Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Perempuan tidak diberi kesempatan untuk mengambil keputusan, terlepas bagaimana pendidikan, skill, dan pengalaman yang ia miliki.

mahdiyaazzahra by mahdiyaazzahra
9 Juli 2025
in Keluarga
A A
0
Relasi Imam-Makmum

Relasi Imam-Makmum

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsep Mubadalah mengajarkan kita untuk selalu mempraktikkan kesalingan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak terkecuali untuk relasi imam-makmum keluarga. Seringkali kita didoktrin bahwa imam adalah laki-laki, sedang makmumnya perempuan.

Padahal, Allah menciptakan manusia dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Menjadi pemimpin adalah bakat dan skill yang tiap orang miliki sejak lahir serta hasil interaksinya dengan lingkungan. Tidak semua orang bisa memimpin dan mengambil keputusan dengan baik.

Jika imam keluarga harus selalu laki-laki, maka laki-laki harus bisa memimpin keluarga dalam segala bidang. Laki-laki harus bisa mengambil keputusan dalam setiap kondisi dan situasi. Apakah ini memungkinkan untuk selalu dilakukan?

Begitu juga perempuan, ia harus selalu menjadi makmum. Tunduk dan patuh adalah kunci utama menjadi seorang istri. Suwarga nunut, neraka katut, begitulah istilah dalam bahasa Jawa. Artinya, istri itu masuk surganya menumpang pada suami, dan kalau suami masuk neraka, istri bisa terbawa. Benarkah demikian?

Perempuan, dengan segala bakatnya, harus menjadi makmum dalam keluarga. Ia tidak pernah diberi kesempatan untuk memimpin ataupun menentukan nasibnya sendiri. Perempuan tidak diberi kesempatan untuk mengambil keputusan, terlepas bagaimana pendidikan, skill, dan pengalaman yang ia miliki.

Surga untuk Orang yang Beriman

Allah berfirman dalam Q.S. At Taubah ayat 72

Allah telah menjanjikan kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, surga-surga yang sungai-sungai mengalir di bawahnya, mereka kekal di dalamnya, dan tempat-tempat yang baik di surga ‘Adn. Rida Allah lebih besar. Itulah kemenangan yang agung.

Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk masuk surga selama mereka beriman (mukminin dan mukminat). Artinya parameter seseorang masuk surga bukanlah jenis kelamin ataupun peran dalam keluarga, melainkan karena keimanannya.

Kepribadian

Setiap orang memiliki kepribadian yang mereka bawa sejak lahir dan terbentuk saat masa pertumbuhan berkat interaksinya dengan lingkungan. Kita bisa melakukan tes kepribadian untuk mengetahui jenis kepribadian kita. Berdasarkan tes tersebut saya memiliki tipe kepribadian ENTJ (Komandan).

Saat SMA, saya menjadi ketua OSIS sekaligus ketua Asrama. Saat kuliah, saya menjadi ketua KKN yang berisi 6 laki-laki dan 4 perempuan. Saya bukan ingin membahas hebatnya saya menjadi ketua.

Namun, saya ingin mempertanyakan, bagaimana jika seorang perempuan terlahir dan memiliki kepribadian sebagai pemimpin? Haruskah ia tunduk dan patuh di hadapan suami tanpa memiliki peran apa pun dalam pengambilan keputusan? Haruskah ia menjadi pengikut suami apa pun yang terjadi?

Jika ada perempuan yang memiliki kepribadian sebagai pemimpin, maka ada pula laki-laki yang memiliki kepribadian bukan sebagai pemimpin. Artinya kepemimpinan tidak dilandaskan pada jenis kelamin, melainkan sifat bawaan dan interaksi dengan lingkungan.

Kemampuan Memimpin

Sebagaimana yang saya bahas di atas, kemampuan memimpin seseorang tidak ditentukan beradasarkan jenis kelamin. Seseorang terkadang memang terlahir dan mudah dalam memimpin orang lain. Ada juga yang mengalami tempaan hingga bisa menjadi pemimpin.

Namun tempaan dan bawaan lahir ini tidak memilih jenis kelamin. Kemampuan memimpin akan hadir dalam diri siapa saja yang memang sanggup untuk memimpin. Tidak semua laki-laki memiliki kemampuan memimpin. Apalagi jika dalam pertumbuhannya ia tak pernah mengalami tempaan untuk menjadi pemimpin.

Ada pula laki-laki yang memang layak dan cakap dalam memimpin. Namun kepemimpinan laki-laki dalam keluarga tidak bisa mutlak dalam hal-hal yang tidak ia pahami. Begitu pun perempuan, tak berarti perempuan selalu cakap dan layak menjadi pemimpin. Namun, perempuan harus diberi kesempatan untuk mengatur dan menentukan hal-hal yang menurutnya baik.

Mubadalah dalam Keluarga

Apakah kita harus menegasikan peran laki-laki sebagai imam? Jawabannya tidak. Kita tidak perlu meneriakkan bahwa perempuan layak menjadi imam. Hanya saja kita perlu mengakui dan menyadari kelebihan dan kekurangan kita. Kita hanya perlu berbagi dengan pasangan, mempraktikkan kesalingan dengan pasangan.

Artinya apa? Jika memang pasangan memiliki keahlian dalam beberapa bidang, maka biarkanlah pasangan kita memimpin jalannya rumah tangga. Misalnya, istri lulusan pesantren dan lebih paham agama, maka biarkan istri membimbing suami dan anaknya dalam hal agama.

Misalnya suami lebih pintar mengatur keuangan, maka biarkan suami yang mengendalikan seluruh pengeluaran bulanan. Jika memang istri tidak ahli mengatur keuangan, gaji suami tidak harus istri simpan.

Jika suami ahli dalam parenting, maka biarkan suami yang mengambil alih kendali pengasuhan. Biarkan suami menentukan metode parenting karena ia telah mempelajarinya dengan baik.

Jika suami sedang mengalami burn out, putus asa, maka nakhoda keluarga bisa suami serahkan kepada istri. Biarkan istri mengambil beban kepempimpinan saat suami berada dalam keterpurukan.

Masyarakat Mubadalah

Sebenarnya praktik mubadalah dalam relasi imam-makmum sudah banyak dilakukan dalam masyarakat kita. Hanya saja, kita kadang enggan mengakui kepemimpinan perempuan. Banyak suami yang memberikan kebebasan pada istri untuk memimpin dan mengambil keputusan dalam keluarga, namun enggan melepas mahkota keimaman.

Kenapa kita tidak menyalingkan relasi ini? Kenapa kita tidak membebaskan istilah ini? Bahwa imam adalah sebutan bagi yang mampu, terlepas dari jenis kelaminnya. Bahwa perempuan memiliki peran dalam kepemimpinan dan tidak melulu harus menjadi makmum. []

 

Tags: istrikeluargaperspektif mubadalahRelasiRelasi Imam-Makmumsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengebiri Tubuh Perempuan

Next Post

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

mahdiyaazzahra

mahdiyaazzahra

Founder & teacher at Pusat Studi Benome (Tahsin & Gender studies) Zerowaste enthusiast, soapmaker at Benomesoapery Bisa disapa di akun instagram @mahdiyaazzahro

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Next Post
Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0