Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengatakan Rasa Sakit Bukan Sesuatu Hal yang Tabu

Bukan lagi tentang pantas atau tidaknya penyampaian keluhan perempuan. Tetapi pentingnya kesadaran kita bersama dalam menyikapinya sehingga tidak lagi menganggap suara perempuan menjadi hal tabu

Aisyah by Aisyah
23 Mei 2023
in Personal
A A
0
Rasa Sakit

Rasa Sakit

16
SHARES
813
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Media sosial saat ini mulai menunjukkan atensi laki-laki terhadap pengalaman biologis perempuan. Banyak konten yang mengedukasikan bahwa pengalaman biologis perempuan ketika menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui bukanlah sesuatu yang mudah sehingga membutuhkan peran lingkungan di sekelilingnya agar tidak membuat pengalaman itu semakin sulit.

Salah satu pengalaman biologis tersebut terekam dalam Al-Qur’an dengan penggambaran adza pada surat al-Baqarah:222 yang bermakna rasa sakit. Pemaknaan yang sering mengatakan bahwa adza sebagai sesuatu yang kotor cenderung menjadikan perempuan dijauhi.

Padahal realitanya, kondisi perempuan hendak menstruasi dan ketika menstruasi adalah sakit. Bahkan Profesor kesehatan reproduksi di University College London, John Guillebaud, mengatakan bahwa nyeri haid yang perempuan rasakan tergambarkan hampir sama dengan sakitnya serangan jantung.

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki

Dengan rasa sakit yang perempuan alami, kerap kali perempuan terkungkung untuk tidak menampakkannya di ruang publik. Perempuan dianggap lebai ketika menggambarkan apa yang benar-benar sedang mereka alami. Sejatinya apa yang mereka tampilkan adalah bentuk representasi apa yang mereka rasakan.

Inilah yang kemudian dalam Ngaji Kagian Gender Islam (KGI) sampaikan pentingnya mempertimbangkan perspektif keadilan hakiki perempuan yakni keadilan yang mempertimbangkan kekhasan pengalaman perempuan.

Bu Nur Rofi’ah dalam ngajinya menyampaikan bahwa lingkunganlah yang seharusnya tampil di garda terdepan untuk menyikapi hal ini. Sebagai pasangan suami isteri contohnya, ketika seorang suami mendapati isterinya sedang merasakan pengalaman biologis luar biasa, maka ia dapat berbagi peran domestik, membantu isteri menyuci pakaian, menyapu, bahkan ikut andil dalam mengurus anak.

Kegiatan tersebut tidak akan menjadikan laki-laki kemudian menjadi turun kehormatannya. Meskipun dalam budaya patriarki, kegiatan domestik selalu kita kaitkan dengan isttri. Namun tidak ada salahnya jika suami juga merasakan pengalaman social ini. Karena sebenarnya, berbagai kegiatan domestik itu tidak membutuhkan rahim sebagaimana kegiata hamil, dan melahirkan sehingga pembagian tugas yang sepatutnya kita kembangkan adalah konsep kesalingan (mubadalah).

Menelisik Pengalaman Biologis Manusia

Jika kita telisik lebih jauh, maka pengalaman biologis laki-laki dan perempuan tentunya sangat berbeda. Pengalam biologis laki-laki hanya berkutat pada mimpi basah dan hubungan seksual yang itu dampaknya menitan dan nikmat. Sementara pengalaman biologis perempuan meliputi haid, hubungan seksual, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui yang itu dampaknya nikmat disertai sakit dengan frekuensi menitan, mingguan, bulanan, bahkan tahunan.

Perbandingan ini bukan berarti kemudian perempuan mengeluhkan dan tidak mensyukuri atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Perempuan akan menikmati masa-masa pengalaman biologisnya itu dengan ikhlas terlebih ketika di dukung oleh lelaki dan lingkungan keluarga yang baik. Mengapa demikian? karena pada realitanya, tidak semua rumah tangga beruntung dapat memiliki privasi sedemian baiknya.

Ada kalanya pasutri yang membina rumah tangganya dengan tetap tinggal di rumah keluarga besar yang mana tentunya membutuhkan pengertian yang lebih luas. Ketika suami sudah memberikan pengertian yang baik, sering kali masih saja ada omongan-omongan yang menyudutkan isteri.

Pemahaman inilah yang sepatutnya layak dimengerti oleh masyarakat umum sehingga tidak ada peminggiran terhadap pengalaman khas perempuan.

Fakta Pekerja Perempuan di Indonesia

Di Indonesia dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 81 ayat 1 menyebutkan: “Pekerja/buruh perempuan haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”. Kebijakan yang terbuat ini sejalan karena Kemenkeu menyadari mengenai sakitnya waktu PMS tersebut.

Kemudian apakah semua perempuan akan mengambil kebijakan ini? Tentu saja tidak, karena kenyataan di lapangan sebagaimana catatan tiga tahun terakhir dari Komnas Perempuan banyak kita temukan kasus diskriminasi, kekerasan. Sekain itu, ada pelanggaran hak maternitas yang pekerja perempuan alami.

Kenyataan ini terjadi karena tidak semua perusahaan akan mematuhi Undang-undang hak pekerja perempuan tersebut. Karena sudah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang meniadakan hak-hak pekerja perempuan.

Dengan problema yang sedemikian kompleks baik di lingkungan rumah, masyarakat, maupun dunia pekerjaan. Inilah kemudian menjadi tanggung jawab bersama untuk mulai menyelaraskan pemikiran, dan pandangan terhadap pengalaman biologis perempuan.

Bukan lagi tentang pantas atau tidaknya penyampaian keluhan perempuan. Tetapi pentingnya kesadaran kita bersama dalam menyikapinya sehingga tidak lagi menganggap suara perempuan menjadi hal tabu. []

 

 

 

 

 

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanMenstruasiPengalaman BiologisperempuanRasa Sakit
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Pernah Membedakan Dalam Mengasuh Anak Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Mari Rayakan Keberagaman Dengan Penuh Suka Cita

Aisyah

Aisyah

Aisyah Mahasiswa PascaSarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
Beragam

Mari Rayakan Keberagaman Dengan Penuh Suka Cita

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0