Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menjadi Perempuan Pembaru, Meneguhkan Tauhid dalam Kehidupan

Ahmad Zulfiyan by Ahmad Zulfiyan
8 Februari 2023
in Publik
A A
0
perempuan pembaru

perempuan pembaru

26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ensiklopedia Muslimah Reformis; Pokok-Pokok Pemikiran untuk Reinterpretasi dan Aksi adalah buku terbaru salah satu tokoh feminis Islam di Indonesia, Musdah Mulia yang terbit tahun 2019. Buku ini berisi 16 bab yang disusun dalam 772 halaman. Tulisan ini adalah resensi dari buku perempuan pembaru tersebut.

Selayaknya ensiklopedia, buku ini berisi rangkuman berbagai tulisan dalam bidang Islam, kemanusiaan, dan gender. Kumpulan tulisan tersebut cukup komprehensif dalam mendukung tema utama buku, yaitu tentang bagaimana seharusnya peran muslimah reformis, baik dalam tataran agama, keluarga, politik, maupun masyarakat.

Dalam bukunya tersebut, Musdah memandang kehidupan bermasyarakat sering kali tidak adil, terutama terhadap perempuan dan kelompok marjinal. Sebagai konsekuensi dari budaya patriarki yang mengakar, perempuan berada dalam subordinasi laki-laki yang dianggap lebih tinggi. Perempuan belum dipandang sebagai mitra laki-laki dalam bermasyarakat.

Dalam tataran keluarga, perempuan juga mendapat perlakuan yang timpang, bahkan sejak tahap memilih pasangan hidup. Seringkali, perempuan harus mengikuti paksaan orang tua dalam memilih pasangan. Ketika sudah menikah, perempuan dituntut harus mengikuti apapun kemauan suami.

Perempuan masih dianggap mesin reproduksi. Ketika menikah, perempuan adalah milik suami dan wajib menghamba kepada suami. Jika tidak, maka perempuan dianggap durhaka.

Adanya relasi timpang tersebut mengakibatkan terjadinya berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan, seperti pelabelan negatif, subordinasi, marjinalisasi, beban ganda, dan kekerasan.

Selain itu, Musdah juga mengkritik hukum, terutama di Indonesia yang belum ramah perempuan. Hukum di Indonesia seringkali mereviktimasi perempuan sebagai korban kekerasan.

Parahnya, berbagai praktik ketidakadilan terhadap perempuan dilegitimasi sebagai bagian dari implementasi syariat agama. Beberapa pihak menginterpretasikan ajaran Islam secara tidak tepat sehingga banyak terjadi ketimpangan gender antara perempuan dan laki-laki. Maka, ada kesan seolah pemerintah dan agama bersekongkol untuk menindas perempuan.

Musdah percaya bahwa Al Quran selain berbicara ihwal keilahian, juga memiliki dimensi kemanusiaan. Hanya ketika nilai tersebut turun ke bumi dan berinteraksi dengan berbagai budaya, muncul pemahaman yang beragam, tak jarang distortif.

Melalui buku ini, Musdah berusaha untuk membantah interpretasi tersebut. Ia meyakini bahwa Islam dan feminisme memiliki core yang sama dalam memandang kesetaraan dan keadilan. Menggunakan bukti-bukti literal dalam Al Quran dan hadis, Musdah ingin menunjukkan bahwa semua manusia pada dasarnya setara.

Musdah mengutip hadis yang berbunyi ‘kaum perempuan adalah saudara kandung laki-laki’ (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi) dan hadis berbunyi ‘perempuan berhak tidak dipukul seperti keledai, tidak dilecehkan, tidak ditinggal begitu saja’ (HR Bukhari dan Muslim).

Ia juga menunjukkan bukti-bukti ajaran feminisme dalam Al Quran seperti larangan tegas praktik pembunuhan terhadap anak perempuan (QS an-Nahl: 58-59, al-An’am: 151, al-Isra’: 31) dan penyebutan bahwa monogami adalah bentuk perkawinan paling adil (QS an-Nisa’: 3 dan 129).

Ihwal hubungan laki-laki dan perempuan dalam keluarga, Musdah juga menjelaskan tentang betapa Nabi Muhammad ﷺ amat menghargai istrinya. Pun, ketika ingin menikahkan putrinya, beliau memiliki kebiasaan untuk memberi tahu anaknya ketika jika akan menikahkan putrinya. Jika putrinya tak mau, maka Rasul tidak memaksakan kehendaknya.

Musdah mengkritik pandangan bahwa hubungan suami-istri seringkali digambarkan sebagai hubungan nahkoda kapal dengan awaknya. Seharusnya, kita menggunakan ilustrasi pilot dan kopilot ketika menerbangkan pesawat. Ilustasi tersebut dinilai Musdah paling cocok menggambarkan hubungan suami-istri yang seharusnya egaliter.

Dari berbagai penjelasan yang ada dalam buku ini, satu hal yang konsisten dibawa adalah pentingnya tauhid dalam segala hal, termasuk panduan dalam berelasi sebagai manusia. Penjelasan Musdah terkait konsep tauhid dalam buku ini amat menarik karena ia memaknainya secara luas dan rasional.

Selama ini, tauhid seringkali dimaknai secara sempit hanya terkait hubungan baik manusia dengan Allah. Ajaran tauhid juga hanya dimaknai secara simbolik sekadar mengetahui sifat-sifat Allah dan bagaimana mengamalkan rukun iman dengan baik. Padahal, tauhid lebih luas dari itu.

Agama sebenarnya tidak hanya bersifat ilahi, namun juga merupakan fenomena sosial. Artinya, hubungan baik kepada Allah saja tak cukup. Manusia harus berlaku baik terhadap manusia lainnya. Pada dasarnya, konsep tauhid dalam Islam memiliki implikasi untuk memanusiakan manusia.

Ajaran tauhid juga menegaskan bahwa semua manusia wajib menghamba hanya kepada Allah karena tidak ada satu pun manusia yang setara dengannya. Pun, tidak ada manusia yang lebih tinggi dibanding manusia lainnya. Artinya, hanya ada satu tuhan, lainnya adalah makhluk yang setara.

Konsep tauhid sejatinya mengajarkan bagaimana memosisikan Allah sebagai tuhan dan manusia sebagai manusia. Musdah dengan tegas mengatakan bahwa dalam konteks apapun, kelompok mayoritas yang kuat tidak boleh menghisap yang lemah. Begitupula golongan yang lemah tidak boleh menghamba kepada yang lebih kuat karena bisa mencemari makna tauhid.

Konsep tauhid yang dijelaskan dalam buku ini mengingatkan saya dengan kutipan terkenal dari Gus Dur, bahwa memuliakan manusia berarti memuliakan penciptanya. Merendahkan dan menistakan manusia berarti merendahkan dan menistakan penciptanya. Jika hubungan dengan manusia saja masih belum baik, maka tauhid belum lah sempurna.

Pada akhirnya, tujuan konsep tauhid adalah keadilan dalam berkemanusiaan. Manusia yang menyadari bahwa masing-masing diri adalah setara dapat mewujudkan keadilan dan mengurangi berbagai bentuk diskriminasi. Dalam buku ini, Musdah ingin menegaskan bahwa perempuan memiliki peran untuk menjadi pembaru dalam balutan terma muslimah reformis.

Muslimah reformis yang dimaksud di sini adalah sosok muslimah yang benar-benar menghayati dan mengamalkan konsep tauhid dalam kehidupannya. Muslimah reformis perlu menyadari bahwa dirinya berharga dan kontribusinya diperlukan dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin melalui penghapusan berbagai diskriminasi.

Meskipun nilai-nilai yang terkandung dalam buku ini seluruhnya bersumber dari ajaran Islam, hal itu tak menjadi masalah karena pada hakikatnya nilai-nilai yang dibawa bersifat universal. Satu hal yang juga menarik, buku ini meyakinkan kita bahwa perempuan pun bisa menjadi reformis.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ahmad Zulfiyan

Ahmad Zulfiyan

Related Posts

Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

1 Februari 2026
MBG
Publik

MBG bagi Difabel: Pentingkah?

1 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Kesehatan mental
Publik

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

31 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0