Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

Memahami perbedaan aliran feminisme bukan hanya sekadar menghafalkan nama, tetapi untuk mengapresiasi keragaman aktivisme perempuan.

Fadlan by Fadlan
2 Juni 2025
in Publik
A A
0
Perbedaan Feminisme

Perbedaan Feminisme

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perjalanan panjang feminisme untuk mencapai kesetaraan gender telah melahirkan berbagai cabang pemikiran dengan kacamata yang berbeda dalam melihat akar permasalahan dan solusi yang ditawarkan.

Istilah “feminisme” sendiri bukanlah sebuah kata yang telah purna. Ia lebih menyerupai sebuah arena perdebatan yang riuh. Sebuah medan laga antar wacana di mana berbagai gagasan, pengalaman, dan strategi politik saling berbenturan, bertautan, atau bahkan saling menegasikan.

Di antara spektrum yang luas ini, dua aliran besar yang sering menjadi titik tolak diskursus aktivisme perempuan adalah feminisme liberal dan feminisme Marxis. Meskipun keduanya sama-sama mendambakan pembebasan perempuan dari subordinasi. Namun jalan yang mereka tempuh dan musuh mereka jauh berbeda. Inilah perbedaan feminisme liberal dan feminisme marxis.

Feminisme Liberal

Feminisme liberal sejatinya adalah anak kandung Pencerahan Eropa. Ia mewarisi obsesi Pencerahan terhadap akal budi, otonomi individu, dan kesetaraan di hadapan hukum. Narasi yang diusungnya jelas. Perempuan, sebagai individu yang berakal, setara dengan laki-laki.

Fokus utama feminisme liberal adalah kesetaraan perempuan di hadapan hukum dan kesempatan yang sama dalam lingkup sosial, politik, dan ekonomi. Tokoh-tokohnya seperti Mary Wollstonecraft dan John Stuart Mill berargumen bahwa tidak ada alasan untuk membatasi perempuan di ruang-ruang publik.

Feminisme liberal memperjuangkan kesetaraan hak pilih, hak atas properti, hak pendidikan, hak pekerjaan, serta penghapusan undang-undang yang diskriminatif. Dalam konteks ini, ketidaksetaraan gender kita pandang sebagai hasil dari prasangka, tradisi, dan kurangnya keterlibatan perempuan dalam institusi-institusi publik.

Beberapa kesuksesan feminisme liberal yang dapat kita rasakan saat ini adalah adanya hak suara bagi perempuan, naiknya partisipasi perempuan di dunia politik dan dunia kerja. Selain itu pemberlakuan undang-undang anti-diskriminasi (meskipun sampai hari ini belum begitu teraplikasikan).

Namun begitu, seiring berjalannya waktu, muncul pertanyaan. Apakah masalah ketidaksetaraan atau ketimpangan gender telah tuntas? Pertanyaan inilah yang kemudian coba terjawab oleh feminisme Marxis.

Feminisme Marxis

Feminisme Marxis muncul dengan perspektif yang berbeda. Menurut mereka, sumber penindasan perempuan tidak terletak pada kurangnya hak perempuan di mata hukum, melainkan pada sistem ekonomi kapitalis. Feminisme yang terinspirasi oleh pemikiran Karl Marx dan Friedrich Engels ini berpendapat bahwa subordinasi perempuan adalah akibat dari adanya kepemilikan pribadi dan kelas sosial.

Dalam analisis Engels di ‘The Origin of the Family, Private Property and the State’ menyebutkan bahwa penindasan perempuan mulai ketika sistem komunal primitif tergantikan oleh kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi. Dalam sistem ini, laki-laki menguasai ranah publik dan produksi. Sementara perempuan terlempar ke ranah domestik, melakukan pekerjaan rumah tangga dan reproduksi yang tidak memiliki nilai ekonomi di mata kapitalisme.

Dari perspektif ini, kerja-kerja domestik seperti mengurus anak, memasak, dan membersihkan rumah, dipandang sebagai subsidi gratis bagi kapitalisme. Dengan begitu, para kapitalis tidak perlu repot-repot menanggung biaya reproduksi. Perempuan, dalam pandangan ini, adalah kelas tertindas ganda. Sebagai pekerja (jika mereka bekerja di luar rumah) dan sebagai perempuan yang menanggung beban kerja domestik.

Oleh karena itu, bagi feminis Marxis, kesetaraan gender tidak dapat terpisahkan dari perjuangan kelas. Mengubah undang-undang atau memberikan kesempatan yang sama dalam sistem kapitalis yang eksploitatif tidak akan cukup, sebab sistem itu sendirilah yang melanggengkan penindasan.

Solusi yang para feminis Marxis tawarkan jauh lebih radikal. Penghapusan sistem kapitalis dan pembentukan masyarakat sosialis di mana alat-alat produksi dimiliki secara kolektif dan mengapresiasi kerja-kerja domestik.

Perbedaan

Perbedaan mendasar antara feminisme liberal dan feminisme Marxis terletak pada sumber masalah dan strategi perjuangannya.

Feminisme liberal cenderung fokus pada reformasi sistem yang telah ada dengan menekankan kesetaraan hak dan kesempatan bagi setiap individu di ranah publik dan hukum. Mereka percaya bahwa dengan menghapuskan diskriminasi legal dan kultural, perempuan bisa mencapai kesetaraan sejati.

Sementara itu, feminisme Marxis cenderung berpendapat bahwa sistem kapitalisme merupakan  akar masalah ketidaksetaraan gender dan menyerukan perubahan struktural sistem sosial dan ekonomi. Bagi mereka, kesetaraan sejati hanya bisa tercapai jika struktur ekonomi yang eksploitatif diubah.

Analoginya, jika feminisme liberal menginginkan agar perempuan mendapatkan “potongan kue yang sama dan setara”, maka feminisme Marxis mempertanyakan resep kue itu sendiri, termasuk siapa yang diuntungkan selama proses pembuatannya.

Kritik

Namun begitu, kedua aliran feminisme tersebut bukan tanpa cela. Kritik terhadap feminisme liberal seringkali muncul dari sudut pandang bahwa feminisme ini cenderung lebih menguntungkan perempuan kelas menengah ke atas. Lantas mengabaikan perempuan kelas pekerja atau kelompok minoritas yang menghadapi lapisan penindasan yang lebih kompleks.

Sedangkan kritik terhadap feminisme Marxis mengarah pada solusi mereka yang dianggap terlalu mereduksi semua permasalahan perempuan pada faktor ekonomi (ekonomisme), dan kurang memperhatikan aspek budaya, psikologis, atau bentuk-bentuk penindasan lainnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, pemikiran feminis terus berevolusi memunculkan ragam narasi feminisme lain seperti feminisme Islam, feminisme radikal, feminisme psikoanalitik, hingga feminisme post-strukturalis. Mereka menyadari bahwa penindasan perempuan adalah fenomena yang kompleks, terpengaruhi oleh berbagai faktor seperti kelas, ras, seksualitas, dan identitas lainnya.

Terlepas dari itu, memahami perbedaan di antara aliran-aliran feminisme seperti feminisme liberal, feminisme Marxis, dan feminisme lainnya bukan hanya sekadar menghafalkan nama-nama saja. Ini adalah cara untuk mengapresiasi keragaman aktivisme perempuan dan memahami strategi-strategi yang dapat kita gunakan untuk mencapai tujuan bersama: dunia di mana perempuan terbebas dari segala bentuk penindasan. []

Tags: feminismefeminisme globalFeminisme LiberalFeminisme Marxismegerakan perempuanPerbedaan Feminisme
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Next Post

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Related Posts

Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Feminisme
Aktual

Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

15 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Next Post
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0