• Login
  • Register
Sabtu, 26 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan Seksual dalam Pandangan KUPI

Kekerasan seksual bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam untuk melindungi kemuliaan, kemerdekaan, keadilan, persaudaraan, tolong menolong, dan kesetaraan manusia.

Mellin Herlinah Mellin Herlinah
02/12/2023
in Publik
0
Seksual

Seksual

971
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap hari berita tentang kekerasan seksual selalu saya temui. Bahkan kasusnya setiap tahun terus meningkat.

Ancaman kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual terus membayangi perempuan di Indonesia. Sepanjang tahun 2022, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa ada 5.831 kasus kekerasan yang mereka terima.

Dari 5.831, 2.228 kasus atau 38 persennya adalah kasus kekerasan seksual, yang nantinya diikuti dengan kekerasan psikis.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat pengaduan di lembaga layanan. Pengaduan di lembaga layanan ini, Komnas Perempuan menerima laporan sekitar 4.102 kasus kekerasan seksual.

Melengkapi data tersebut, Kemen PPPA juga mencatat bahwa selama 2022 mereka menerima laporan sekitar 24.543 kasus kekerasan seksual, dan 21. 618 kasus terjadi pada perempuan.

Baca Juga:

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

Melihat data kasus kekerasan seksual yang tinggi ini, membuat saya semakin merinding dan takut. Pasalnya kekerasan dan pelecehan seksual ini bisa terjadi di mana-mana.

Misalnya, baru-baru ini saya membaca satu berita tentang pencabulan yang dilakukan oleh UA, 37 tahun, yang melakukan pemerkosaan pada anak di bawah umur, di Banyumas, Jawa Tengah.

Dilansir dari regional.kompas.com, UA telah mengelabui enam santriwati Banyumas untuk, yang rata-rata usianya 16-17 tahun. Bahkan yang lebih mengerikan, UA juga menyebutkan bahwa salah satu ruh santriwati tersebut sudah ia nikahi di alam ghaib, sehingga pelaku merasa sah melecehkan korban.

Pandangan KUPI tentang Kekerasan Seksual

Melihat data-data dan juga kasus yang baru terjadi di atas, saya jadi teringat pada hasil musyawarah keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pertama tentang kekerasan seksual.

Jika merujuk argumentasi KUPI tentang kekerasan seksual. Maka bagi KUPI segala bentuk kekerasan seksual sangat melanggar prinsip hifzh an-nasl atau perlindungan keluarga.

Sehingga, bagi KUPI, kekerasan seksual baik di luar atau di dalam ikatan pernikahan adalah haram karena mengancam nilai-nilai ideal berkeluarga yang telah digariskan al-Qur’an.

Di sisi lain, kekerasan seksual dengan berbagai macam jenisnya juga sangat bertentangan dengan Nash Al-Qur’an, yang menegaskan bahwa manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah yang semestinya harus saling menjaga kehormatan dan martabat kemanusiaannya.

Kemudian dalam nafas yang sama, kekerasan seksual bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam untuk melindungi kemuliaan, kemerdekaan, keadilan, persaudaraan, tolong menolong, dan kesetaraan manusia.

Pesan-pesan tersebut bisa kita lihat dalam firman-firman Allah, di antaranya ialah QS. al-Isra ayat 70 yang berbunyi:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًاࣖ

Artinya: “Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” (QS. al-Isra:70).

Menurut Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, salah satu ulama perempuan menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan merupakan makhluk mulia. Sehingga keduanya harus kita perlakukan dengan baik dan kehormatannya tidak boleh kita rusak. Dalam hal ini kekerasan seksual.

Nabi Perintahkan Menjaga Martabat Perempuan

KUPI dalam musyawarah keagamaannya mengutip Hadis Nabi nomor 67 yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari tentang perintah menjaga martabat kemanusiaan.

Bunyi Hadis tersebut ialah, Dari Abdurrahman bin Abi Bakarah dari ayahnya, dari Nabi Saw bersabda:

“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, kehormatan-kehormatan kalian adalah haram (untuk ditumpahkan, dikuasai secara zalim, dan dirobek-robek).”

Dari teks Hadis di atas, kita bisa melihat bahwa kehormatan manusia, laki-laki dan perempuan tidak boleh kita rusak dan cederai dengan cara apapun, dalam hal ini mereka lecehkan secara seksual.

Sebab segala bentuk kekerasan seksual bisa mencederai kehormatan perempuan. Sehingga dalam pandangan Islam dan KUPI kutip, kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus kita cegah dan hapuskan. []

Tags: kekerasanKupiseksualulama perempuan
Mellin Herlinah

Mellin Herlinah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Ruang Publik

Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

26 Juli 2025
Suluk Damai

Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi

24 Juli 2025
Perlindungan Anak

Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?

23 Juli 2025
Pesantren Inklusif

Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik

22 Juli 2025
Perselingkuhan

Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

22 Juli 2025
Mazmur

Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan

21 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ikrar Kesetiaan KUPI

    Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menikmati Proses, Karena yang Instan Sering Mengecewakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line
  • Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik
  • PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID