Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Catatan Harian Menantu Sinting: Tuntutan Sosial dan Maskulinitas Toxic

Film ini hanya menjadi medium pelanggengan nilai patriarki dan obsesi tak sehat orang tua terhadap relasi privat anaknya

Fatimatuz Zahra by Fatimatuz Zahra
6 Agustus 2024
in Film
A A
0
Film Catatan Harian Menantu Sinting

Film Catatan Harian Menantu Sinting

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Film Catatan Harian Menantu Sinting (CHMS) merupakan adaptasi dari sebuah novel dengan judul yang sama. Film ini mengangkat sebuah premis terkait intervensi mertua terhadap berbagai aspek dalam hubungan pernikahan anaknya, termasuk urusan ranjang. Premis awal ini sebenarnya cukup menjanjikan jika dikemas dan berakhir dengan pertumbuhan karakter dan rekonsiliasi yang baik. Sayangnya, yang terjadi tidak demikian.

Spoiler alert!

Saya menonton sekira 3/4 bagian awal film sembari menahan rasa gusar karena melihat bagaimana obsesi tidak sehat sang ibu mertua terhadap aktivitas seksual anak dan menantunya. Hal itu semata demi memenuhi keinginannya untuk segera mendapatkan cucu dari anak lelakinya, Sahat.

Salah satu bentuk obsesinya muncul melalui kecurigaan bahwa anak dan menantunya tidak melakukan hubungan suami istri karena sang ibu tak mendengar bunyi ranjang berderit yang telah ia tunggu dari luar kamar mereka.

Tak berhenti sampai di situ, demi menjamin supaya keinginannya lekas terpenuhi, sang ibu juga kerap kali menginterogasi sahat dan istrinya, Minar, terkait cara mereka berhubungan badan yang ia nilai kurang lihai karena sang menantu perempuan tak kunjung hamil.

Dalam situasi seperti ini, saya merasakan gusar yang tertahankan karena memahami betul bahwa menjadi menantu perempuan di lingkungan serba patriarkis disertai standar sosial tak masuk akal memang tak pernah mudah. Segala jenis tuntutan bereproduksi hampir selalu mereka alamatkan kepada perempuan.

Menunda Memiliki Anak

Hal tersebut kian menjadi-jadi ketika sang ibu mertua sangat berang setelah menemukan alat kontrasepsi di kamar anak dan menantunya. Lebih-lebih ketika mengetahui bahwa anak dan menantunya memiliki niatan untuk menunda memiliki anak.

Sang ibu mertua langsung merasa menjadi korban akibat keputusan yang sangat personal tersebut. Sang ibu merasa anak dan menantunya tak lagi peduli dengan cita-citanya untuk meninggal dalam keadaan sudah punya cucu dari anak lelakinya.

Perihal kontrasepsi ini, sikap Sahat yang tak punya pendirian menjadi concern paling utama saya. Diceritakan bahwa sebelum mengikat janji perkawinan dengan Minar, Sahat telah sepakat untuk menunda rencana untuk memiliki anak. Namun sikap itu serta merta berubah 180° setelah ibunya marah akibat ia dan Minar ketahuan menggunakan alat kontrasepsi.

Sahat bahkan menjanjikan kepada ibunya bahwa ia dan Minar tak akan pindah rumah sebelum Minar hamil. Menyedihkan sekali melihat bagaimana hak ketubuhan Minar terenggut begitu saja oleh orang-orang di sekitarnya.

Akar Budaya

Tak dapat kita pungkiri bahwa akar budaya memegang peranan penting dalam membentuk cara berpikir sang ibu mertua. Namun, keengganan beliau untuk mendengarkan aspirasi Minar juga turut memperparah intervensi tak sehat dalam rumah tangga anak dan menantunya.

Dan akibat hal ini pula, Minar sebagai menantu perempuan tak ubahnya objek semata bagi ibu mertuanya. Yakni sebagai mesin pencetak keturunan yang harga dirinya ditentukan oleh keberhasilan Minar melahirkan bayi.

Sampai pada saat alur cerita mencapai klimaksnya, yaitu saat ternyata hasil lab menunjukkan adanya masalah di sperma Sahat. Saya masih berharap film ini akan dibekali antiklimaks yang mencerahkan dan membawa pesan baik untuk membuka pemahaman baru.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Sahat merasa egonya terluka dan kian tak berguna karena tak mampu “berfungsi” optimal secara biologis dalam pembuahan. Dia juga menjelma sosok yang lari dari masalah.

Sementara si ibu malah memperparah hal itu dengan memposting update kondisi kesehatan reproduksi anaknya di media sosial. Hal ini menggambarkan betapa pola pikir patriarki juga turut membentuk citra maskulinitas yang rapuh pada diri laki-laki.

Penerimaan terhadap Pasangan

Minar di sini tampil sebagai satu-satunya tokoh yang membawa pesan baik berupa penerimaan terhadap pasangan, serta pandangan bahwa memiliki anak bukanlah satu-satunya cita-cita kehidupan pernikahan. Saya berharap sang ibu mertua pada akhirnya juga menginternalisasi nilai serupa.

Namun, sampai pada akhir cerita, tokoh ibu mertua nampak tak mengalami pertumbuhan karakter. Justru karakter Minar yang akhirnya mereka paksa berdamai dengan tuntutan patriarkis ibu mertuanya. Bahkan ketika akhirnya Minar melahirkan anak perempuan, ibu mertuanya masih juga menyuruh Minar dan Sahat untuk segera punya anak laki-laki, lagi-lagi semuanya demi impian ibu mertuanya.

Sangat saya sayangkan film berlatar budaya Batak ini enggan menunjukkan bahwa masyarakat Batak juga dapat mengalami pertumbuhan pemikiran, layaknya yang terjadi pada film Ngeri-Ngeri Sedap yang mendulang sukses besar di layar lebar.

Dalam film tersebut, tokoh orang tua mengalami pertumbuhan karakter yang positif ditunjukkan dengan kemauan mendengar aspirasi anak serta mengadaptasi pengetahuan baru ke dalam kehidupan mereka.

Sementara itu, film CHMS yang berusaha mengangkat konflik keluarga ini justru tampak tak memahami dan berusaha mengatasi akar konfliknya. Yaitu mertua yang memaksakan kehendak kepada anak dan menantunya. Film ini kemudian hanya menjadi medium pelanggengan nilai patriarki dan obsesi tak sehat orang tua terhadap relasi privat anaknya. []

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Film Catatan Harian Menantu SintingHak Kesehatan Reproduksi PerempuankeluargaMenantuMertuapernikahanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pengalaman Biologis Perempuan

Next Post

Makna Tauhid

Fatimatuz Zahra

Fatimatuz Zahra

Akun Sosial Media : Fatimatuz Zahra(Facebook), @fzahra99_(instagram)

Related Posts

Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Next Post
Tauhid

Makna Tauhid

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0