Senin, 29 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pro Kontra Pengesahan UU KIA

Pengesahan UU KIA ini tidak kemudian menggugurkan PR pemerintah untuk menjamin hak asasi setiap warga negara

Siti Aminah Siti Aminah
11 Juni 2024
in Publik, Rekomendasi
0
UU KIA

UU KIA

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tepat pada  4 Juni 2024, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang pada akhirnya ditetapkan menjadi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Melansir dari web Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Anak (Kemenppa) bahwasanya rancangan awal undang-undang ini mengatur terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak secara umum.

Setelah melewati pembahasan yang intensif dan komprehensif, arah fokus penetapan undang-undang ini untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pengalaman reproduksi perempuan. Undang-undang ini harapannya memiliki daya implementasi yang kuat, sehingga kesehatan dan kebutuhan ibu dan anak pada fase awal kelahiran benar-benar terjamin.

Cuti Melahirkan adalah Hak Maternitas Perempuan

Dalam konteks ke-Indonesiaan, hak maternitas adalah hak yang melekat pada diri perempuan. Pemenuhan dan pelindungan hak maternitas telah terjamin Konstitusi yaitu UUD NRI 1945. Antara lain:  hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 28B ayat (1). Hak setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang (Pasal 28B ayat (2).

Lalu hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat (2). Hak atas pelindungan diri pribadi dan keluarga (Pasal 28G ayat (1). Hak hidup sejahtera lahir dan batin, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat (1).

Selain itu hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat (2). Hak untuk bebas dari diskriminasi atas dasar apapun (Pasal 28I ayat (2)).

Implementasi UU KIA Terhadap Ibu dan Bayi

Kehamilan dan pasca melahirkan merupakan waktu yang berpotensi rentan bagi perempuan pekerja dan keluarganya. Ibu hamil dan menyusui memerlukan perlindungan khusus untuk mencegah potensi dampak buruk bagi diri dan bayinya.

Mereka membutuhkan waktu yang cukup untuk melahirkan, memulihkan proses persalinan, dan menyusui anak. Pada saat yang sama, mereka juga memerlukan jaminan dan perlindungan pendapatan untuk memastikan bahwa mereka tidak akan kehilangan pendapatan atau kehilangan pekerjaan karena kehamilan atau cuti melahirkan.

Cuti melahirkan ini tentu sangat berperan penting terhadap kondisi fisik dan psikis ibu pasca melahirkan atau proses menyusui. Terutama bagi ibu yang melahirkan dengan metode Sectio Cesaria atau operasi sesar yang penyebabnya karena adanya masalah pada ibu dan janin. Sehingga persalinan tidak bisa ia lakukan secara pervagina atau normal.

Machmudah (2022) dalam jurnalnya The description of pregnancy status and type of delivery attachment technique in postpartum mothers at the Roemani Muhammadiyah hospital Semarang: assessed by latch score analysis menyatakan bahwa proses pemulihan dengan metode Sectio Cesaria membutuhkan waktu lebih lama daripada kelahiran normal. Sedangkan persentase ibu melahirkan dengan metode SC lebih tinggi dari pada kelahiran normal dengan jumlah masing-masing 52% dan 48%.

Risiko Metode Sectio Cesaria bagi Ibu Melahirkan

Melansir dari web halodoc.com bahwasanya SC sendiri sangat berisiko terhadap kondisi ibu dan anak. Di antaranya: Pertama infeksi luka, yang menyebabkan kemerahan, bengkak, peningkatan rasa nyeri, dan keluarnya cairan dari luka.

Kedua, infeksi pada lapisan rahim, yang dapat menimbulkan gejala berupa demam, sakit perut, keputihan yang tidak normal, dan pendarahan berat dari vagina.

Ketiga, pendarahan berlebihan, yang memerlukan transfusi darah dalam kasus parah, atau operasi lebih lanjut untuk menghentikan pendarahan.

Keempat, Deep Vein Thrombosis (DVT), yang muncul dengan gejala pembekuan darah di kaki dan memicu rasa sakit, pembengkakan, bahkan emboli paru. Kelima, kerusakan pada kandung kemih, yang muncul dengan gejala nyeri berkepanjangan di area tersebut, sehingga memerlukan prosedur pembedahan lebih lanjut.

Tetapi, yang menjadi pertanyaan banyak pihak kemudian adalah apakah amanat Undang-Undang KIA tersebut mampu terimplementasikan dengan baik? Karena, sebelum UU KIA disahkan, telah ada pasal 82-83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak cuti maternitas perempuan.

Fakta di lapangan sangat berbanding terbalik dengan amanat UU Ketenagakerjaan tersebut. Masih banyak pekerja perempuan yang terenggut hak maternitasnnya oleh atasan di mana mereka bekerja.

Berdasarkan data yang tersampaikan oleh Diahhadi Setyonaluri dkk dalam laporannya yang berjudul Cuti Maternitas di Kota Metropolitan Indonesia: Temuan terkait durasi, manfaat, dan jaminan pekerjaan menyatakan bahwa masih banyak pekerja perempuan yang tidak memiliki akses hak maternitas secara maksimal dan upah penuh dari perusahaan yang notabene berada di sektor formal.

Pemberi kerja menilai bahwa perempuan akan mendapat upah jika mereka menjalankan tugas dan bekerja seperti biasa. Selain itu, mereka juga dibebankan dengan mencari pengganti selama menjalani cuti melahirkan.

Bahkan, ada juga Perusahaan yang mengancam pekerja untuk didemosi dan mereka berhentikan jika tidak menjalankan kewajiban pekerjaan. Kesenjangan jender juga menganggap pengalaman reproduksi perempuan sebagai penghambat dalam bekerja.

Poin-poin Problematik dalam UU KIA

Komnas Perempuan dalam Siaran Pers dengan judul Tantangan Implementasi UU KIA dari Aspek Muatan Juga Daya Dukungnya menyebutkan bahwa ada kekhawatiran berbagai pihak terkait dengan lemahnya daya implementasi UU KIA.

Selain itu beberapa poin dalam UU tersebut yang mengarah pada legitimasi peran domestik perempuan, yaitu: pasal 4 terkait ayat 1 poin I yang berbunyi: “mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak”.

Poin tersebut dianggap memiliki muatan membebankan beban pengasuhan hanya kepada ibu. Seharusnya, edukasi tentang parenting menjadi kewajiban bersama ayah dan ibu. Selain itu, perbedaan jumlah cuti sangat signifikan antara ibu dan ayah, yaitu 3-6 bulan untuk ibu sedangkan ayah hanya berkisar 2-3 hari.

Hal tersebut tentu semakin mendukung tugas pengasuhan dan beban domestik menjadi tugas ibu seorang. Padahal faktanya pasca melahirkan, ibu sangat membutuhkan kehadiran ayah dalam hal dukungan menyusui, pemulihan luka sayatan, baby blues syndrome, depresi postpartum, dukungan emosional, dan lain-lain.

Dalam kasus baby blues syndrome dan depresi postpartum tentu dukungan penuh suami, keluarga, dan konselor sangat ibu butuhkan. Elizabeth Mkandawire dkk, dalam artikelnya yang berjudul Breastfeeding is a father’s responsibility menyatakan bahwa beberapa faktor tersebut sangat berpengaruh pada ASI ibu sebagai penopang nutrisi tumbuh kembang anak.

Pengalaman Masa Menyusui

Menyusui tidak hanya menyita waktu, tetapi juga membutuhkan banyak tenaga fisik. Stres, kelelahan, dan kecemasan dapat mengurangi jumlah ASI yang diproduksi seorang ibu. Selain itu, dengan kondisi ibu yang masih sangat lemah, tentu partisipasi ayah dalam hal pemenuhan kebutuhan dan pelaksaan kerja-kerja domestik sangat ibu butuhkan.

Laki-laki sepatutnya dapat mengambil peran dalam memasak, mencuci, dan membantu mengurus bayi. Apalagi jika keduanya adalah pekerja yang merantau ke luar daerah. Tentu kehadiran ayah sangat berarti bagi ibu pasca melahirkan.

Pengesahan UU KIA ini tidak kemudian menggugurkan PR pemerintah untuk menjamin hak asasi setiap warga negara. Ke depan, partisipasi politik dan kebijakan publik harapannya mampu mendukung kehadiran kedua orang tua secara seimbang baik dalam hal pengasuhan dan kerja-kerja domestik.

Terutama sekali bagi perempuan pekerja di sektor publik. Agar stigmatisasi dan beban ganda tidak lagi menzalimi perempuan. Sehingga, baik ibu maupun anak sama-sama mendapatkan kesejahteraan sebagaimana amanat UU KIA. []

Tags: Cuti MelahirkanHak MaternitasKesejahteraan Ibu dan AnakKetimpangan GenderRUU KIAUU KIA
Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Terkait Posts

Film Pangku
Film

Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku

23 November 2025
Ketimpangan Gender
Publik

Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

10 September 2025
UU KIA
Publik

UU KIA 2024: Bias Antara Domestikasi Perempuan dan Kesejahteraan Ibu

10 Agustus 2024
Komnas Perempuan
Publik

Laporan Kerja Tahun 2023 Komnas Perempuan untuk Langkah Ke Depan

24 April 2024
RUU KIA
Aktual

Kritik Terhadap RUU KIA: Duplikasi Undang-undang yang Tidak Perlu

4 April 2024
Film Horor
Film

Melawan Eksploitasi Agama Film Horor Indonesia

26 Maret 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan
  • Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas
  • Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID