Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menjaga NKRI dalam Perspektif KUPI

KUPI memandang bahwa implementasi ayat-ayat suci al-Qur’an tentang kebangsaan dan kenegaraan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr, QS. Sabâ’, 34: 15) adalah justru termaktub dan inherent dalam ayat-ayat Konstitusi Republik Indonesia

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
17 Februari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Menjaga NKRI

Menjaga NKRI

13
SHARES
662
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk kesepakatan sosial segenap bangsa Indonesia dan komitmen bersama untuk menerjemahkan visi keagamaan, kemanusiaan, dan keadilan sosial dalam sistem sosial politik yang lebih kongkrit. Kesepakatan ini, dalam Islam, adalah amanah yang harus kita jaga, dirawat, dan ditunaikan semua pihak, termasuk umat Islam.

Bagi Umat Islam Indonesia, kesepakatan sosial ini sering disebut sebagai mu’ahadah wathaniyyah, atau konsensus kebangsaan. Menjaga kesepakatan ini penting, melalui Konstitusi dan perundang-undangan, untuk memastikan setiap orang dihormati kemanusiaannya, terpenuhi hak-haknya, tidak terzalimi, dan tidak ada kerusakan di muka bumi. 

Menjaga NKRI adalah Islami

Beberapa ulama Indonesia memandang NKRI sebagai dar al-mitsaq, atau negara kesepakatan. Yang lain memandangnya dari sisi fungsi sebagai dar al-amn wa as-salam, atau negara untuk menjamin keamanan dan perdamaian. Perspektif politik kebangsaan dari sudut Islam seperti ini selaras dengan tuntunan al-Qur’an yang menegaskan pentingnya menjaga kontrak dan kesepakatan. Terutama yang dapat menjaga keamanan, perdamaian, dan kebaikan-kebaikan bersama (QS. al-Ma’idah, 5: 1; an-Nisa’, 4: 90 dan 114; al-Anfal, 8: 61).

Atas dasar kesepakatan dan fungsinya sebagai rumah keimanan, keamanan, dan kebaikan-kebaikan, para ulama Indonesia memandang penting merawat kecintaan pada NKRI dan melindunginya dari segala ancaman. Karena itu, cinta Tanah Air adalah prasyarat kesempurnaan iman seseorang. Atau implementasi dari cinta tanah air adalah bagian dari kerja-kerja keimanan dan amal salih. Karena tanah air adalah rumah di mana semua praktik beriman dan beribadah menjadi ada, maka mencintai dan merawat tanah air adalah bagian dari praktik keimanan dan ibadah itu sendiri.

Untuk mengukuhkan perspektif kebangsaan ini, para ulama Indonesia mengembangkan narasi tiga persaudaraan (ukhuwwah) untuk menguatkan relasi antar warga bangsa Indonesia. Yaitu persaudaran satu agama (ukhuwwah islâmiyyah) sekalipun berbeda aliran dan mazhab, persaudaraan satu bangsa (ukhuwwah wathaniyyah) sekalipun berbeda suku dan agama, dan persaudaraan satu manusia (ukhuwwah insâniyyah) sekalipun berbeda bangsa dan negara.

Trilogi Ukhuwwah

Narasi trilogi ukhuwwah ini memudahkan visi Islam rahmatan lil ‘âlamîn dan akhlâq karîmah bisa lebih mudah tumbuh secara sempurna. Karena kita hidup dalam relasi persaudaraan dengan sebanyak mungkin orang. Dari berbagai suku, agama, bangsa, dan negara (Lihat rujukan haditsnya pada: Sahih Muslim, no. 6778; Musnad Ahmad, no. 1408, 16130, dan 23071; serta Sahih Bukhari, no. 480).

Dengan demikian, narasi persaudaraan ini tidak saja penting untuk menjaga eksistensi NKRI. Tetapi juga memastikannya memberikan kemaslahatan bagi segenap warganya dari berbagai latar belakang. Narasi ini menjadi perspektif kebangsaan yang dapat menyatukan dan menguatkan dalam menghadapi berbagi konflik anak-anak bangsa berlatar belakang etnis, ras, suku, politik, dan termasuk agama.

Faktor-faktor konflik ini, ke depan, akan semakin subur. Baik yang bersifat internal karena pembangunan yang belum merata, kemiskinan, dan korupsi, maupun eksternal berupa ideologi transnasional dan globalisasi. Apalagi ditambah pengungkit dari dalam, berupa tafsir-tafsir keagamaan dan norma-norma kultural yang intoleran dan destruktif.

Kekerasan atas nama agama yang juga subur di berbagai negara, termasuk di Indonesia, tentu saja mengancam ketahanan NKRI. Di mana oleh tuntunan Islam harus kita jaga, dirawat, dan dilindungi. Dalam konteks sosial politik, ekspresi dari ekstrimisme ini bisa mulai dengan merasa benar sendiri; ekslusif dan tertutup dari yang lain. Seperti tidak bersedia bertetangga, berteman, dan atau bekerjasama sosial dan kemanusiaan dengan yang berbeda agama.

Lalu melakukan pernyataan dan tindakan yang intoleran terhadap yang berbeda keyakinan; dan terakhir melakukan kekerasan, baik dengan atau tanpa senjata. Tindakan-tindakan ekstrimisme ini, dalam perspektif politik kebangsaan di atas, adalah bertentangan dengan prinsip kesepakatan sosial yang menjadi bagian dari keimanan dan keislaman.

Mengamalkan Konstitusi dalam Perspektif KUPI

Bagi KUPI, sebagaimana tergambar dalam keputusannya di Kongres pertama di Cirebon, dengan logika keimanan dan kontrak sosial yang ditawarkan para ulama Indonesia, Konstitusi Republik Indonesia menjadi bagian dari sumber pengetahuan, pandangan, dan sikap keagamaan dalam isu-isu relasi kebangsaan antara warga negara. KUPI tidak mempertentangkan ayat-ayat konstitusi dengan ayat-ayat suci.

Tidak juga meletakkannya di atas atau di bawah. Melainkan, KUPI memandang bahwa implementasi ayat-ayat suci al-Qur’an tentang kebangsaan dan kenegaraan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr, QS. Sabâ’, 34: 15) adalah justru termaktub dan inherent dalam ayat-ayat Konstitusi Republik Indonesia.

Ayat-ayat tentang prinsip keadilan, kebaikan, relasi berkeluarga, dan bermasyarakat sangat terbuka lebar untuk dipraktikkan dalam konteks Negara Republik Indonesia. Bahkan pengamalan semua rukun Islam yang lima (syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji), peringatan hari-hari besar Islam, pengembangan pendidikan Islam, pengembangan institusi ekonomi Islam, dan banyak lagi yang terjamin Konstitusi. Bahkan terfasilitasi secara kuat oleh negara (Abdul Kodir, 2021).

Mengamalkan Konstitusi adalah mengamalkan ayat-ayat suci pada konteks negara Indonesia. Menurut Syekh Muhammad Habasy, ulama dari Syria, bahwa konstitusi negara Islam seperti Indonesia adalah termasuk perkembangan fikih kontemporer dalam isu sosial, sehingga tidak perlu kita pertentangkan satu dengan yang lain (Habasy, 2021: 4). Apalagi pada praktiknya, gerakan dan tindakan yang mendelegitimasi Konstitusi dengan asumsi melawan ayat-ayat suci akan menjadi pintu perpecahan, konflik sosial, intoleransi, dan kekerasan yang bisa saja memicu perang sipil.

Islam Haramkan Kekerasan

Tindakan ini justru merupakan delegitimasi nyata terhadap ayat-ayat suci itu sendiri. Karena al-Qur’an justru menuntut adanya keamanan, perdamaian dan kebaikan di muka bumi, serta menjaganya dari segala bentuk kerusakan (QS. al-Baqarah, 2: 126; QS. Ali Imran, 3: 103, 104, 110, dan 114; QS. al-A’raf, 7: 56, dan 85; QS. At-Taubah, 9: 67-71; dan QS. Hud, 11: 117).

Islam mengharamkan kekerasan dalam segala bentuknya. Baik verbal maupun fisik (QS. al-Hujurat, 49: 11-12). Islam juga melarang melakukan penghinaan terhadap agama lain (QS. al-An’am, 6: 108). Dalam rangka saddud dzari’ah (menutup jalan yang mengarah pada keburukan). Apalagi, jika konflik dan perang sipil ini terjadi, sendi-sendi keimanan dan keislaman akan hancur. Lalu kita akan mengalami kesulitan untuk mewujudkan fondasi ketauhidan, visi kerahmatan, dan misi kemaslahatan yang telah Islam amantkan.

Karena itu, bagi KUPI, melindungi dan menjaga NKRI adalah melindungi ajaran-ajaran dasar Islam mengenai kesepakatan sosial untuk hidup aman, damai, dan dapat beribadah, serta beramal salih secara baik. Begitupun mengamalkan Konstitusi Republik Indonesia, yaitu UUD 1945 adalah sesungguhnya mengamalkan ajaran-ajaran dasar Islam mengenai kehidupan sosial untuk memenuhi hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk umat Islam Indonesia. Wallahu a’lam. []

Tags: Fatwa KUPIIndonesiaKupiNKRIPerspektif KUPIulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Saw Tegaskan Perempuan Tidak Membatalkan Shalat

Next Post

Saat Sedang Shalat, Nabi Saw Pernah Menggendong Anak Perempuan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Pengelolaan Sampah
Lingkungan

Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

3 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu
Lingkungan

Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

25 Juni 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
SUPI
Personal

Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

17 Juni 2026
Next Post
Nabi Menggendong Anak Perempuan saat Shalat

Saat Sedang Shalat, Nabi Saw Pernah Menggendong Anak Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender
  • Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS
  • Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0