• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menimbang Risiko Bekerja Ke Luar Negeri

Pelarangan seorang perempuan pergi bekerja ke luar negeri karena dipastikan akan terjebak menjadi korban kekerasan atau perdagangan manusia bisa dibenarkan selama didasarkan pada alasan-alasan yang tepat.

Redaksi Redaksi
28/06/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Ke Luar Negeri

Ke Luar Negeri

440
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam realitas kehidupan rakyat saat ini, memang sangat begitu kompleks. Tuntutan-tuntutan kehidupan seringkali lebih nyata daripada risiko yang dihadapi dari tuntutan seorang pekerja ke luar kota atau negeri. Oleh karena itu, kewaspadaan tetap dianjurkan dalam Islam.

Jika seseorang mengetahui dan meyakini bahwa ia akan terjerumus kepada kenistaan, atau menjadi korban kekerasan. Maka ia tidak boleh menjerumuskannya pada kenistaan tersebut.

Jika seseorang mengetahui dan meyakini bahwa bekerja ke luar kota atau ke luar negeri akan membuatnya menjadi korban kebiadaban, penyiksaan, kekerasan, penelantaran, atau tindakantindakan lain yang tidak manusiawi. Maka ia tidak boleh meneruskan perjalanannya ke kota atau negeri tersebut. Hukum ini berlaku baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) ke dalam jalan Allah dan janganlah kamu ceburkan diri kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-Baqarah (2): 195).

Baca Juga:

Bekerja adalah Ibadah

Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

5 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

9 Risiko Jika ASN Jakarta Poligami

Dalam tafsir Jami’ al-Ahkam, al-Qurthubi menyampaikan salah satu penafsiran dari Zayd bin Aslam bahwa maksud dari kalimat “jangan menceburkan diri ke dalam kebinasaan” adalah seseorang yang pergi berjihad tanpa bekal dan perlengkapan. Karena, ia bisa tersesat atau terbunuh tanpa alat pertahanan yang memadai.

Menjamin Keamanan

Dalam konteks bekerja, baik ke luar kota ataupun ke luar negeri, ayat ini mengisyaratkan seseorang yang hendak pergi ke daerah lain untuk bekerja seharusnya melengkapi dengan dokumen dan keahlian yang memungkinkannya aman, terjamin, dan tidak menjadi korban penistaan atau kekerasan.

Pelarangan seorang perempuan pergi bekerja ke luar negeri karena dipastikan akan terjebak menjadi korban kekerasan atau perdagangan manusia bisa dibenarkan selama didasarkan pada alasan-alasan yang tepat.

Pelarangan ini hanya bisa benar pada kondisi yang benar-benar nyata membahayakan, dengan kebijakan ada jaminan pengganti untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup calon tenaga kerja.

Karena, negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap para pekerja agar tetap aman, terjamin, dan memperoleh pelayanan paripurna. Negara pun seharusnya tetap memberikan peluang-peluang ekonomi yang calon tenaga kerja butuhkan. Segala kebijakan negara haruslah nyata-nyata untuk kemaslahatan seluruh rakyat, tanpa diskriminasi. []

Tags: bekerjaLuar Negeririsiko
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version