Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dari Ekonomi Sirkular ke Sekolah Sirkular

Di Indonesia, ekonomi sirkular dapat menjadi solusi dalam mengurangi kebocoran pengelolaan sampah plastik

Erfin Walida Erfin Walida
17 Februari 2024
in Publik
0
ekonomi sirkular

ekonomi sirkular

864
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsep ekonomi sirkular kini menjadi pembahasan serius dalam dunia perekonomian. Ekonomi sirkular merupakan cara kerja yang berusaha memperpanjang siklus kehidupan dari sebuah produk, bahan baku, hingga sumber daya yang ada di kehidupan. Supaya dapat menjadi bermanfaat selama mungkin. Tidak hanya itu, konsep ini juga berupaya mempertahankan nilai produk saat digunakan serta menggunakan kembali untuk menghasilkan produk baru di akhir masa pakainya.

Ellen Macarthur Foundation, sebuah badan amal yang berbasis di Inggris, menyebut ekonomi sirkular sebagai sebuah sistem yang dapat menangani permasalahan global. Mulai perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, tingginya limbah dan polusi melalui kegiatan ekonomi yang minim limbah dan polusi, peredaran produk dan material pada nilai tertingginya, hingga regenerasi alam.

Dengan konsep ekonomi sirkular, manusia bisa mencapai lebih banyak dengan menggunakan lebih sedikit. Singkatnya, sesuatu yang kita pakai tidak langsung habis dan teronggok di tong sampah begitu saja.

Ekonomi Sirkular X Ekonomi Linear

Konsep ekonomi sirkular ini tentu bertolak belakang dengan konsep ekonomi linear. Ekonomi linear merupakan model yang tidak berkelanjutan untuk jangka panjang. Itu karena sistem linear masih menggunakan pendekatan ”ambil, pakai, buang”.

Di sisi lain, ekonomi sirkular tidak sebatas membahas pengelolaan limbah yang lebih baik dengan lebih banyak melakukan daur ulang. Lebih dari itu, ekonomi sirkular juga mencakup serangkaian intervensi yang luas di seluruh sektor ekonomi seperti efisiensi sumber daya dan pengurangan emisi karbon.

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam dalam ulasannya, Membangun Ekosistem Guna Ulang untuk Ekonomi Sirkular, menyebut ekonomi sirkular bertujuan untuk membuat sebuah produk dan material dapat digunakan selama mungkin untuk meminimalkan limbah.

Prinsip ekonomi sirkular ini lebih mengedepankan desain produk yang minim limbah serta masa pakai yang tahan lama dan berulang. Dengan begitu, pengelolaan sampah dan daur ulang menjadi pilihan terakhir.

Ekonomi Sirkular di Indonesia

Di Indonesia, ekonomi sirkular dapat menjadi solusi dalam mengurangi kebocoran pengelolaan sampah plastik. Sistem ini juga dapat menghemat sumber daya seperti air dan energi.

Dalam pandangan Medrilzam, prinsip ekonomi sirkular dapat mengurangi dampak lingkungan secara signifikan daripada, misalnya, konsep single-use plastic (plastik sekali pakai). Khususnya mengurangi timbulan sampah plastik.

”Sistem guna ulang (sirkular) dapat menginternalisasi penggunaan secara berulang pada suatu kemasan ke dalam model bisnis. Dengan begitu, meskipun suatu produk telah selesai dikonsumsi, kemasannya tidak langsung dibuang,” tulisnya dalam artikel yang tayang di Kompas pada 7 September 2023 itu.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa guna ulang berbeda dengan sistem daur ulang, yang berupaya mengembalikan sisa kemasan ke dalam siklus produksi. Menurutnya, sistem daur ulang sangat bergantung pada pemilahan dan pengumpulan sisa kemasan oleh konsumen, yang saat ini belum memiliki sistem pengelolaan yang baik dan terpadu di Indonesia.

Yang tak kalah penting, sistem ini juga dapat membawa penghematan sumber daya, misalnya air dan energi. Lebih dari itu, manfaat praktik ekonomi sirkular ini tidak hanya pada aspek lingkungan, tetapi juga secara ekonomi dan sosial.

Dari Ekonomi Sirkular Menjadi Sekolah Sirkular

Kini, sejumlah sekolah di Indonesia mulai menerapkan model ekonomi sirkular .Adalah Junita Widiati Arfani dan koleganya di Universitas Gadjah Mada yang menginisiasi sekolah sirkular. Menurut Junita, sekolah sirkular adalah sekolah yang menerapkan setidaknya lima prinsip ekonomi sirkular: rethink, reduce, reuse, recycle, dan repair.

Rethink berarti memikirkan ulang barang yang akan dipakai dan seberapa jauh nilai kebutuhannya. Reduce artinya pengurangan pemakaian material mentah dari alam. Reuse adalah optimasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali. Recycle bermakna penggunaan material hasil dari proses daur ulang. Adapun repair ialah melakukan perbaikan.

Lebih lanjut, Junita menjelaskan, prinsip-prinsip tersebut lantas menjadi beberapa aspek. Pertama, knowledge co-production on circular economy. Artinya, kontribusi sekolah pada pengembangan atau produksi pengetahuan tentang ekonomi sirkular, baik melalui kolaborasi dengan universitas, lembaga akademik lain, maupun dengan pihak praktisi ekonomi sirkular.

”Misalnya, penulisan bab buku, artikel di media, kerja sama penelitian bersama bertema sirkularitas dan sustainabilitas, dan lain-lain,” kata Junita saat dihubungi pada Rabu, 19 November 2023.

Kedua, curriculum design/school activities adoption on circular economy. Dalam hal ini, pihaknya mengadopsi pengetahuan (konsep dasar, etika) dan praktik ekonomi sirkular ke dalam kurikulum sekolah, baik melalui mata pelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler, maupun kegiatan kokurikuler.

Ketiga, outreach program on circular economy. Di sini, pihaknya melakukan sosialisasi serta memberikan edukasi dan promosi ke pihak luar tentang ekonomi sirkular. Misalnya, mengikuti lomba, pameran, kampanye media sosial, dan lain-lain.

Butuh Kerjasama Masyarakat dan Pemerintah

Terakhir, partnership building. Program ini bertujuan untuk membangun kemitraan antara sekolah dan perusahaan, organisasi, lembaga pemerintah, atau pemerintah kota dan organisasi sponsor lain guna membuka jalur baru menuju pertumbuhan dan kesuksesan praktik ekonomi sirkular di sekolah.

Kemitraan ini akan membantu menghadirkan sumber daya dari entitas mitra ke dalam kelas atau sekolah. Pada gilirannya, kemitraan membantu memenuhi inisiatif atau misi strategis entitas mitra.

”Outreach program juga mengembangkan hubungan yang lebih dalam antara siswa dan komunitas tempat mereka tinggal, menciptakan hubungan komunitas bagi mitra sponsor untuk berpartisipasi, dan membina niat baik dalam mengembangkan sirkularitas di sekolah,” tutur direktur Janitra Bhumi Indonesia tersebut.

Pada kesempatan yang lain, Suci Lestari Yuada, kolega Junita di Universitas Gadjah Mada, menjelaskan, melalui sekolah ekonomi sirkular, sekolah mendapat pemahaman untuk mengurangi sampah dalam aktivitas pembelajaran. Contohnya, membawa alat makan dan minum sendiri, membuat ecobrick, hingga memilah-milah sampah.

”Banyak yang salah kaprah terkait ekonomi sirkular ini. Mayoritas hanya fokus mengelola sampah pada tahap akhir. Padahal, masing-masing ada sampahnya, mulai tahap produksi, distribusi, hingga konsumsi,” ujarnya pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Karena itu, lanjut Suci, masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah. Perbaikan dalam budaya masyarakat itu juga mesti mendapat dukungan berupa perbaikan infrastruktur dan sistem. Jangan sampai ketika masyarakat sudah rajin, sudah memilah dan mengurangi sampah, tetapi sistem pengelolaannya masih berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

”Jadi, memang butuh kerja sama dengan berbagai pihak dan sektor, khususnya masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Sekolah Banyu Bening

Di Yogyakarta, ada satu komunitas yang telah lama menerapkan konsep sekolah ekonomi sirkular. Namanya Komunitas Banyu Bening. Dari komunitas ini kemudian lahir sekolah informal: Sekolah Air Hujan Banyu Bening. Komunitas ini juga menjadi salah satu pilot project dari sekolah sirkular, gagasan Junita Widiati Arfani dan kolega dari Universitas Gadjah Mada tadi.

Sekolah Air Hujan Banyu Bening yang beralamat di Dusun Tempursari, Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, ingin mengajak masyarakat dari berbagai usia dan lapisan untuk mengenal air hujan secara lebih mendalam.

Menurut Sri Wahyuningsih, ketua Komunitas Banyu Bening, pihaknya bergerak di bidang konservasi alam. Terutama kampanye penggunaan air hujan dan menanam tanaman untuk konservasi air hujan. Tim Banyu Bening telah mengampanyekan kegiatan memanen air hujan ini kepada masyarakat, bahkan sampai ke luar Pulau Jawa.

”Air hujan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan mandi, cuci, kakus (MCK). Air dari langit ini juga bisa untuk air minum dan kebutuhan memasak,” tuturnya.

Sri menjelaskan, di Komunitas Banyu Bening, pihaknya mengusung konsep lima M. Yakni, menampung air hujan, mengolah dengan cara apa pun, meminum air hujan, menabung air hujan, dan pada akhirnya masyarakat bisa mandiri dengan memanfaatkan air hujan.

Mengapa Air Hujan?

”Kenapa sih (air hujan) harus diminum. Daripada air yang lain, air hujan adalah air yang mengandung sedikit polutan atau mineral penyertanya. Apalagi sebelum air menyentuh ke tanah. Sehingga membuat klaster molekul di air hujan itu sedikit, sehingga air hujan  dengan mudah masuk ke dalam sel manusia,” terangnya dikutip dari Harian Jogja pada Minggu, 19 November 2020.

Kini, sejumlah sekolah Muhammadiyah mulai mengaplikasikan model sekolah sirkular. Di SD Muhammadiyah 4 Surabaya, misalnya, sekolah sirkular telah resmi  menjadi kegiatan andalan sekolah sejak Agustus 2023. Kemudian, sekolah-sekolah Muhammadiyah yang lain, terutama di daerah Yogyakarta dan Jawa Tengah, juga mulai menerapkan sekolah sirkular atas kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada.

Mengapa harus mulai dari sekolah? Karena dunia pendidikan yang melibatkan anak-anak masih menjadi cara paling efektif untuk mengenalkan sebuah gagasan atau program. []

Tags: Ekonomi SirkularIsu LingkunganpendidikansekolahSekolah Sirkular
Erfin Walida

Erfin Walida

Pendidik dan aktivis Nasyiah. Tertarik dengan isu pendidikan, agama, dan gender.

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Keluarga sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID