Mubadalah.id – Dengan pembacaan secara holistik atas teks-teks al-Qur’an, perhatian kitab suci terhadap eksistensi perempuan secara umum dan isu poligami secara khusus, dapat dilihat dalam rangka reformasi sosial. Terutama perbaikan status perempuan.
Al-Qur’an tidak serta-merta turun untuk mengafirmasi perlunya poligami. Pernyataan Islam atas praktik poligami dilakukan dalam rangka mengeliminasi praktik tersebut selangkah demi selangkah. Sedemikian rupa sehingga keadaan status perempuan menjadi lebih baik.
Cara al-Qur’an dalam merespon praktik poligami adalah dengan cara mengurangi jumlah dan memberikan catatan-catatan penting secara kritis, transformatif, sekaligus mengarahkan pada penegakan keadilan.
Sebagaimana diketahui dari berbagai sumber, sebelum Islam, laki-laki dipandang sah saja untuk mengambil istri sebanyak yang dikehendaki, tanpa batas.
Laki-laki dianggap wajar memperlakukan perempuan sesuka hati. Logika mainstream saat itu memandang poligami dengan jumlah perempuan yang ia kehendaki sesuka hati sebagai sesuatu yang lumrah dan umum, dan bukan perilaku yang salah dari sisi kemanusiaan.
Bagi sebagian komunitas suku, poligami bahkan merupakan kebanggaan tersendiri. Presilage, kehormatan, dan kewibawaan seseorang atau suatu komunitas seringkali melihat dari seberapa banyak ia mempunyai istri, budak, atau selir.
Dan perempuan menerima kenyataan itu tanpa bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berdaya melawan realitas yang sejatinya merugikan hidupnya itu.
Boleh jadi, karena keadaan yang lumrah dan mentradisi ini, mereka tidak menganggap ketimpangan ini sebagai hal yang merugikan hidupnya, malahan mungkin menguntungkan.
Ketidakadilan menjadi tak terpikirkan lagi.
Kritikan Al-Qur’an
Dalam konteks inilah, al-Qur’an turun untuk mengkritik dan memprotes keadaan tersebut dengan cara meminimalisasi jumlah yang tak terbatas itu menjadi terbatas hanya empat orang istri, sekaligus menuntut perlakuan yang adil terhadap para istri.
Informasi mengenai realitas sosio-kultural dan tindakan mereduksi praktik poligami ini terungkap dalam sejumlah hadis Nabi saw. Di antaranya adalah hadis Ibnu Umar, saat dia mengatakan:
“Ghilan al-Saqafi ketika masuk Islam mempunyai sepuluh orang istri. Mereka semua masuk Islam bersamanya. Nabi Muhammad Saw kemudian menyarankan dia untuk hanya mengambil empat orang saja.”
Qais bin Haris juga mengalami hal yang sama. Dia mengatakan, “Aku masuk Islam dan aku mempunyai delapan orang istri. Aku kemudian datang menghadap dan mencetitakannya kepada Nabi Saw. Kemudian Nabi Saw mengatakan: “Pilih empat di antara mereka.”
Keputusan al-Qur’an maupun Nabi untuk mereduksi dan meminimalisasi jumlah istri menunjukkan dengan jelas bahwa al-Qur’an tidak membolehkan poligami. []