• Login
  • Register
Jumat, 23 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

5 Strategi Memenuhi Kebutuhan Keluarga

Napol Napol
10/11/2017
in Siapa Berkata Apa
0
Strategi Memenuhi Kebutuhan Keluarga

Strategi Memenuhi Kebutuhan Keluarga

146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak ada perjalanan perkawinan yang lepas dari masalah dan rintangan. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan tentang strategi yang dapat digunakan untuk menjadikan masalah yang dihadapi sebagai pelajaran berharga dalam perjalanan perkawinan, dan bahkan mempererat hubungan suami istri di masa mendatang. Berikut ini beberapa usaha dan strategi memenuhi kebutuhan keluarga menurut buku Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin, (Kemenag RI, 2017):

  1. Pembagian peran yang lentur

Peran domestik (tugas-tugas rumah tangga) dan peran publik (nafkah dan aktualisasi diri) yang merupakan peran utama dalam sebuah rumah tangga, sangat penting dan tidak dapat diabaikan.

Pengabaian atau kekeliruan dalam memperlakukan pembagian tugas peran ini yang kerap dan dapat berdampak kepada ketidakstabilan rumah tangga akibat ada kebutuhan yang tidak terpenuhi dengan baik.

Maka dari itu, pasangan suami-istri hendaknya menyadari bahwa pembagian peran vital tersebut dapat dilakukan dengan lentur dan kondisional. Tidak ada pembebanan peran secara spesifik dan kaku serta berlaku sepanjang waktu dan kondisi.

Seorang suami, misalnya, dapar menggantikan peran istri dalam urusan domestik ketika sang istri berhalangan melakukannya. Begitu pula istri, dapat mengambil alih peran yang lazimnya dilakukan oleh sang suami ketika suami tidak dapat atau berhalangan untuk melakukannya.

Baca Juga:

Hari Buruh dan Luka Pekerja Rumah Tangga: Sampai Kapan RUU PPRT Dibiarkan Menggantung?

Berbagi Beban, Berbagi Berkah: Perspektif Mubadalah dalam Arus Balik Mudik

Lebaran dan Seni Memaafkan: Membangun Relasi Seimbang dalam Rumah Tangga

Nyai Badriyah Fayumi: Nabi Saw Melarang Kekerasan dalam Rumah Tangga

  1. Bekerja sebagai tim

Beragam dan meningkatnya kebutuhan rumah tangga dari satu masa ke masa yang lain, menuntut pasangan suami istri untuk bekerja sebagai sebuah tim yang solid. Suami dan istri harus saling bahu membahu dan saling mengisi kekurangan pasangannya dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Dengan merasa sebagai bagian dari tim, maka suami atau istri akan merasa belum lengkap tanpa pasangannya. Kebutuhan tersebut yang pada akhirnya akan mewujudkan penghargaan terhadap apa yang telah diupayakan /diperoleh pasangannya. Situasi ini akan bermuara kepada hubungan suami istri yang makin erat dan melahirkan rasa nyaman dalam rumah tangga.

  1. Relasi berkualitas

Seperti nakhoda dalam sebuah bahtera, posisi kepala rumah tangga amat penting dan menentukan ke arah mana rumah tangga ini akan dibawa. Karena itu, seorang kepala rumah tangga harus bijak dalam menyelesaikan masalah dan mampu mengarahkan misi dan tujuan rumah tangganya menuju kehidupan yang menentramkan dan penuh kasih sayang (sakinah, mawaddah, rahmah).

Untuk mencapai tujuan tersebut, seorang kepala rumah tangga harus membangun relasi atau hubungan yang setara dengan seluruh anggota keluarga agar jalinan hubungan antar anggota keluarga terjadi dengan penuh cinta dan kasih sayang, bukan didasarkan kepada rasa takut dan dominasi yang timpang.

  1. Membongkar ketabuan dan mengedepankan keterbukaan

Keluarga yang sakinah adalah keluarga yang penuh ketenangan dan kedamaian. Menciptakan suasana damai dan tenang membutuhkan keberanian untuk bersikap terbuka dan jujur. Karena itu, hal-hal yang bersifat tabu untuk dibicarakan harus diabaikan dengan menjadikannya sebagai topik yang penting untuk dibahas dan didiskusikan di dalam keluarga.

Umumnya, hal yang dianggap tabu dibicarakan adalah hal-hal yang terkait dengan seksualitas dan kesehatan reproduksi. Padahal, dalam keluarga, justru kedua hal tersebut banyak berkaitan dengan hubungan suami dan istri.

Demikian juga dengan pendidikan kesehatan reproduksi bagi anak yang merupakan kebutuhan keluarga dan menjadi tanggung jawab orangtua. Pendidikan ini penting dilakukan dan dimulai dari dalam keluarga dalam upaya memastikan hak kesehatan reproduksi seluruh anggota keluarga terjaga/terjamin.

  1. Membudayakan musyawarah

Sebagaimana sebuah tim, maka berbagai keputusan yang diambil dalam keluarga harus merupakan keputusan bersama untuk kepentingan bersama. Keputusan seperti ini harus diperoleh melalui mekanisme musyawarah keluarga yang menempatkan seluruh anggota dalam kedudukan yang setara. Dengan demikian setiap pendapat dari anggota keluarga dihargai dan didengar.

Budaya musyawarah dalam keluarga ini merupakan langkah penting demi menciptakan keluarga bahagia dan harmonis, juga sejalan dengan firman Allah dalam QS. Ali Imran: 249,

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.”[]

Tags: kebutuhan rumah tanggakerjasamarumah tanggasaling membutuhkan
Napol

Napol

Terkait Posts

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

30 Desember 2022
Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

24 Desember 2022
Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

27 Oktober 2022
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

27 Oktober 2022
Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan?

21 Oktober 2022
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

21 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jalan Mandiri Pernikahan

    Jalan Mandiri Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis KB Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud
  • KB dan Politik Negara
  • “Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan
  • 5 Jenis KB Modern
  • Jalan Mandiri Pernikahan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version