• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menimbang Risiko Bekerja Ke Luar Negeri

Pelarangan seorang perempuan pergi bekerja ke luar negeri karena dipastikan akan terjebak menjadi korban kekerasan atau perdagangan manusia bisa dibenarkan selama didasarkan pada alasan-alasan yang tepat.

Redaksi Redaksi
28/06/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Ke Luar Negeri

Ke Luar Negeri

443
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam realitas kehidupan rakyat saat ini, memang sangat begitu kompleks. Tuntutan-tuntutan kehidupan seringkali lebih nyata daripada risiko yang dihadapi dari tuntutan seorang pekerja ke luar kota atau negeri. Oleh karena itu, kewaspadaan tetap dianjurkan dalam Islam.

Jika seseorang mengetahui dan meyakini bahwa ia akan terjerumus kepada kenistaan, atau menjadi korban kekerasan. Maka ia tidak boleh menjerumuskannya pada kenistaan tersebut.

Jika seseorang mengetahui dan meyakini bahwa bekerja ke luar kota atau ke luar negeri akan membuatnya menjadi korban kebiadaban, penyiksaan, kekerasan, penelantaran, atau tindakantindakan lain yang tidak manusiawi. Maka ia tidak boleh meneruskan perjalanannya ke kota atau negeri tersebut. Hukum ini berlaku baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) ke dalam jalan Allah dan janganlah kamu ceburkan diri kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-Baqarah (2): 195).

Baca Juga:

Bekerja itu Ibadah

Jangan Malu Bekerja

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja

Dalam tafsir Jami’ al-Ahkam, al-Qurthubi menyampaikan salah satu penafsiran dari Zayd bin Aslam bahwa maksud dari kalimat “jangan menceburkan diri ke dalam kebinasaan” adalah seseorang yang pergi berjihad tanpa bekal dan perlengkapan. Karena, ia bisa tersesat atau terbunuh tanpa alat pertahanan yang memadai.

Menjamin Keamanan

Dalam konteks bekerja, baik ke luar kota ataupun ke luar negeri, ayat ini mengisyaratkan seseorang yang hendak pergi ke daerah lain untuk bekerja seharusnya melengkapi dengan dokumen dan keahlian yang memungkinkannya aman, terjamin, dan tidak menjadi korban penistaan atau kekerasan.

Pelarangan seorang perempuan pergi bekerja ke luar negeri karena dipastikan akan terjebak menjadi korban kekerasan atau perdagangan manusia bisa dibenarkan selama didasarkan pada alasan-alasan yang tepat.

Pelarangan ini hanya bisa benar pada kondisi yang benar-benar nyata membahayakan, dengan kebijakan ada jaminan pengganti untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup calon tenaga kerja.

Karena, negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap para pekerja agar tetap aman, terjamin, dan memperoleh pelayanan paripurna. Negara pun seharusnya tetap memberikan peluang-peluang ekonomi yang calon tenaga kerja butuhkan. Segala kebijakan negara haruslah nyata-nyata untuk kemaslahatan seluruh rakyat, tanpa diskriminasi. []

Tags: bekerjaLuar Negeririsiko
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Tauhid

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berhaji

    Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Persoalan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam dan Persoalan Gender
  • Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID