• Login
  • Register
Kamis, 5 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memaknai Kembali Hadis-hadis Pernikahan

Dalam perspektif mubadalah, langkah pertama yang harus ditemukan adalah makna dasar yang terkandung di dalamnya. Langkah keduanya memastikan semua makna dasar itu menyapa laki-laki dan perempuan, sebagai subjek yang sama-sama penting dan bermartabat

Redaksi Redaksi
31/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hadis pernikahan

Hadis pernikahan

686
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pada Bulugh al-Maram karya Imam Ibn Hajar al-‘Asqallani (w. 852 H) tentang hadis-hadis pernikahan, teks pertama yang disebut adalah:

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah mampu menikah, menikahlah, karena menikah itu bisa menundukkan mata dan melindungi syahwat. Barang siapa yang tidak mampu, berpuasalah, karena berpuasa itu bisa mengendalikannya (mata dan syahwat itu)” (Shahih al-Bukhari, no. 5120).

Hadis ini cukup populer dan sering sebagian orang gunakan dalam berbagai acara dakwah dan ceramah. Sebagaimana diriwayatkan Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya.

Dalam perspektif mubadalah, langkah pertama yang harus ditemukan adalah makna dasar yang terkandung di dalamnya.

Langkah keduanya memastikan semua makna dasar itu menyapa laki-laki dan perempuan, sebagai subjek yang sama-sama penting dan bermartabat (martabah), untuk memperoleh kebaikan dasar (mashlahah) dari makna tersebut.

Baca Juga:

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?

Menikah sebagai Kontrak Kesepakatan

Kemudian ketiga, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan (‘adilah) dengan menuntut yang paling berkapasitas bertanggung jawab memberdayakan yang tidak (kurang) berkapasitas.

Makna Dasar Menikah

Jika kita lihat sepintas dari terjemahan teks hadis di atas, ada tiga makna dasar yang bermuara pada kemampuan dan manfaat menikah.

Pertama, bahwa orang yang ingin menikah itu baik, tetapi harus melihat dulu kemampuan (al-ba’ah).

Kedua, bahwa di antara kebaikan menikah adalah dapat menundukkan mata dan melindungi syahwat.

Dengan begitu, maka dengan menikah, seseorang tidak lagi melihat lawan jenis secara liar, karena sudah bisa memandang pasangannya, dan syahwatnya terlindungi karena sudah terpuaskan melalui pasangan tersebut.

Ketiga, jika seseorang tidak memiliki kemampuan, maka Islam menganjurkan untuk berpuasa.

Makna pertama tentang kemampuan menikah sebagai syarat untuk menikah yang harus menyapa laki-laki dan perempuan.

Artinya, berbicara kemampuan menikah tidak bisa hanya merujuk kepada laki-laki sebagai calon suami. Tetapi juga harus membicarakan kemampuan perempuan sebagai calon istri.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: HadisKembalimemaknaimenikahpernikahan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

4 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fikih Ramah Difabel

    Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut
  • Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan
  • Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID