• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

5 Konsep Menjaga Keseimbangan Alam dan Kelestarian Lingkungan Hidup

Alam dan lingkungan hidup ini, seperti tanah, pohon, binatang, air, energi, dan lain-lain, adalah harta benda. Menjaga dan merawat lingkungan (ri'ayah al-bi'ah) sama halnya dengan menjaga harta benda kita.

Redaksi Redaksi
08/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Lingkungan Hidup

Lingkungan Hidup

559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Imam Izzuddin Ibnu Abdissalam tentang pentingnya menjaga keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan hidup, maka hal tersebut termasuk kebutuhan mendasar (min adl-dlaruriyyat al-khams) yang menyangkut kepentingan agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.

Bahkan Imam Izzudin merincinya dengan penjelasan yang mendalam terkai pentingnya menjaga keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan hidup dalam tujuan besar syariat Islam (maqashid asy-syari’ah).

“Dan seluruh syariat (Islam) itu maslahat, baik dalam bentuk menolak kemafsadatan maupun menarik kemaslahatan.”

Kemaslahatan pertama, menjaga agama (hifdhu ad-din). Agama menyeru kepada segenap umat manusia untuk berbuat baik dan adil, termasuk berbuat baik dan adil kepada lingkungan tempat di mana ia hidup (QS. an-Nahl ayat 90). Maka dari itu, merusak lingkungan hidup termasuk mencederai keadilan.

Manusia adalah khalifah Allah. Bumi dan seluruh isinya diamanahkan kepada umat manusia untuk diurus dan dipelihara sebaik-baiknya (QS. al-A’raf ayat 128). Pemiliknya adalah Allah SWT.

Baca Juga:

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

3 Konsep Makruf dalam Al-Qur’an

Konsep Makruf dalam Pendekatan Mubadalah

Oleh karena itu, sebagai pemegang amanah, sudah seharusnya manusia menjaga dan memelihara alam itu dengan sebaik-baiknya amanah, dan bertanggung jawab.

Kedua, menjaga jiwa (hifdhu an-nafs). Menjaga dan memelihara lingkungan hidup juga bagian dari menjaga jiwa. Menjaga jiwa artinya memelihara keselamatan, kesehatan, dan juga kehidupan manusia. Tidak diragukan lagi bahwa kerusakan lingkungan hidup dapat mengancam jiwa manusia.

Al-Qur’an sendiri secara tegas mengangkat setinggi-tingginya harkat dan martabat manusia, juga menghargai lingkungan hidup tempat manusia hidup di dalamnya. Ini terungkap dalam beberapa firman Allah di bawah ini:

“Barang siapa membunuh orang (tanpa bersalah) atau membuat kerusakan di bumi, maka sama halnya ia membunuh seluruh umat manusia. Barang siapa menghidupi manusia, maka ia sama halnya menghidupi seluruh umat manusia.” (QS. al-Ma’idah ayat 32)

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-A’raf ayat 56)

Melindungi Keturunan

Ketiga, melindungi keturunan dan martabat (hifdh an-nasl wa al-‘rdl). Melindungi keturunan dan martabat termasuk salah satu tujuan syariat Islam (maqashid asy-syari’ah). Artinya, menjaga keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi ini adalah pagian penting dari mengapa syari’at Islam turun.

Oleh karena itu, segala bentuk pembangunan harus berorientasi sekaligus mempertimbangkan kelangsungan hidup generasi umat manusia. Segala upaya yang berdampak pada perusakan alam dan ketidakseimbangan ekosistem adalah tindakan yang bertentangan dengan syari’at Islam.

Keempat, menjaga akal (hifdh al-‘aql). Akal dalam Islam menempati posisi sangat penting sebagai salah satu tujuan syariat Islam. Tanpa akal, manusia tidak sempurna dan terhindar dari hukum taklifiy.

Menjaga lingkungan hidup, dalam arti umum, sesungguhnya menjaga umat manusia, baik jasmani, rohani, maupun akalnya. Lingkungan yang sehat akan menjamin kehidupan manusia yang sehat pula.

Kelima, menjaga harta (hifdh al-mal). Harta memiliki arti sangat luas, yaitu segala sesuatu yang berharga dan mempunyai nilai sekaligus bisa dimiliki. Alam dan lingkungan hidup ini, seperti tanah, pohon, binatang, air, energi, dan lain-lain, adalah harta benda. Menjaga dan merawat lingkungan (ri’ayah al-bi’ah) sama halnya dengan menjaga harta benda kita.

Sudah menjadi kewajiban pemerintah (negara) untuk membangun, mengelola, serta menjaga kepentingan umum sebagai bentuk pemenuhan terhadap hajat hidup rakyatnya. Ini adalah amanat agama dan konstitusi sekaligus.

Namun, dalam membangun dan mengelola kepentingan umum, pemerintah harus selalu berorientasi pada kemaslahatan publik (al-mashlahat al-‘ammah) sebagai pijakan dan dasar bagi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Kemaslahatan publik adalah sesuatu yang terbaik dan terpenting (al-aham) untuk kehidupan rakyat. []

Tags: Kelestariankeseimbangan alamKonsepLingkungan Hidupmenjaga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan dan

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID