• Login
  • Register
Jumat, 23 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Mubadalah dalam Sorotan: Perdebatan Awal (1):

Aysha, doktor alumni Oxford University, perwakilan penolak penafsiran gender, memberikan kritik perlunya pertanggung jawaban dari penafsir feminis

Moh. Nailul Muna Moh. Nailul Muna
06/04/2024
in Monumen
0
Mubadalah

Mubadalah

784
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Para pangkaji feminisme dalam Al-Quran di generasi awal menganggap bahwa Islam memiliki cara pandang tawhidik di mana hanya Allah yang layak di Esa-kan, dan bukan laki-laki. Ide ini berimplikasi bahwa tidak ada entitas tertentu di dunia ini yang “lebih” dari entitas makhluk lainnya.

Cara pandang tersebut pertama kali Amina Wadud munculkan melalui karyanya yang berjudul Quran and Woman. Tawaran tersebut kemudian diikuti oleh para pengkaji feminis lainnya sebagai gaya berpikir dalam mendekati dan membaca teks Al-Quran, termasuk dalam pembacaan mubadalah.

Kemunculan ide pembacaan ayat Al-Quran yang ramah terhadap perempuan disebabkan oleh adanya ketidak-puasan atas bunyi teks yang mengesankan adanya diskriminasi pada perempuan. Di antara contoh ayat-ayat yang sering kita gugat yakni perihal poligami (QS. An-Nisa'[4]: 3), dan waris (QS. An-Nisa'[4]: 11). Dengan tujuan menghilangkan diskriminasi atas perempuan di Masyarakat, kelompok feminisme bergerak.

Dalam konteks feminisme Indonesia, terdapat sosok Faqihuddin Abdul Kodir yang memiliki metode Mubadalah sebagai pisau analisis untuk mengupas isu-isu bias gender dalam Al-Quran. Metode tersebut bisa dianggap berhasil dalam percaturan diskusi kajian gender Al-Quran di Indonesia, di mana para sarjana-sarjana muda cenderung menggunakan metode tersebut dalam kajian-kajian ilmiah yang mereka lakukan. Padahal temuan tersebut jika didiskusikan dalam skala global masih memunculkan pertanyaan besar.

Penafsir Feminis

Aysha, seorang doktor alumni Oxford University sekaligus perwakilan penolak penafsiran gender, memberikan kritik awal berupa perlunya pertanggung jawaban dari penafsir feminis. Hal ini tentunya menjadi bias karena selama ini para feminis sebenarnya ingin mengklarifikasi maksud Al-Quran, namun mereka sendiri yang perlu mengklarifikasi cara penafsiran mereka yang dianggap tidak bertanggung jawab.

Gagasan perlawanan Aysha tentunya beralasan jika melihat bagaimana kerja penafsiran feminisme acapkali tidak memiliki panduan metodologis yang memadai.

Baca Juga:

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Doa, Mubadalah, dan Spirit Penguatan Perempuan: Catatan Reflektif dari Kuala Lumpur

Ketidakmapanan aspek metodologis dalam pembacaan teks menyebabkan Al-Quran terkesan ditarik-ulur dan dipaksa agar sesuai dengan gagasan feminis tentang kesetaraan dan keadilan. Oleh karena itu, penafsiran yang dihasilkan lebih mengarah kepada keinginan dari penafsir feminis dibanding dengan maksud teks itu sendiri.

Bahkan, mengesankan adanya manipulasi. Dengan demikian, Aysha lebih setuju untuk memikirkan ulang maksud disertai dengan objektifitas penafsiran kita dibanding terlalu memaksakan makna teks itu sendiri. (Aysha: 2014).

Aysha menawarkan hal berbeda dengan ide Amina Wadud tentang tauhidik, Aysha mengklasifikasikan ayat Al-Quran menjadi dua jenis.

Pertama ayat-ayat yang bernuansa “hierarkis”. Kelompok ayat hierarkis yakni ayat-ayat yang secara naluriah menuansakan adanya superioritas laki-laki atas wanita dan menganggap hubungan laki perempuan sebagai hubungan hierarkis. seperti (2:223), yang menginstruksikan laki-laki untuk mendekati istri mereka secara seksual sebab keinginan mereka, merujuk pada wanita sebagai sesuatu yang ditanami; ayat (2: 228) yang menunjukkan bahwa hak laki-laki, mungkin dalam hal-hal perceraian, derajatnya lebih besar dari pada wanita.

Kedua, ayat-ayat “mutual” (setara) yakni kelompok ayat yang mengandung nuansa inklusivitas dan resiprokal (timbal-balik). Ayat-ayat mutual memasukkan (QS. An-Nisa[4]:1), yang menyatakan bahwa manusia diciptakan dari jiwa yang satu. (QS. Al-Ahzab[33]: 35) yang  menyatakan bahwa Allah menciptakan pasangan bagi manusia dari diri mereka sendiri, yang memberkahi mereka dengan hubungan yang damai dan kasih sayang.

Lalu, (QS. At-Taubah[9]: 71), yang menyatakan bahwa manusia dan perempuan adalah penjaga moral satu sama lain; dan (QS. Al-Ahzab[33]: 35) yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan akan dijanjikan ampunan dan balasan oleh Tuhan sebab kualitas kebajikan dan perilaku mereka.

Teks tidak Bebas Makna

Klasifikasi tersebut secara tidak langsung memberikan pertimbangan penting berupa perlunya pertimbangan nature atau karakteristik yang dimiliki oleh sebuah teks. Mereka tidak bebas makna karena ada kecenderungan makna yang harus dipegangi. Meski demikian, tawaran Aysha ini masih belum mendapatkan perhatian yang memadai dari pengkaji feminis Al-Quran di Indonesia.

Implikasinya, hasil pembacaan feminis berpotensi memasuki ranah yang tak terbatas dan memberikan kebebasan pada si penafsir untuk memperkosa teks sesuai dengan hasrat di benak mereka. anah yang luas dan cenderung tidak terbatas, semisal dalam pembacaan ayat nusyūz dan talāq.

Berdasarkan keberadaan dua jenis ayat ini, maka melihat bagaimana aplikasi qirā’ah mubādalah yang berkesimpulan bahwa semua ayat-ayat tentang relasi laki-laki dan perempuan dapat ditafsirkan secara setara dapat bertentangan dengan kesimpulan dari Aysha tentang keberadaan ayat-ayat hierarkis.

Terlebih, Faqihuddin secara jelas menyatakan bahwa penerapan qirā’ah mubādalah dapat berlaku dalam ruang lingkup privat maupun publik, dan metode ini tidak mengenal adanya ayat yang hierarkis, atau androsentrik. Pendialogkan gagasan beberapa sarjana Islam bisa menjadi hal penting sebagai upaya saling mengevaluasi dan menembel cacat-cacat akademik.

Aysha dalam hal ini juga perlu disoroti bagaimana ia menawarkan gagasan sifat dan karakter teks namun ia sendiri tidak memberikan indikator yang jelas. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini memang harus dilontarkan kepada para sarjana feminis dengan harapan adanya perkembangan kajian yang semakin membaik di masa depan.

Dan bagi sarjana muda, memacu nalar kritis dapat menjadi mesin berpikir untuk ikut memberikan sumbangsih gagasan yang semisal, dan bukan hanya menjadi seperti jamaah yang mengamini saja. []

*)Tulisan ini disadur dari sebagian karya Tesis Penulis 

 

 

Tags: amina wadudDr. Faqihuddin Abdul KodirMerebut TafisirMubadalahTafsir Adil Gender
Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Terkait Posts

Hari Air Sedunia

Hari Air Sedunia: Perempuan, Air dan Energi Hijau dalam Perspektif Mubadalah

22 Maret 2025
Kepemimpinan Ulama Perempuan

Analisis Konteks Kepemimpinan Ulama Perempuan Bu Nyai Mufliha Shohib

18 Oktober 2024
Resiliensi Perempuan

Peran Media dalam Upaya Resiliensi Perempuan di Tengah Pandemi (2)

25 September 2024
Peran Media

Peran Media dalam Upaya Resiliensi Perempuan di Tengah Pandemi (1)

17 September 2024
Relasi Keluarga

Mubadalah: Solusi Relasi Keluarga dalam Menghadapi Tantangan Pilkada 2024

30 Juli 2024
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan dan Strategi Pengembangan Pesantren

27 Juni 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jalan Mandiri Pernikahan

    Jalan Mandiri Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis KB Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud
  • KB dan Politik Negara
  • “Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan
  • 5 Jenis KB Modern
  • Jalan Mandiri Pernikahan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version