• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Tips Agar Pernikahan Tetap Harmonis dan Bahagia

Suami dan istri harus sama-sama menjaga komitmen ikatan janji yang kokoh dalam keadaan apapun. Hal ini disebutkan dalam QS. an-Nisa ayat 21, bahwa pernikahan itu merupakan mitsaqan ghalizhan

Dalpa Waliatul Maula Dalpa Waliatul Maula
18/05/2023
in Publik
0
Pernikahan

Pernikahan

771
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini media sosial tengah ramai memperbincangkan terkait kasus-kasus yang terjadi dalam pernikahan para selebritas. Ada yang pasangannya selingkuh, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tidak sedikit yang berujung perceraian.

Sebenarnya setiap pernikahan pasti memiliki tantangannya masing-masing. Maka dari itu menurut sebelum seseorang memutuskan untuk menikah, saya kira keduanya harus mempunyai tujuan yang sama dalam membangun rumah tangga.

Sebab pernikahan dalam Islam merupakan hal yang sangat sakral, itu mengapa pernikahan seringkali disebut sebagai ibadah. Sebab, diharapkan dengan ikatan tersebut suami dan istri bisa saling bekerja sama melakukan berbagai kebaikan. Pada akhirnya pernikahan tersebut dapat mencapai sakinah, mawadah dan rahmah.

Menurut Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku “Qira’ah Mubadalah” makna dari sakinah ialah ketentraman jiwa, yang berarti dengan adanya pernikahan ini menjadikan kehidupan suami dan istri merasa tentram. Sehingga kebutuhan spiritual, intelektual dan fisiknya dapat terpenuhi dengan adanya pernikahan. Sedangkan wawaddah dan rahmah ialah adanya suami dan istri memiliki perasaan yang sama, yaitu saling mencintai dan menyayangi.

Namun kita tidak dapat menutup mata bahwa dalam pernikahan pasti banyak sekali tantangannya. Dengan begitu Kiai Faqih dalam buku yang sama, memberi tips bagaimana merawat dan menjaga pernikahan agar tetap harmonis dan bahagia.

Baca Juga:

Mengapa Zina dilarang Agama?

Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

Lima Tips

Pertama, suami dan istri harus sama-sama menjaga komitmen ikatan janji yang kokoh dalam keadaan apapun. Hal ini disebutkan dalam QS. an-Nisa ayat 21, bahwa pernikahan itu merupakan mitsaqan ghalizhan.

Meskipun dalam praktik kita lihat yang melakukan akad itu laki-laki dengan wali perempuan, akan tetapi subjek yang mengikatkan diri pada kehidupan rumah tangga adalah laki-laki dan perempuan. Maka dari itu keduanya mempunyai kewajiban untuk memelihara dan menjaga keutuhan rumah tangga bersama-sama.

Kedua, relasi pernikahan antara laki-laki dan perempuan adalah berpasangan. Hal ini tergambar dalam QS. al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi hunna libasun lakum wa antum libasun lahun. Ayat ini merupakan prinsip dalam berpasangan. Gambaran yang dipakai dalam ayat tersebut ialah pasangan sebagai pakaian. Itu artinya keduanya harus sama-sama saling melindungi, menghiasi dan memuliakan satu sama lain.

Ketiga, mu’asyarah bil ma’ruf atau saling memperlakukan dengan baik. Menurut Kiai Faqih sikap berbuat baik pada pasangan adalah etika yang paling luhur dalam relasi suami-istri. Karena sikap ini bisa menjadi salah satu pilar yang menjaga dan menghidupkan segala kebaikan dalam kehidupan rumah tangga.

Musyawarah

Keempat, suami dan istri harus terbiasa untuk bermusyawarah, berembuk atau bertukar pendapat dalam memutuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Dengan begitu, segala sesuatu mengenai pasangan dan keluarga harus dibicarakan bersama, tidak ada yang menjadi pribadi yang otoriter dan memaksakan kehendak.

Kemudian pilar yang kelima adalah saling merasa nyaman dan juga memberikan kenyamanan kepada pasangan. Dalam bahasa al-Qur’an hal ini disebut dengan taradhin min-huma, yaitu adanya kerelaan dan penerimaan dari kedua belah pihak. Karena kerelaan merupakan penerimaan paling puncak dan kenyamanan yang paripurna.

Sehingga dalam kehidupan rumah tangga, hal ini harus terus suami dan istri jadikannya sebagai pilar penyangga dari segala aspek, perilaku, ucapan, sikap dan tindakan, agar pernikahan tersebut tidak hanya kokoh, tetapi juga melahirkan rasa cinta kasih dan kebahagiaan.

Kelima pilar ini pasangan suami istri susun secara kronologis dan membentuk dasar penting dalam menjalani kehidupan rumah tangga dalam Islam. Jika hal ini suami dan istri praktikkan dengan baik dan sungguh-sungguh maka ikatan pernikahan ini akan menjadi sebuah ibadah. Karena telah membuka kebaikan-kebaikan yang begitu banyak dalam kehidupan keluarga dan bersifat pahala. Di sisi inilah pernikahan akan tepat jika kita katakan sunnah, sesuatu yang kita jalankan karena menghadirkan kebaikan. []

Tags: bahagiaharmonismenjagapernikahantetapTpis
Dalpa Waliatul Maula

Dalpa Waliatul Maula

Mahasantriwa SUPI ISIF. Aku senang mendengarkan musik mencoba hal-hal baru, suka menulis tentang isu perempuan dan masyarakat yang terpinggirkan, bisa ditemui di Ig @dalpamaula_

Terkait Posts

Perlindungan Anak

Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?

23 Juli 2025
Pesantren Inklusif

Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik

22 Juli 2025
Perselingkuhan

Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

22 Juli 2025
Mazmur

Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan

21 Juli 2025
Erika Carlina

Dari Erika Carlina Kita Belajar Mendengarkan Tanpa Menghakimi

21 Juli 2025
Tren S-Line

Tren S-Line: Ketika Aib Bukan Lagi Aib

21 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Sore: Istri dari Masa Depan

    Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang
  • Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan
  • “Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan
  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID