Mubadalah.id – Ada dua kata yang berhubungan dengan Keluarga Berencana (KB) dalam perspektif Islam, yaitu pembatasan kelahiran (Tahdid an-Nasl) dan pengaturan kelahiran (Tandzim an-Nasl).
Semua ulama untuk mengharamkan pembatasan kelahiran karena cara ini dianggap permanen dan mencegah kelahiran secara permanen diharamkan dalam Islam.
Adapun pengaturan kelahiran diperbolehkan oleh para ulama karena pengaturan kehamilan dan kelahiran tidak tergolong pembatasan.
Apalagi apabila melihat tujuan dan keuntungan jika pasangan suami istri mengikuti program KB tersebut adalah untuk kemaslahatan keluarganya agar menjadi keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera yang mendapatkan ridha Allah Swt.
Pengaturan kelahiran diisyaratkan dalam al-Qur’an pada surat al-Baqarah ayat 233 dan surat Luqman ayat 14 tentang anjuran menyusui anak selama dua tahun. Bahkan ada beberapa ayat lainnya.
Sejalan dengan ayat-ayat tersebut, terdapat anjuran agar para ibu yang sedang menyusui tidak hamil. Karena hal tersebut akan mengganggu kesehatan ibu, anak yang sedang ia susui, dan janin yang ada dalam rahimnya.
Untuk memudahkan pemahaman hal ini dapat kita jelaskan bahwa ibu yang sedang menyusui dan hamil. Maka asupan makanan ibu akan terbagi kepada ibu dan bayi yang ia susui, dan janin yang dalam kandungnya. Imam Ibnu Hajar menjelaskan:
“Menjauhi bahaya kesehatan anak yang sedang menyusu dari bahaya perubahan (kualitas) asinya seorang ibu yang sedang hamil.”
Perbedaan pendapat para ulama terjadi pada penggunaan alat atau obat kontrasepsi modern, terutama yang masih dianggap permanen sesuai kedua istilah pengertian KB di atas, seperti “tubektomi dan vasektomi”.
Dengan kata lain jumhur ulama (mayoritas Ulama) menyetujui penggunaan alat dan obat kontrasepsi selama hal itu tidak permanen, seperti: kondom, pil, suntik, implan/ norplan, IUD, jelly.
Sebagian Ulama juga membolehkan melakukan vasektomi untuk laki-laki dan tubektomi untuk perempuan. Karena penemuan keilmuan dan teknologi kedokteran yang menyatakan bahwa keduanya bisa tersambung kembali saluran sperma. Atau saluran telur perempuan yang istilah kedokteran kenal dengan nama rekanalisasi. Sehingga tidak lagi permanen. []