• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Reformasi Al-Qur’an Dalam Merespon Praktik Poligami

Keputusan al-Qur'an maupun Nabi untuk mereduksi dan meminimalisasi jumlah istri menunjukkan dengan jelas bahwa al-Qur'an tidak membolehkan poligami

Redaksi Redaksi
21/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami

Poligami

956
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dengan pembacaan secara holistik atas teks-teks al-Qur’an, perhatian kitab suci terhadap eksistensi perempuan secara umum dan isu poligami secara khusus, dapat dilihat dalam rangka reformasi sosial. Terutama perbaikan status perempuan.

Al-Qur’an tidak serta-merta turun untuk mengafirmasi perlunya poligami. Pernyataan Islam atas praktik poligami dilakukan dalam rangka mengeliminasi praktik tersebut selangkah demi selangkah. Sedemikian rupa sehingga keadaan status perempuan menjadi lebih baik.

Cara al-Qur’an dalam merespon praktik poligami adalah dengan cara mengurangi jumlah dan memberikan catatan-catatan penting secara kritis, transformatif, sekaligus mengarahkan pada penegakan keadilan.

Sebagaimana diketahui dari berbagai sumber, sebelum Islam, laki-laki dipandang sah saja untuk mengambil istri sebanyak yang dikehendaki, tanpa batas.

Laki-laki dianggap wajar memperlakukan perempuan sesuka hati. Logika mainstream saat itu memandang poligami dengan jumlah perempuan yang ia kehendaki sesuka hati sebagai sesuatu yang lumrah dan umum, dan bukan perilaku yang salah dari sisi kemanusiaan.

Baca Juga:

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

Bagi sebagian komunitas suku, poligami bahkan merupakan kebanggaan tersendiri. Presilage, kehormatan, dan kewibawaan seseorang atau suatu komunitas seringkali melihat dari seberapa banyak ia mempunyai istri, budak, atau selir.

Dan perempuan menerima kenyataan itu tanpa bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berdaya melawan realitas yang sejatinya merugikan hidupnya itu.

Boleh jadi, karena keadaan yang lumrah dan mentradisi ini, mereka tidak menganggap ketimpangan ini sebagai hal yang merugikan hidupnya, malahan mungkin menguntungkan.
Ketidakadilan menjadi tak terpikirkan lagi.

Kritikan Al-Qur’an

Dalam konteks inilah, al-Qur’an turun untuk mengkritik dan memprotes keadaan tersebut dengan cara meminimalisasi jumlah yang tak terbatas itu menjadi terbatas hanya empat orang istri, sekaligus menuntut perlakuan yang adil terhadap para istri.

Informasi mengenai realitas sosio-kultural dan tindakan mereduksi praktik poligami ini terungkap dalam sejumlah hadis Nabi saw. Di antaranya adalah hadis Ibnu Umar, saat dia mengatakan:

“Ghilan al-Saqafi ketika masuk Islam mempunyai sepuluh orang istri. Mereka semua masuk Islam bersamanya. Nabi Muhammad Saw kemudian menyarankan dia untuk hanya mengambil empat orang saja.”

Qais bin Haris juga mengalami hal yang sama. Dia mengatakan, “Aku masuk Islam dan aku mempunyai delapan orang istri. Aku kemudian datang menghadap dan mencetitakannya kepada Nabi Saw. Kemudian Nabi Saw mengatakan: “Pilih empat di antara mereka.”

Keputusan al-Qur’an maupun Nabi untuk mereduksi dan meminimalisasi jumlah istri menunjukkan dengan jelas bahwa al-Qur’an tidak membolehkan poligami. []

Tags: al-quranmeresponpoligamiPraktikReformasi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keadilan

    Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan
  • Menghargai Hak-hak Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID