• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memaknai Kembali Hadis-hadis Pernikahan

Dalam perspektif mubadalah, langkah pertama yang harus ditemukan adalah makna dasar yang terkandung di dalamnya. Langkah keduanya memastikan semua makna dasar itu menyapa laki-laki dan perempuan, sebagai subjek yang sama-sama penting dan bermartabat

Redaksi Redaksi
31/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hadis pernikahan

Hadis pernikahan

686
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pada Bulugh al-Maram karya Imam Ibn Hajar al-‘Asqallani (w. 852 H) tentang hadis-hadis pernikahan, teks pertama yang disebut adalah:

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah mampu menikah, menikahlah, karena menikah itu bisa menundukkan mata dan melindungi syahwat. Barang siapa yang tidak mampu, berpuasalah, karena berpuasa itu bisa mengendalikannya (mata dan syahwat itu)” (Shahih al-Bukhari, no. 5120).

Hadis ini cukup populer dan sering sebagian orang gunakan dalam berbagai acara dakwah dan ceramah. Sebagaimana diriwayatkan Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya.

Dalam perspektif mubadalah, langkah pertama yang harus ditemukan adalah makna dasar yang terkandung di dalamnya.

Langkah keduanya memastikan semua makna dasar itu menyapa laki-laki dan perempuan, sebagai subjek yang sama-sama penting dan bermartabat (martabah), untuk memperoleh kebaikan dasar (mashlahah) dari makna tersebut.

Baca Juga:

Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

Mewujudkan Perjanjian yang Kokoh Dalam Pernikahan

Kemudian ketiga, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan (‘adilah) dengan menuntut yang paling berkapasitas bertanggung jawab memberdayakan yang tidak (kurang) berkapasitas.

Makna Dasar Menikah

Jika kita lihat sepintas dari terjemahan teks hadis di atas, ada tiga makna dasar yang bermuara pada kemampuan dan manfaat menikah.

Pertama, bahwa orang yang ingin menikah itu baik, tetapi harus melihat dulu kemampuan (al-ba’ah).

Kedua, bahwa di antara kebaikan menikah adalah dapat menundukkan mata dan melindungi syahwat.

Dengan begitu, maka dengan menikah, seseorang tidak lagi melihat lawan jenis secara liar, karena sudah bisa memandang pasangannya, dan syahwatnya terlindungi karena sudah terpuaskan melalui pasangan tersebut.

Ketiga, jika seseorang tidak memiliki kemampuan, maka Islam menganjurkan untuk berpuasa.

Makna pertama tentang kemampuan menikah sebagai syarat untuk menikah yang harus menyapa laki-laki dan perempuan.

Artinya, berbicara kemampuan menikah tidak bisa hanya merujuk kepada laki-laki sebagai calon suami. Tetapi juga harus membicarakan kemampuan perempuan sebagai calon istri.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: HadisKembalimemaknaimenikahpernikahan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Konflik Keluarga

Manajemen Konflik Keluarga

21 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sibling Rivalry

    Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm
  • Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?
  • Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga
  • Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID