Mubadalah.Id– Artikel ini akan membahas terkait Islam dan persfektif keadilan hakiki bagi perempuan. Perempuan mempunyai organ reproduksi yang berbeda dengan laki-laki sehingga fungsi dan masa reproduksinya pun berbeda. Indung telur, rahim, dan payudara berkembang hanya dimiliki perempuan. Karenanya, mereka mengalami menstruasi selama semingguan, hamil selama sembilan bulanan, dan menyusui selama dua tahunan. Sementara laki-laki tidak.
Dalam tradisi patriarki (al-Abawi) yang kental seperti terjadi pada masyarakat Arab pada masa pewahyuan al-Qur’an, perempuan kerap diperlakukan tidak adil semata-mata karena keperempuanannya. Tak jarang mereka hanya dipandang sebagai objek seksual sehingga ketika menstruasi, hamil, dan menyusui bayi, mereka dinistakan karena tidak bisa difungsikan secara maksimal.
Islam sebaliknya menegaskan bahwa perempuan adalah manusia seutuhnya dan bahwa bukan jenis kelamin melainkan ketaqwaanlah yang menentukan kemuliaan manusia (QS. al-Hujuraat, 49:13). Dengan demikian misi hidup perempuan bukanlah melayani lelaki sebagaimana diasumsikan oleh sistem al-abawi, melainkan bekerjasama dengan laki-laki untuk memakmurkan bumi sebagai Khalifah.
Dalam relasi seksual, suami dan istri adalah partner yang sama-sama menjadi subyek sekaligus obyek (QS. al-Baqarah, 2:178). Islam kemudian menegaskan bahwa ketidakadilan bagi perempuan semata-mata karena keperempuanannya adalah zalim. Perbedaan organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan yang berbeda dengan laki-laki adalah sesuatu yang mulia sehingga perlu diapresiasi dengan memberikan perhatian khusus.
Sebagai Muslim, perempuan dan laki-laki sama-sama diperintahkan untuk melakukan kebaikan dan dilarang melakukan keburukan. Mereka juga sama-sama wajib shalat sehari lima kali dan puasa sepanjang bulan Ramadlan.
Namun Islam memberikan perhatian khusus pada kondisi khas perempuan secara biologis. Kewajiban shalat mereka digugurkan selama menstruasi tanpa harus menggantinya, dan tidak berpuasa di bulan Ramadlan dengan menggantinya di hari lain selama hamil atau menyusui.
Di samping kondisi khas perempuan secara biologis, Islam juga memberikan perhatian khusus pada realitas sosial perempuan yang khas. Misalnya ketika tak berdaya dipaksa melacurkan diri padahal mereka ingin menjaga kesucian, maka Allah tidak menyalahkan, bahkan mengampuni mereka (QS. an-Nuur, 24:33); tak berdaya dalam tradisi dhihaar, maka Allah tidak menyalahkan mereka bahkan mewajibkan suami membayar kafarat atau denda (QS. al-Mujaadilah, 58:3);
Tak berdaya dalam tradisi waris yang dimonopoli oleh laki-laki bahkan menempatkan perempuan sebagai obyek warisan, maka Allah melarang mewariskan perempuan bahkan menjamin hak waris mereka (QS. an-Nisaa’, 4:11); tak berdaya dalam tradisi yang mengamputasi kesaksian perempuan, maka Allah menjamin diakuinya nilai kesaksian perempuan (QS. al-Baqarah, 2:282 dan an-Nuur, 24:6-9).
Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan adalah perspektif keadilan yang tidak mengecualikan bahkan memberikan perhatian khusus pada kondisi spesifik perempuan, baik secara biologis maupun sosial. Perspektif ini penting digunakan dalam memahami nash agama maupun realitas kehidupan, sebagaimana dicontohkan oleh Islam.
Tanpa perhatian khusus pada kekhasan perempuan ini, maka ajaran agama mempunyai potensi besar disalahgunakan untuk melegitimasi ketidakdilan pada perempuan, menyalahkan perempuan korban ketidakadilan, dan mengakibatkan perempuan jadi korban untuk kesekian kalinya.
Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan sangat penting dalam mengemban amanah kerasulan untuk mengajarkan keimanan yang mempunyai daya dorong untuk membangun kesalehan individual dan stuktural. Keimanan pada Allah Yang Maha Esa (Tauhid) yang juga mendorong bersikap baik pada perempuan, baik sebagai anak, istri, maupun ibu, dan mendorong masyarakat untuk menerapkan struktur politik, ekonomi, sosial, budaya, pengelolaan alam, dan struktur lainnya yang menjamin perempuan diperlakukan secara manusiawi.
Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan perlu digunakan tidak hanya terbatas pada nash agama dan realitas kehidupan yang terkait dengan perempuan secara khusus, melainkan pada pemahaman nash agama dan realitas kehidupan secara umum, di mana perempuan pasti menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Misalnya, dalam memahami persoalan keluarga, masyarakat, negara, dan alam.
Perspektif keadilan hakiki bagi perempuan menjadi bagian tak terpisahkan dari perspektif keadilan secara umum. Oleh karenanya, perspektif ini pada prinsipnya tetap menerapkan keadilan bagi laki-laki dan perempuan secara umum, hanya saja tidak mengabaikan, bahkan memberikan perhatian khusus, kondisi khas perempuan secara biologis dan sosial.
Demikian penjelasan terkait Islam dan perspektif keadilan hakiki bagi perempuan. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Lahirnya Gender sebagai Konsep Keadilan Laki-laki dan Perempuan]