Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Membicarakan Hadirnya Laki-laki dalam Gerakan KUPI

Tujuan dari gerakan KUPI bukan untuk menyaingi ulama dari kalangan laki-laki. Melainkan, untuk membangun relasi sehat antara keduanya

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
22 Februari 2023
in Khazanah
0
Gerakan KUPI

Gerakan KUPI

658
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Laki-laki kok ikut KUPI?”

Mubadalah.id – Pertanyaan itu bukan hanya sekali dua kali saya dengar, ketika pada bulan November di 2022 kemarin berangkat ke KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) yang ke-II di P.P. Hasyim Asy’ari Jepara. Dari dosen, teman, hingga wartawan, saya mendapatkan pertanyaan demikian. Agaknya, mereka cukup tertarik kenapa laki-laki ikut meramaikan gerakan KUPI.

Ya, sebenarnya itu pertanyaan yang terbilang wajar. Mengingat, KUPI merupakan kongres ulama “perempuan”, sehingga tidak heran kalau bagi mereka yang belum begitu memahami gerakan KUPI dan diskursus kesetaraan gender, seakan sangsi jika ada laki-laki yang turut terlibat. Meski, sebenarnya, keterlibatan laki-laki dalam membela gerakan perempuan untuk kesetaraan gender bukan sesuatu yang baru di Indonesia.

Bahkan pada masa perjuangan sebelum kemerdekaan Indonesia, sudah ada aktivis laki-laki yang ikut terlibat dalam membela kesetaraan gender bersama aktivis perempuan. Misalnya, pada pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia Pertama, pada tahun 1928 M. Di mana terdapat andil bagian dari laki-laki di dalamnya.

Hal ini sebagaimana penjelasan Sujatin Kartowijono bahwa, “Orang yang banyak sekali memberi dukungan moral waktu itu dalam pekerjaan kami (pada pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia Pertama) ialah Ki Hajar Dewantara.” (Mengutip dari Hanna Rambe dalam Sujatin Kartowijono: Mencari Makna Hidupku).

Dan, hingga saat ini, juga ada laki-laki yang ikut terlibat dalam diskursus dan gerakan kesetaraan gender. Dalam konteks Kongres Ulama Perempuan Indonesia, kita mengenal sosok-sosok ulama dari kalangan laki-laki. Di mana mereka konsisten dalam membela hak-hak dan mengangkat derajat perempuan. Seperti Kiai Husein Muhammad yang merupakan Ketua Yayasan Fahmina, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir yang terkenal dengan karya fenomenalnya berjudul Qira’ah Mubadalah, dan lain sebagainya.

Menafsir Kata “Perempuan”

Adanya laki-laki yang ikut terlibat dalam diskursus dan gerakan kesetaraan gender, dalam konteks ini KUPI, idealnya menuntut penafsiran lebih dalam terhadap kata “perempuan”. Sehingga, upaya kesetaraan gender atau feminisme, yang konsen memanusiakan perempuan, tidak terjebak pada pemaknaan sempit bahwa aktornya hanya perempuan saja. Dan tidak wajar bagi kalangan laki-laki terlibat di dalamnya.

KUPI sendiri dalam menafsirkan kata perempuan tidak terjebak pada pemaknaan secara bahasa. Namun, juga melihat konteks. Di mana ada kalangan laki-laki yang ikut mengisi ruang gerak jaringan KUPI. Sehingga, sebagaimana dalam Dokumen Resmi: Proses dan Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (pertama), Tim KUPI menjelaskan, bahwa menurut hemat KUPI, kata perempuan memiliki makna secara biologis dan ideologis.

Secara biologis, penafsiran kata perempuan adalah orang yang memiliki kelamin perempuan, dapat menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Sedangkan, secara ideologis, pemaknaan kata perempuan dapat bermakna perspektif, kesadaran, dan gerakan keberpihakan kepada perempuan dalam upaya mewujudkan keadilan relasi perempuan dan laki-laki. Sehingga, dalam pemaknaan ini, laki-laki yang ber-kesetaraan gender, membela dan mengangkat derajat perempuan, dapat kita sebut sebagai “perempuan” secara ideologis.

Pandangan KUPI terkait penafsiran kata perempuan berimplikasi pada perbedaan terminologi “perempuan ulama” dan “ulama perempuan”.

“Perempuan ulama” adalah perempuan secara biologis–entah yang ber-perspektif kesetaraan gender maupun belum–yang memiliki kapasitas keulamaan. Dan, “ulama perempuan” adalah perempuan secara ideologis dalam arti semua ulama. Baik laki-laki maupun perempuan, yang memiliki dan mengamalkan perspektif kesetaraan gender. Terminologi ulama perempuan, yang tidak terikat batasan makna perempuan secara biologis, menegaskan bahwa kiprah ulama adalah untuk mewujudkan kemanusiaan dan kesetaraan demi peradaban berkeadilan yang tentu tidak menindas perempuan.

Hadirnya Laki-laki dalam Diskursus Kesetaraan Gender

Jadi, dalam paradigma KUPI sendiri, ulama-ulama dari kalangan laki-laki, seperti Gus Dur, Kiai Husein Muhammad, dan lain-lain, yang memiliki keberpihakan pada upaya membela hak-hak dan mengangkat derajat perempuan, adalah termasuk “ulama perempuan.” Dan, secara umum, laki-laki yang mengisi ruang diskursus dan gerakan kesetaraan gender juga merupakan perempuan secara ideologis. Sehingga, hadirnya laki-laki dalam gerakan KUPI adalah suatu kewajaran. Yakni berdasarkan paradigma KUPI sendiri, para peserta KUPI, baik perempuan (secara biologis) maupun laki-laki, semuanya adalah “perempuan” secara ideologis atau orang yang berperspektif kesetaraan gender.

Meski di atas telah saya jelaskan bahwa, terdapat laki-laki yang ikut mengisi ruang perjuangan kesetaraan gender. Dalam hal ini KUPI, namun tidak bisa kita pungkiri bahwa, sebagaimana penjelasan Ashilly Achidsti dalam Gender Gus Dur, masih sedikit aktivis laki-laki yang memperjuangkan kesetaraan gender. Bahasan kesetaraan gender identik dengan aktivis perempuan yang membela dan mengangkat derajat perempuan.

Padahal keterlibatan kalangan laki-laki dalam memperjuangkan kesetaraan gender juga penting. Misalnya, dapat menjadi counter narasi terhadap kalangan yang kontra dengan gerakan kesetaraan gender. Di mana mereka memandang kalau aktivis perempuan menyuarakan slogan mengangkat derajat perempuan karena tendensius saja.

Hadirnya laki-laki dalam diskursus kesetaraan gender sedikitnya dapat mematahkan stigma tidak mendasar itu. Bahwa bahasan kesetaraan gender bukan karena sikap tendensius perempuan. Melainkan adalah benar-benar perjuangan kemanusiaan dan kesetaraan, sehingga perempuan dan laki-laki dapat berjuang bersama demi wujudnya peradaban berkeadilan.

Antara Kompetitif atau Mitra Sejajar

Selain itu, kehadiran laki-laki tidak sekadar untuk memeriahkan saja. Melainkan juga dapat memberi sumbangsih dalam kemajuan diskursus dan gerakan kesetaraan gender. Seperti, ijtihad Gus Dur yang mengganti istilah kesetaraan gender dengan mitra sejajar. Sebagaimana penjelasan Ashilly Achidsti bahwa, upaya itu membuahkan hasil dalam menghapus stigma negatif mengenai kesetaraan gender di kalangan kiai pesantren.

Atau, contoh dalam jaringan KUPI. Misalnya, karya Faqihuddin Abdul Kodir yang berjudul Qira’ah Mubadalah, memberi sumbangsih besar terhadap diskursus kesetaraan gender dalam Islam. Jadi kehadiran laki-laki dalam upaya kesetaraan gender bukan semata pelengkap rasa.  Melainkan, agar laki-laki dan perempuan dapat ber-mitra sejajar dalam upaya mewujudkan peradaban berkeadilan yang tidak menindas pihak mana pun.

Gus Dur menggunakan istilah “mitra sejajar” untuk menyebutkan kesetaraan gender. Artinya, perempuan dan laki-laki harapannya dapat bekerja sama untuk mewujudkan peradaban berkeadilan yang tidak menindas perempuan. Dan, konsep ini sejalan dengan semangat kesetaraan gender atau feminisme yang tidak mengharapkan adanya oposisi biner (persaingan) antara laki-laki dan perempuan. Melainkan lebih mengharapkan adanya relasi sehat antara keduanya.

Miskonsepsi Kesetaraan

Sebagaimana Nadya Karima Melati dalam Membicarakan Feminisme menjelaskan, “Hal yang harus diutamakan dalam feminisme adalah sifatnya yang nonkompetitif, artinya ia tidak bekerja berdasarkan persaingan, melainkan kolaborasi dalam sebuah masyarakat yang adil gender.

Miskonsepsi yang sering dituduhkan padanya adalah bahwa feminisme merupakan sebuah upaya untuk menjadikan laki-laki sebagai musuh yang harus dikalahkan. Feminisme tidak bekerja dalam kerangka persaingan, karena tujuan feminisme adalah menjadikan perempuan, laki-laki, dan gender lainnya hidup berdampingan dengan adil dan setara.”

Jadi tujuan dari kesetaraan gender atau feminisme, membela serta mengangkat derajat perempuan, dan melawan patriarki yang menjadi biang ketertindasan perempuan, adalah bukan untuk menjadikan perempuan lebih superior daripada laki-laki. Pun, tujuan dari gerakan KUPI bukan untuk menyaingi ulama dari kalangan laki-laki. Melainkan, untuk membangun relasi sehat antara keduanya. Sehingga, dengan adanya relasi sehat, pihak perempuan dan laki-laki dalam ruang-ruang KUPI dapat ber-mitra sejajar mewujudkan peradaban yang berkeadilan. []

 

 

Tags: Jaringan KUPIKemitraan Laki-laki PerempuanKesetaraan GenderKupiLaki-laki Feminis
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah yang
Aktual

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murūnah
Publik

KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

22 Oktober 2025
Hak-hak Disabilitas
Aktual

UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

25 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID