Senin, 19 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    Mukjizat dalam Islam

    Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    Feminine Energy

    Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    Mukjizat dalam Islam

    Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    Feminine Energy

    Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Pekerja Rumah Tangga: Berdiri dalam Lingkar Kekerasan dan Eksploitasi

Dengan posisi perempuan yang riskan itu, apabila tidak terlindungi dengan peraturan, maka akan berujung pada eksploitasi

Alivia Nuriyani Syiva Alivia Nuriyani Syiva
13 Januari 2024
in Publik
0
Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Perempuan Pekerja Rumah Tangga

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id  – Jika kita berbicara mengenai gender di Indonesia, maka dapat kita katakan di negara ini masih sering kita jumpai diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Ini setidaknya dengan dukungan catatan yang Komnas Perempuan lakukan dari tahun 2012 – 2021. Di mana data ini memperlihatkan setidaknya ada 49.762 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, riset lain yang Komnas Perempuan lakukan pada Januari s.d November 2022 menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.

Di sisi lain, Pekerja Rumah Tangga (PRT) seringkali menjadi pekerjaan yang identik dengan perempuan. Selain karena stigma masyarakat mengenai perempuan di bidang domestik, ternyata kenyataan di masyarakat juga menunjukkan jika 84 persen PRT merupakan perempuan.

Lagi-lagi, jika berbicara mengenai perempuan pekerja rumah tangga, isu yang masih menjadi fenomena gunung es di masyarakat adalah isu kekerasan. Menurut JALA PRT sendiri, setelah 19 tahun memperjuangkan hak PRT, mereka sudah menerima 2.641 kasus terlapor mengenai kekerasan terhadap PRT.

Masyarakat belum Ramah Kesetaraan Gender

Hal ini lalu memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana kemudian kondisi perempuan dalam lingkaran masyarakat yang belum ramah kesetaraan gender dan juga dalam lingkaran pekerja rumah tangga? Akankah mereka berdiri di tengah-tengah keselamatan mereka yang terkorbankan? Sudahkah ada payung hukum yang menaungi mereka? Bagaimana krusialnya peraturan perlindungan untuk menyelamatkan hak mereka?

Ari Ujianto, salah satu penggiat hak dan perlindungan PRT di Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyampaikan jika PRT perempuan berada pada posisi yang riskan terhadap kekerasan. Apalagi ketika belum ada perlindungan yang memadai.

“Ya, karena gini ya sebagian besar dari PRT ini, 84% di Indonesia itu kan perempuan. Sedangkan kalo JALA PRT naunginnya 100% perempuan, dan perempuan ini mengambil situasi kerja yang istilahnya paling riskan.”

Ari kemudian melanjutkan, dengan posisi perempuan yang riskan itu, apabila tidak terlindungi dengan peraturan, maka akan berujung pada eksploitasi.

“Tentu saja, karena tidak ada kejelasannya, dan tidak tahu. Tidak ada kejelasan tentang kontrak kerja mereka. Kemudian juga tidak ada aturan yang jelas terkait dengan perekrutan. Proses eksploitasi itu kan mulai dari perekrutan yang tidak jelas itu. Agen-agen penyalur gitu melakukan eksploitasi. Apakah mereka bertanggung jawab terhadap PRT yang tersalurkan? Itu kan enggak,” ungkap Ari.

Situasi Darurat Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Ini kemudian sejalan dengan apa yang Yuni tuturkan, salah satu perempuan yang bekerja sebagai PRT. Dia mengaku jika selama bekerja, berbagai kekerasan pernah ia alami. Mulai dari pemotongan gaji, bahkan sampai kekerasan seksual.

“Saya sebenarnya banyak mengalami kekerasan dalam lingkup kerja, mungkin semua kekerasan saya alami, seperti kekerasan ekonomi gaji dipotong, di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena ketahuan berorganisasi, dituduh mencuri, di-PHK karena telat  masuk kerja, diintimidasi saat pulang kerja dari atas sampai bawah, tidak boleh duduk di bangku saat jemput anak sekolah, di-PHK karena teman satu kerjaan berhenti dan dituduh membantu  lari kawan dari tempat kerja, dan yang paling tidak enak adalah pelecehan seksual.”

Di sisi lain, Ketua Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini juga memaparkan berbagai jenis pelanggaran yang pihak pemberi kerja lakukan kepada pekerja rumah tangga selama ini.

“Kalau kita bicara PRT sebagai pekerja, seharusnya dia mendapatkan hak-hak normatif. Tapi selama ini tidak ada libur mingguan, batas jam kerja, tidak ada standar upah, perjanjian kerja yang menjamin itu hanya secara tertulis. Lalu tidak ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang jelas, adanya pembatasan akses untuk berkomunikasi dan bersosialisasi, berserikat, hak atas jaminan sosial baik secara kesehatan maupun ketenagakerjaan juga tidak mendapat.” Ungkap Lita.

Lita menuturkan jika JALA PRT sendiri menerima aduan. Tetapi tidak bisa menangani semua kasus tersebut karena keterbatasan sumber daya manusia. Di mana hanya ada tiga orang pekerja di JALA PRT.

“Jadi bisa kita bayangkan memang situasi PRT ini sebenarnya darurat, seperti gunung es yang kasus-kasusnya tidak bisa nampak di luar, dan itu memerlukan kehadiran negara dalam bentuk peraturan untuk bisa memberikan rambu-rambu dalam bekerja, bisa memberikan perlindungan bagi mereka.”

Langkah Maju RUU PPRT

Seperti yang Lita sampaikan , banyaknya permasalahan yang mengancam keselamatan PRT ini sudah semestinya pemerintah tanggapi secara serius. Dan nampaknya para PRT serta penggiat hak dan perlindungan pekerja rumah tangga kali ini dapat sedikit angkat topi kepada pemerintah.

Sebab pada Selasa (21/3) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya naik menjadi usul inisiatif DPR. Ini tentu menjadi angin segar dan harapan bagi masa depan PRT yang lebih terjamin, terutama para PRT perempuan yang berada pada posisi rentan.

Lita kemudian juga menyebut jika langkah RUU PPRT yang sudah naik menjadi usul inisiatif DPR ini sebagai sebuah kemajuan.

“Ini kita melihat sudah ada kehendak politik yang baik di anggota dan pimpinan DPR untuk menginisiatifkan dan sudah mendapat surat dari presiden dan presiden sendiri meminta untuk kita segerakan. Artinya sudah menjadi pergerakan maju.”

Yuni, sebagai seorang PRT, sangat mengapresiasi dengan menaikkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR, ini menurutnya menjadi langkah awal perlindungan bagi para pekerja rumah tangga.

“Pandangan saya terhadap adanya RUU PPRT, sangat apresiasi banget. Karena itu adalah suatu rancangan yang melindungi pekerja rumah tangga dan sebenarnya juga bermanfaat pada pemberi kerja. Karena di situ diatur semua hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja salah satunya. Untuk kasus kekerasan semua juga ada tindak lanjut dalam penyelesaiannya dan lebih bagus dengan adanya UU PPRT nanti. Jadi, ada payung hukum dan ada aturan dalam penyelesaian masalah yang mungkin terjadi.”

Mengawal Proses RUU PPRT

Ari Ujianto juga turut gembira atas terwujudnya langkah besar ini. Meskipun kita harus terus mengawal proses RUU PPRT ini sampai nanti diketok palu menjadi undang-undang.

Meskipun berbagai pihak menyambut baik, Lita menyampaikan jika masih ada beberapa bagian dari RUU PPRT yang menjadi isu krusial dan harus kita tinjau kembali.

“Ada beberapa yang masih menjadi isu krusial, perdebatan terutama mengenai lingkup pekerjaan. Kemudian mengenai libur, hak berserikat, dan pidana untuk pemberi kerja. Nah untuk pidana pemberi kerja ini akan kita hapus karena ada hak-hak normatif ketenagakerjaan kalau dilanggar akan ada mediasi. Ini satu babak pertama suatu undang-undang yang baru.” Ungkap Lita.

Ari juga menambahkan catatannya terkait RUU PPRT ini. Dia mengatakan jika RUU PPRT masih bisa tersusun lebih ideal lagi dari draft yang ada sekarang. Tetapi sebagai penggiat hak PRT, dia juga mengatakan jika tidak boleh menolak secara keseluruhan dari apa yang sudah ada.

“Sebenarnya kita pengennya yang lebih ideal lagi dari ini. Tapi karena ada namanya juga kompromi politik, ada penolakan-penolakan dari anggota legislatif. Jadi kita tetap pakai kaidah kalo ngga dapet semuanya ga boleh nolak semuanya. Kita memang nggak dapat hal ideal, tapi tidak terus semuanya ditolak karena beberapa hal PRT sudah lumayan diuntungkan dari undang undang ini dengan jaminan keamanan sosial, soal pendidikan, pelatihan, soal apa kontrak kerja, soal pengakuan. Nanti juga ada pengawasan dan sebagainya.” Ungkap Ari.

Namun, Yuni yang mengalami kehidupan sebagai PRT bahkan mengalami kekerasan secara langsung, merasa cukup dengan draft yang ada di RUU PPRT ini.

“Saya rasa sudah cukup, yang penting Indonesia punya UU PPRT sebagai UU pekerja domestik di dalam negaranya sendiri. Untuk masalah ke depan adanya revisi atau kekurangan dan perlu ditambahkan nantinya bisa seiring waktu berjalan,  sambil kita melihat manfaat dari adanya UU PPRT. Karena setiap UU pasti ada kekurangan dan kelebihan.” Pungkasnya. []

 

Keterangan: Semua kutipan wawancara dengan narasumber diperoleh dari arsip transkrip wawancara narasumber dengan LPM Opini FISIP Undip.

Tags: GenderhukumIndonesiakeadilanKesetaraanPerempuan Pekerja Rumah TanggaRUU PPRT
Alivia Nuriyani Syiva

Alivia Nuriyani Syiva

Terkait Posts

Kerusakan Lingkungan
Publik

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

19 Januari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Publik

Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

14 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Anak: Kritik Ekologis dari Kisah Anak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan
  • Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?
  • Kerusakan Lingkungan di Indonesia
  • Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial
  • PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID