• Login
  • Register
Kamis, 17 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Keluarga Berencana (KB) dalam Pandangan Islam

Pasangan suami istri mengikuti program KB tersebut adalah untuk kemaslahatan keluarganya agar menjadi keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera

Redaksi Redaksi
15/05/2024
in Keluarga
0
KB

KB

634
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada dua kata yang berhubungan dengan Keluarga Berencana (KB) dalam perspektif Islam, yaitu pembatasan kelahiran (Tahdid an-Nasl) dan pengaturan kelahiran (Tandzim an-Nasl).

Semua ulama untuk mengharamkan pembatasan kelahiran karena cara ini dianggap permanen dan mencegah kelahiran secara permanen diharamkan dalam Islam.

Adapun pengaturan kelahiran diperbolehkan oleh para ulama karena pengaturan kehamilan dan kelahiran tidak tergolong pembatasan.

Apalagi apabila melihat tujuan dan keuntungan jika pasangan suami istri mengikuti program KB tersebut adalah untuk kemaslahatan keluarganya agar menjadi keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera yang mendapatkan ridha Allah Swt.

Pengaturan kelahiran diisyaratkan dalam al-Qur’an pada surat al-Baqarah ayat 233 dan surat Luqman ayat 14 tentang anjuran menyusui anak selama dua tahun. Bahkan ada beberapa ayat lainnya.

Sejalan dengan ayat-ayat tersebut, terdapat anjuran agar para ibu yang sedang menyusui tidak hamil. Karena hal tersebut akan mengganggu kesehatan ibu, anak yang sedang ia susui, dan janin yang ada dalam rahimnya.

Baca Juga:

Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

Untuk memudahkan pemahaman hal ini dapat kita jelaskan bahwa ibu yang sedang menyusui dan hamil. Maka asupan makanan ibu akan terbagi kepada ibu dan bayi yang ia susui, dan janin yang dalam kandungnya. Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

“Menjauhi bahaya kesehatan anak yang sedang menyusu dari bahaya perubahan (kualitas) asinya seorang ibu yang sedang hamil.”

Perbedaan pendapat para ulama terjadi pada penggunaan alat atau obat kontrasepsi modern, terutama yang masih dianggap permanen sesuai kedua istilah pengertian KB di atas, seperti “tubektomi dan vasektomi”.

Dengan kata lain jumhur ulama (mayoritas Ulama) menyetujui penggunaan alat dan obat kontrasepsi selama hal itu tidak permanen, seperti: kondom, pil, suntik, implan/ norplan, IUD, jelly.

Sebagian Ulama juga membolehkan melakukan vasektomi untuk laki-laki dan tubektomi untuk perempuan. Karena penemuan keilmuan dan teknologi kedokteran yang menyatakan bahwa keduanya bisa tersambung kembali saluran sperma. Atau saluran telur perempuan yang istilah kedokteran kenal dengan nama rekanalisasi. Sehingga tidak lagi permanen. []

Tags: islamKBkeluarga berencanapandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menikah

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

15 Juli 2025
Praktik Kesalingan

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

12 Juli 2025
Relasi Imam-Makmum

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

9 Juli 2025
Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Zakat Profesi

    Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harmoni Iman dan Ekologi: Relasi Islam dan Lingkungan dari Komunitas Wonosantri Abadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Eldest Daughter Syndrome dalam Drakor When Life Gives You Tangerines, Mungkinkah Kamu Salah Satunya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Disabilitas dan Kemiskinan adalah Siklus Setan, Kok Bisa? 
  • Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?
  • Harmoni Iman dan Ekologi: Relasi Islam dan Lingkungan dari Komunitas Wonosantri Abadi
  • Membaca Ulang Pandangan Ibnu Rusyd tentang Perempuan
  • Fenomena Eldest Daughter Syndrome dalam Drakor When Life Gives You Tangerines, Mungkinkah Kamu Salah Satunya?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID