nabi yang memotivasi para sahabat untuk hijrah dan meninggalkan kota kelahirannya. Bahkan Nabi sendiri pun sesungguhnya keberatan meninggalkan kota Makkah.

Namun lantaran demi Agama para sahabat merelakannya. Suasana yang sama, bisa kita rasakan ketika membaca sejarah perihal pengumuman untuk melakukan haji. Di mana orang-orang Makkah yang tinggal di Madinah bersorak-sorai bahagia karena akan bernostalgia dengan tanah kelahirannya dan bersua dengan sanak saudara. Maka tak mengherankan misalnya, ketika Nabi Muhammad memutuskan membatalkan haji pada tahun tersebut dan mengadakan perjanjian dengan musyrik Makkah.

Potensi Fanatisme

Dengan adanya potensi fanatisme itulah, maka ayat Ummatan Wasathan menjadi landasan nasionalisme untuk bertindak proporsional. Dalam arti menanamkan nasionalisme sesuai standar syariat. Bukanlah nasionalisme, misalnya, jika bangsa kita menjajah bangsa lain dan kita turut mendukungnya atas nama nasionalisme?

Selain ayat di atas, Salma Daffa Imania juga menukil tafsir Quraish Shihab tentang nasionalisme yang tertera dalam surah al-Baqarah [2]: 126.

وَإِذۡ قَالَ إِبۡرَٰهِـۧمُ رَبِّ ٱجۡعَلۡ هَٰذَا بَلَدًا ءَامِنٗا وَٱرۡزُقۡ أَهۡلَهُۥ مِنَ ٱلثَّمَرَٰتِ مَنۡ ءَامَنَ مِنۡهُم بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ [البقرة: 126]

“Dan ingatlah Ketika Nabi Ibrahim berdoa dengan berdoa, “Wahai Tuhanku! Jadikanlah negeri (Makkah) ini, negeri yang aman sentosa dan berikanlah rezeki dari jenis buah-buahan kepada penduduknya, yaitu orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat di antara mereka” (QS. Al-Baqarah [2]: 126).

Menurutnya, ayat ini bukan saja mengajarkan agar berdoa untuk keamanan dan kesejahteraan kota Makkah, tetapi juga mengandung isyarat tentang perlunya setiap muslim berdoa untuk keselamatan dan keamanan wilayah tempat tinggalnya, dan agar penduduk nya memperoleh rezeki yang melimpah.

Dalam kajian usul fikih ada konsep dalalah yang bersangkut paut dengan ketentuan istinbath (menggali) pemahaman dari suatu nash. Kajian dalalah tersebut hanya berkaitan dengan rangkaian teks secara utuh bukan dipandang dari kata per-kata. Dalam metode istinbath ini ada dua aliran yang mewarnai yaitu aliran Mutakllimin dan aliran Hanfiyah atau Fuqaha.

Aspek Mantuq dan Mafhum

Menurut aliran Mutakallimin dalam menggali suatu pemahaman dari teks bisa dilihat dari dua aspek; mantuq dan mafhum. Al-Jalal al-Mahally saat memberikan penjelasan terhadap kitab Jam’u al-Jawami’ mendefinisikan mantuq dan mafhum sebagai berikut.

Gampangnya, mantuq merupakan makna yang ditunjuk secara langsung oleh teks atau lafal sedangkan mafhum adalah sebaliknya. Dengan kata lain, mantuq adalah penunjukan teks secara eksplisit dan mafhum secara implisit.

Berkaitan dengan QS. Al-Baqarah [2]: 126 dan QS. Ibrahim [14]: 35, Kiai Afifuddin Muhajir, sebagaimana saya kutip dari maalysitubondo.ac.id, melihat bahwa ayat tersebut secara iltizam menunjukkan bahwa mendoakan keamanan negara merupakan bukti nyata yang terefleksikan dari kecintaan seseorang pada negaranya. Hal itu, sebagaimana disampaikan oleh Kiai Afifuddin Muhajir.

دل على ذلك بالالتزام. أي الدعاء له يستلزم حبه كيف يدعو له بخير وهو لا يحبه بل يكرهه؟

“Ayat itu menunjukkan bahwa cinta pada negara secara niscaya. Artinya, mendoakan baik suatu negara meniscayakan bahwa orang itu mencintai negaranya. Sebab, bagaimana mungkin seseorang mendoakan akan kebaikan negaranya jika tidak mencintainya bahkan membencinya?”.

Dalam metode istinbath aliran Hanafiyah maka formulasi tafsir yang Kiai Afifuddin Muhajir gunakan masuk dalam kategori dalalah isyarah. Yaitu makna yang tidak bisa segera kita pahami dari lafal-lafalnya. Selain itu juga tidak dimaksudkan dari redaksinya, tetapi ia merupakan makna lazimnya atau konsekuensi logisnya bagi makna yang segera kita pahami dari redaksi lafad tersebut.

Dalam konteks mendoakan Negara sebagaimana ayat yang Kiai Afifuddin Muhajir kutip, maka makna yang langsung kita pahami adalah Nabi Ibrahim berdoa untuk Negaranya agar diberi keamanan, dan dihindari dari hal-hal yang membahayakan. Sementara itu, makna konsekuensi logisnya adalah Nabi Ibrahim mencintai Negaranya. []

Tags: Ma'had AlyMahasantriNasionalismepemikiranPonpes Nurul Jadid
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kepuasan Seksual Harus Suami dan Istri Rasakan Bersama

Next Post

Janganlah Mengganggu Waktu Istirahat Pasangan Suami Istri di Malam Hari

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Konferensi Pemikiran Gus Dur
Aktual

Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

20 Agustus 2025
Ma'had Aly Kebon Jambu
Aktual

Nyai Awanillah Amva: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Kiprah Mahasantri di Tengah Masyarakat

20 Juli 2025
Seksualitas Perempuan
Pernak-pernik

Membongkar Konstruksi Seksualitas Perempuan dalam Pemikiran Keagamaan

23 Juni 2025
Kebaya
Pernak-pernik

Kebaya, dari Pakaian Hingga Simbol Perlawanan Perempuan

26 April 2025
Film Indonesia
Film

Film Indonesia Menjadi Potret Wajah Bangsa dalam Menjaga Tradisi Lokal

17 April 2025
Menulis
Pernak-pernik

Menulis, Sebuah Pilihan Bagi Kita yang Bukan Anak Raja atau Anak Ulama Besar

21 Februari 2025
Next Post
Mengganggu Waktu istirahat

Janganlah Mengganggu Waktu Istirahat Pasangan Suami Istri di Malam Hari

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0