• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Apa Makna Walimah dalam Islam

Makna walimah dalam Islam merupakan perayaan dan ungkapan rasa syukur setelah akad pernikahan sebagai bentuk publikasi adanya keluarga baru

Mubadalah Mubadalah
12/07/2017
in Kolom
0
makna walimah dalam Islam

Ini penjelasan makna walimah dalam Islam

121
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebagaimana yang tertera dalam buku Fondasi Keluarga Sakinah (2017) terbitan Kementerian Agama, bahwa makna walimah dalam Islam merupakan perayaan dan ungkapan rasa syukur setelah akad pernikahan sebagai bentuk publikasi adanya keluarga baru dan di saat yang sama bisa menjadi ajang dukungan dari suatu komunitas terhadap kedua mempelai. Meskipun walimah ini tidak ditentukan besar kecilnya, akan jauh lebih baik jika walimah itu tidak memberatkan dan meninggalkan suatu hutang.

Kebanyakan dari walimah mencirikan adat istiadat masing-masing, yang pelaksanaannya membutuhkan biaya yang tak sedikit. Dan pada hakikatnya suatu tradisi memang perlu dilestarikan, namun yang jadi pertanyaan, bolehkah tradisi walimah dengan adat-istiadat itu sedikit didobrak atau disederhanakan pelaksanaannya? Sebagai contoh, banyak orang-orang yang ingin menikah tetapi ia bingung soal biaya pernikahannya, padahal yang terpenting dalam suatu pernikahan itu bukan seberapa mewahnya walimah, tapi seberapa Sakinnah Mawaddah Warrahmah-nya suatu keluarga. Karena kemewahan suatu walimah tak menjamin keutuhan sebuah rumah tangga. Banyak sekali orang yang malah menjadikan walimah sebagai ambisinya utuk menampilkan sesuatu yang ‘wah’ yang padahal itu akan membuat mereka menjadi memaksakan hal yang memberatkan mereka sendiri. Seringkali orang-orang dibuat lupa akan kepentingan keutuhan rumah tangganya, soal nafkahnya dan hal-hal lain yang memang harus dijalani dalam suatu rumah tangga.

Baru-baru ini banyak sekali undangan yang tersebar, tak hanya itu, sosial media pun selalu meng-update berita tentang mewahnya suatu walimah yang membuat anak-anak muda menjadi merasa iri dan minder. Nikah muda itu baik, tapi segera menikah pun bukan jalan pintas terbaik. Banyak yang terburu-buru menikah dan memewahkan walimah tapi berujung kepada perceraian, karena seringkali perkembangan mental dan kedewasaan itulah yang dilupakan. Dalam pernikahan bukan soal seberapa banyak harta yang ia dapati, tapi seberapa mampu ia menyeimbangkan antara materi juga kebahagiaan keluarganya. Bukankah harta itu bisa dicari tapi kasih sayang tak dapat dibeli?

Makna walimah itu sebagai bentuk syukur kepada Yang Maha Kuasa atas separuh agama yang ia dapati. Islam sendiri tidak memerintahkan agar walimah itu mewah, karena walimah bukanlah ajang perlombaan. Adat sendiri bisa diperbaiki jika kita menghilangkan gengsi. Adapun hukum mengadakan walimah itu sendiri memang wajib sebagaimana perintah Nabi SAW kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf dalam hadits yang telah disebutkan sebelumnya juga hadits yang telah diriwayatkan oleh Buraidah bin al-Hashib, ia berkata:

لَمَّا خَطَبَ عَلِيٌّ فَاطِمَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّهُ لاَبُدَّ لِلْعَرْسِ مِنْ وَلِيْمَةٍ

Baca Juga:

Tatkala ‘Ali meminang Fatimah r.a. ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya merupakan keharusan bagi pengantin untuk menyelenggarakan walimah”. Shahih: [Shahiih al-Jaamiishh Shaghiir (no. 2419)], Ahmad (XVI/205, no. 175).

Juga sebagaimana sabda Nabi Saw. kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf ra.:

أَوْلِمْ وَلَوْبِشَاةٍ

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” HR. Al-Bukhari (no. 5167)

kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1427) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1094) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3351) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2109) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1907) kitab an-Nikah, Ahmad (no. 12274), Malik (no. 1157) kitab an-Nikaah, ad-Darimi (no. 2204), kitab an-Nikaah.

Jika dilihat dari pernyataan tersebut, maka tak ada satu pun landasan yang menyatakan bahwa walimah itu harus bermewah-mewahan. Adapun jika kita mengkaji dari segi pengertian bahwa kata walimah diambil dari kata walm yang artinya berkumpul, karena adanya pernikahan juga dapat berarti makanan atau hidangan yang disajikan untuk para tamu undangan. Islam memaknai dengan begitu sederhana tanpa harus memberatkan pihak-pihak yang bersangkutan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hakikat makna walimah itu mengadakan sebuah acara tanda syukur semampunya tanpa ada unsur riya’. Niatkanlah walimah sebagai bentuk syukur kepada Allah atas penyatuan dua keluarga, karena hikmah diadakannya walimah adalah semakin banyak orang yang akan mendoakan akan kekokohan rumah tangganya. Wallahu’alam.

Tags: Walimah bukan sekedar pestawalimah itu syukuran bukan pesta
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Trans Jogja

Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!

3 Juni 2025
Tubuh yang Terlupakan

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

3 Juni 2025
Perbedaan Feminisme

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

2 Juni 2025
Teknologi Asistif

Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

2 Juni 2025
Kurban

Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

2 Juni 2025
Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tubuh yang Terlupakan

    Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an
  • Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID